Home / BERITA UTAMA / DAERAH / Home / TargetNews.id / TNI-POLRI

Rabu, 21 Juni 2023 - 00:33 WIB

Polres Tegal Kota Gelar Rekontruksi Kasus Penemuan Mayat Dalam Karung

Kota Tegal – Polres Tegal Kota menggelar rekontruksi kasus penemuan mayat yang terbungkus karung. Muhamad Jery Agung (25) tersangka dalam kasus tersebut, memperagakan 38 adegan dalam reka ulang atau rekonstruksi kasus pembunuhan sosok laki laki yang terjadi beberapa waktu lalu di Jalan Duku, Tegal Barat, Kota Tegal.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Tegal Kota AKP Darwan, Selasa (20/6/2023) menjelaskan, dalam rekontruksi yang kita gelar hari ini, tersangka memperagakan 38 adegan. Mulai dari menjemput korban hingga tersangka kabur membawa sepeda motor usai melakukan pembunuhan.

Baca juga  Sambangi Masyarakat Pengguna Jasa Fery Anggota Satpolairud Sampaikan Larangan Membuka Lahan Dengan Cara Membakar

“Rekonstruksi baru bisa kita lakukan setelah 56 hari dari penemuan mayat. Hal ini terkendala karena harus menunggu hasil pemeriksaan laboratorium forensik,” kata Kasat Reskrim.

Setelah rekonstruksi hari ini, lanjut Kasat Reskrim, pihaknya akan segera melengkapi berkas untuk selanjutnya kita limpahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Tegal.

Kasat Reskrim menambahkan, pada rekonstruksi hari ini, pihaknya juga mengundang pengacara dari tersangka dan juga dari pihak Kejaksaan Negeri.

“Dalam kegiatan rekontruksi kasus ini, pengacara dari pihak tersangka dan dari pihak Kejaksaan Kota Tegal juga turut hadir untuk menyaksikan secara langsung,” imbuhnya.

Baca juga  Komunitas Media Pengadilan Kejaksaan Membagikan 860 Paket Daging Kurban ke Sidoarjo, Gresik, Tulungagung Dan Jember

Sementara itu, Kasi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Kota Tegal Priyo Sayogo mengatakan, pihak Kepolisian melakukan rekontruksi tersebut untuk menguatkan pembuktian terhadap pasal yang disangkakan.

“Apakah pasal-pasal yang disangkakan sudah sesuai dengan tindak pidana yang diperbuat oleh tersangka. Dan juga untuk menguatkan pembuktian kami saat di persidangan nanti,” jelas Priyo Sayogo.

Untuk saat ini pasal yang disangkakan terhadap pelaku dalam berkas, sambung Kasi Pidum, yakni pasal 356 Ayat 3 KUHPidana dan yang di alternatifkan yaitu pasal 339 KUHPidana.fauzi

Share :

Baca Juga

Artikel

Bhabinkamtibmas Sambang Warga Binaan, Wujudkan Keamanan Dalam Lingkungan

Artikel

Polres Magetan Sambut, Hari Bhayangkara ke -79 Berbagi Sembako di Wihara Vimalakirti Genilangit Poncol

BERITA UTAMA

Jelang Piala Dunia U -17, Kapolda Jatim Tinjau Kesiapan Pengamanan di Stadion GBT

Artikel

Pelantikan DPC PWDPI Sidoarjo: Komitmen Baru Untuk Jurnalisme  Berintegritas Dan Humanis

BERITA UTAMA

Polres Tegal Gelar Upacara Sertijab Kapolsek Lebaksiu dan Kapolsek Pagerbarang

BERITA UTAMA

Jumat Curhat Kapolres Malang Ajak Elemen Masyarakat Wujudkan Pemilu 2024, Damai

BERITA UTAMA

Sat Lantas Polres Pulang Pisau Bagikan Brosur Kepada Pengguna Jalan Raya

Artikel

Cegah Terjadinya Karhutla, Aipda Priyo Waluyo Terus Giatkan Patroli