Home / Uncategorized

Selasa, 20 Juni 2023 - 18:06 WIB

Sampaikan larangan Karhutla kepada masyarakat, saat laks Patroli Dialogis

Polres Pulang Pisau – Personel Satsamapta Polres Pulang Pisau, laksanakan giat Patroli Dialogis dan berikan himbauan Maklumat Kapolda Kalteng No : Mak/04/VI/2023 tentang Sanksi Pidana Terhadap Kebakaran Hutan Dan Lahan berdasarkan PP No 4 Tahun 2023 tentang pengendalian kerusakan dan atau pencemaran lingkungan hidup yang berkaitan dengan kebakaran hutan dan lahan Selasa (20/06/2023) siang

Baca juga  Seksi Propam Polresta Palangka Raya Lakukan Waspers dan Cek Absensi saat Apel Satfung

Kegiatan tersebut dilaksanakan agar mencegah dari bahaya karhutla dan tidak menambah bencana yang masih ada yaitu virus covid 19 yang sampai saat ini masih belum berakhir sehingga sudah menjadi kewajiban setiap anggota Satsamapta saat sedang patroli agar mengajak masyarakat menjaga dari karhutla.

Baca juga  Himbau Kamseltibcarlantas, Satlantas Lakukan Penling di Kota Pulang Pisau

Kapolres Pulang Pisau, AKBP Mada Ramadita, S.I.K., melalui Kasatsamapta Iptu Dedy Darmawan.S, S.H., Menyampaikan agar terus laksanakan giat patroli dialogis dan himbau masyarakat agar sama – sama menjaga dari karhutla, sehingga tetap terciptanya situasi yang aman dan kondusif.

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Polsek Maliku Cegah Potensi Gangguan Kamtibmas dengan Kegiatan Patroli.

Artikel

Danrem 091/ASN Lepas Prajurit dan PNS Jamaah Umroh

Uncategorized

Pastikan Tidak Ada Gangguan Kamtibmas Polsek Maliku Laksanakan Kryd.

Artikel

Jajaran Kodim Surabaya Utara Bersama Tiga Pilar Saksikan Live Streaming Upacara HUT ke-78 TNI

Artikel

Mengantisipasi Karhutla, Ini Yang Dilakukan Personil Polsek Maliku

Artikel

Rumah Warga Tertimpa Pohon, Pj Wali Kota Tegal Gerak Cepat Pantau Lokasi

BERITA UTAMA

Babinsa Koramil 04/Kra Wakili Danramil 04/Kr Hadiri Undangan Isro’ Mi’roj Nabi Muhammad SAW di Masjid Fajar Muslim Kec.Karanganyar Kab.Kebumen.

BERITA UTAMA

Cegah Karhutla, Personil Sat Binmas Polres Pulang Pisau memberikan himbauan dilarang membakar hutan dan lahan secara sembarangan kepada masyarakat