Home / BERITA UTAMA / DAERAH

Rabu, 14 Juni 2023 - 19:31 WIB

PT. Pundi Kencana Makmur diduga Menebang Pohon Sembarangan dalam Mengerjakan Pemasangan Box Culvert

SURABAYA, TargetNews.id – Penebangan pohon milik pemerintah kota masih marak terjadi di Surabaya, meski Perda Nomor 19 Tahun 2014 tentang perlindungan pohon tengah diberlakukan secara ketat.

Penebangan ini diduga dilakukan oleh pihak kontraktor yang mengerjakan Pekerjaan Proyek Irigasi Pemasangan Box Culvert yang berlokasi dijalan pogot Surabaya.

Berdasarkan pengamatan tim investigasi TargetNews.id, Jumat (10/6/2023), beberapa pohon besar di jalan pogot tersebut sengaja ditebang.

Diketahui pada (10/06/2023) bekas potongan pohon berdiameter sekitar setengah meter dan 30 sentimeter terlihat di lokasi itu.

Kemudian pada (12/06/2023) kondisi bekas potongan pohon sudah tidak ada. Namun dalam pantauan TargetNews.id ditemukan bekas potongan pohon tersebut beserta akarnya berada di pinggir kali di Jalan Platuk Donomulyo Surabaya yang mengakibatkan tanaman disekitar itu rusak, bahkan terlihat adanya besi wermesh yang letaknya di atas tanaman.

Baca juga  Reses Tahap II, Hery Suyatnoko Serap Aspirasi Masyarakat di Desa Tanjungan yang dihadiri 150 orang

Sesuai dengan Perda 19 tahun 2014 tentang perlindungan pohon, penebangan pohon harus melaporkan kepada Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) dan menggantinya dengan pohon baru.

Sesuai aturan, satu pohon berdiameter hingga 30 sentimeter diganti 35 pohon, pohon berdiameter hingga 50 sentimeter diganti 50 pohon.

Jika pohon itu berdiameter di atas 50 sentimeter, harus diganti dengan 80 pohon. Jenis dan penempatannya akan ditentukan DKP Kota Surabaya.

Sebagai informasi bahwa bagi pelanggar aturan itu akan dikenai sanksi pidana berupa kurungan dan denda. Lama hukuman kurungan maksimal 3 bulan dan denda maksimal Rp 50 juta. Sanksi pidana dalam perda yang lama adalah hukuman kurungan hingga 6 bulan dan denda maksimal hingga Rp 25 juta.

Baca juga  Bhabinkamtibmas Polsek Pandih Batu Sambang Desa Sosialisasi Kamtibmas

Saat dikonfirmasi oleh tim investigasi TargetNews.id, bahwa pihak kontraktor yang bernama Dwi selaku mandor mengatakan, “Mengenai hal ini silahkan hubungi Pak Sai’in , karena beliau adalah orang kantor dan penanggung jawab disini, ” ucap Dwi saat dikonfirmasi melalui What’s App, selasa (13/06/2023).

Selanjutnya Dwi menyarankan untuk datang ke kantor PT. Pundi Kencana Makmur, di jalan Taman Apsari no 15 Surabaya.

” Silahkan datang ke kantor saja mas, PT. Pundi Kencana Makmur, tepatnya disitu nanti ada tulisan PWI (Persatuan Wartawan Indonesia) didepan untuk lebih jelasnya,” kata Dwi.

Hingga berita ini ditayangkan, berharap kepada pihak dinas terkait mengetahui adanya ijin penebangan pohon tersebut. (Bersambung….)

(Tim investigasi)

Share :

Baca Juga

Artikel

Peringati HUT Ke-63, Korem 162/WB Gelar Baksos Donor Darah

BERITA UTAMA

“PLAYING VICTIM” Wawan Syarwhani Terjawab Sudah di Pers Rilis PT. PELINDO III

Artikel

Sat Binmas Polres Pulang Pisau Melaksanakan Kegiatan Polisi RW

Artikel

Kodim 1008/Tabalong Ikuti Upacara Hardiknas dan Hari Otonomi Daerah

Artikel

Selamat datang Presiden Turkiye

Artikel

Kepala Desa Pandanarum Endik Sugianto Penuhi Panggilan Bawaslu Kabupaten Mojokerto

Artikel

CEGAH GANGGUAN KAMTIBMAS DAN JALIN SILATURAHMI, BHABINKAMTIBMAS FOOD ESTATE SAMBANGI WARGA DESA BINAAN

BERITA UTAMA

Cegah Karhutla, Sat Binmas Polres Pulpis Beri Himbauan kepada Warga pemilik kebun.