Home / Uncategorized

Selasa, 20 Juni 2023 - 23:16 WIB

Berantas Narkotika, Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Ringkus Tersangka Pengedar Sabu

Polresta Palangka Raya – Upaya pemberantasan narkotika kembali dilakukan oleh Satresnarkoba Polresta Palangka Raya, Polda Kalteng pada wilayah hukumnya dengan berhasil meringkus seorang tersangka pengedar sabu.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kasat Resnarkoba, AKP Aji Suseno, S.H. saat ditemui pada ruang kerjanya di Mapolresta Palangka Raya, Jalan Tjilik Riwut Km. 3,5, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Selasa (20/6/2023) pagi.

“Pada hari Senin (19/6/2023) kemarin, Satresnarkoba Polresta Palangka Raya meringkus seorang pria berinisila ML alias Lerick (39) yang menjadi tersangka terkait Tindak Pidana Peredaran Narkotika di wilayah Kota Palangka Raya,” ungkap Kasat Resnarkoba.

AKP Aji Suseno menjelaskan, penangkapan dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan Satresnarkoba dan informasi yang diterima dari masyarakat terkait adanya dugaan transaksi Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu pada wilayah hukumnya.

Baca juga  Meningkatkan Keamanan Lingkungan, Personil Polsek Kahayan Tengah Sosialisasikan tentang Kamtibmas Kepada Masyarakat Kecamatan Kahayan Tengah

“Tersangka ML kita amankan sekitar pukul 17.30 WIB pada tempat tinggalnya di kawasan Jalan Antang II Kota Palangka Raya dan dilanjutkan dengan pemeriksaan badan serta penggeledahan TKP yang turut disaksikan oleh Ketua RW setempat,” jelasnya.

“Dari hasil pemeriksaan badan, kita pun temukan satu paket diduga sabu seberat kotor 2,93 gram dari dalam saku celana depan sebelah kanan tersangka, dengan dibungkus tisu dan dikemas dalam plastik klip kecil yang diduga siap untuk diedarkan,” lanjutnya.

Sejumlah barang bukti lainnya juga ditemukan Satresnarkoba dari hasil penggeledahan TKP, diantaranya yakni satu unit timbangan digital, satu pack plastik klip, sebuah sedotan plastik, selembar tisu dan satu unit HP yang seluruhnya diakui kepemilikannya oleh tersangka.

Baca juga  Dukung Program Desa, Babinsa Koramil 14/Pejagoan Ikuti Musdes RKPD Kedawung

Akibat tertangkap tangan menyimpan paket diduga sabu tersebut, Tersangka ML pun kini harus mendekam di ruang tahanan Mapolresta Palangka Raya untuk menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut dari Tim Penyidik Satresnarkoba.

“Tersangka ML terancam dikenakan dengan Pasal 114 ayat 1 Juncto Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Tindak Pidana Narkotika, dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun penjara,” pungkas Aji Suseno. (pm)

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Babinsa Koramil 22/Ayah, Minta Siswa MTs Muhammadiyah Buat Bangga Orang Tua dan Berprestasi

Uncategorized

Bentuk dukungan terhadap program Food Estate, Sat Samapta Polres Pulang Pisau gelar patroli di Pelindo III

Artikel

Jelang Pengamanan TPS di Pilkada 2024 Polres Blitar Kota Lakukan Rikkes Personel

Artikel

Penuh Hikmat, Komandan Beserta Prajurit Batalyon Infanteri 1 Marinir Ikuti Apel Khusus Dan Halal Bihalal Komandan Pasmar 2

Artikel

Polres Ponorogo Turunkan 1000 Personel Bumi Reyog Berdzikir 2024 Kondusif

Artikel

Massa GPI dan HIKAPAD dukung UU, TNI dan Pengesahan UU Perampasan Aset

Uncategorized

Demi Kondusifitas, Satsamapta Polresta Palangka Raya Datangi Pos Kamling

BERITA UTAMA

Polsek Kahayan Kuala sambangi warga dan Memberikan himbauan Maklumat Kapolda Kalteng Tentang Larangan Membakar hutan dan lahan