Home / Uncategorized

Selasa, 20 Juni 2023 - 23:16 WIB

Berantas Narkotika, Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Ringkus Tersangka Pengedar Sabu

Polresta Palangka Raya – Upaya pemberantasan narkotika kembali dilakukan oleh Satresnarkoba Polresta Palangka Raya, Polda Kalteng pada wilayah hukumnya dengan berhasil meringkus seorang tersangka pengedar sabu.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kasat Resnarkoba, AKP Aji Suseno, S.H. saat ditemui pada ruang kerjanya di Mapolresta Palangka Raya, Jalan Tjilik Riwut Km. 3,5, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Selasa (20/6/2023) pagi.

“Pada hari Senin (19/6/2023) kemarin, Satresnarkoba Polresta Palangka Raya meringkus seorang pria berinisila ML alias Lerick (39) yang menjadi tersangka terkait Tindak Pidana Peredaran Narkotika di wilayah Kota Palangka Raya,” ungkap Kasat Resnarkoba.

AKP Aji Suseno menjelaskan, penangkapan dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan Satresnarkoba dan informasi yang diterima dari masyarakat terkait adanya dugaan transaksi Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu pada wilayah hukumnya.

Baca juga  Camat Pulau Rakyat Gelar Pelantikan Dan Pengambilan Sumpah Jabatan BPD Desa Tunggul 45, Dan Desa Orika

“Tersangka ML kita amankan sekitar pukul 17.30 WIB pada tempat tinggalnya di kawasan Jalan Antang II Kota Palangka Raya dan dilanjutkan dengan pemeriksaan badan serta penggeledahan TKP yang turut disaksikan oleh Ketua RW setempat,” jelasnya.

“Dari hasil pemeriksaan badan, kita pun temukan satu paket diduga sabu seberat kotor 2,93 gram dari dalam saku celana depan sebelah kanan tersangka, dengan dibungkus tisu dan dikemas dalam plastik klip kecil yang diduga siap untuk diedarkan,” lanjutnya.

Sejumlah barang bukti lainnya juga ditemukan Satresnarkoba dari hasil penggeledahan TKP, diantaranya yakni satu unit timbangan digital, satu pack plastik klip, sebuah sedotan plastik, selembar tisu dan satu unit HP yang seluruhnya diakui kepemilikannya oleh tersangka.

Baca juga  Sebelum Musim Kemarau Tiba Personil Polsek Kahayan Tengah Terus Laksanakan Sosialisasi Kebakaran Hutan Dan Lahan

Akibat tertangkap tangan menyimpan paket diduga sabu tersebut, Tersangka ML pun kini harus mendekam di ruang tahanan Mapolresta Palangka Raya untuk menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut dari Tim Penyidik Satresnarkoba.

“Tersangka ML terancam dikenakan dengan Pasal 114 ayat 1 Juncto Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Tindak Pidana Narkotika, dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun penjara,” pungkas Aji Suseno. (pm)

Share :

Baca Juga

Artikel

Anggota Satlantas Polres Pulang Pisau Giat Patroli Wilayah Dan Atensi Jalur Rawan Gangguan Kamtibmas Laka Lantas

Artikel

Polsek Kahayan Kuala giat KRYD berupa Patroli Kamtibmas guna Cegah Kriminalitas & Premanisme

Uncategorized

Sosialisasi Satgas Saber Pungli, yang di lakukan Polsek Kahayan Kuala guna cegah terjadinya pungutan biaya yang tak resmi.

Uncategorized

Pastikan Ketersediaan Minyak Goreng Mencukupi, Personel Sat Binmas Polres Pulpis Turun ke Pasar Patanak.

Artikel

Program Bajaka Presisi Polres Pulang Pisau dengan sasaran anak anak dan remaja Desa Belanti

Uncategorized

Jadi Rujukan Data Kependudukan, BKKBN Jatim Gelar Sosialisasi Siperindu

Uncategorized

Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sampang dan Bupati Sampang untuk Pembahasan APBD Tahun 2023

Uncategorized

Babinsa Koramil 1612-08/Macang Pacar Laksanakan Anjangsana dengan Mitra Karib di Desa Benteng Suru