Home / BERITA UTAMA / DAERAH / Home / TargetNews.id / TNI-POLRI

Rabu, 21 Juni 2023 - 00:33 WIB

Polres Tegal Kota Gelar Rekontruksi Kasus Penemuan Mayat Dalam Karung

Kota Tegal – Polres Tegal Kota menggelar rekontruksi kasus penemuan mayat yang terbungkus karung. Muhamad Jery Agung (25) tersangka dalam kasus tersebut, memperagakan 38 adegan dalam reka ulang atau rekonstruksi kasus pembunuhan sosok laki laki yang terjadi beberapa waktu lalu di Jalan Duku, Tegal Barat, Kota Tegal.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Tegal Kota AKP Darwan, Selasa (20/6/2023) menjelaskan, dalam rekontruksi yang kita gelar hari ini, tersangka memperagakan 38 adegan. Mulai dari menjemput korban hingga tersangka kabur membawa sepeda motor usai melakukan pembunuhan.

Baca juga  Bhabinkamtibmas Ajak Warga Desa Binaannya Bentang Spanduk Saber Pungli

“Rekonstruksi baru bisa kita lakukan setelah 56 hari dari penemuan mayat. Hal ini terkendala karena harus menunggu hasil pemeriksaan laboratorium forensik,” kata Kasat Reskrim.

Setelah rekonstruksi hari ini, lanjut Kasat Reskrim, pihaknya akan segera melengkapi berkas untuk selanjutnya kita limpahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Tegal.

Kasat Reskrim menambahkan, pada rekonstruksi hari ini, pihaknya juga mengundang pengacara dari tersangka dan juga dari pihak Kejaksaan Negeri.

“Dalam kegiatan rekontruksi kasus ini, pengacara dari pihak tersangka dan dari pihak Kejaksaan Kota Tegal juga turut hadir untuk menyaksikan secara langsung,” imbuhnya.

Baca juga  Kapolres Tegal Pimpin Upacara Kenaikan Pangkat dan Wisuda Purna Bakti, Tekankan Amanah Pengabdian dan Nilai Keteladanan

Sementara itu, Kasi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Kota Tegal Priyo Sayogo mengatakan, pihak Kepolisian melakukan rekontruksi tersebut untuk menguatkan pembuktian terhadap pasal yang disangkakan.

“Apakah pasal-pasal yang disangkakan sudah sesuai dengan tindak pidana yang diperbuat oleh tersangka. Dan juga untuk menguatkan pembuktian kami saat di persidangan nanti,” jelas Priyo Sayogo.

Untuk saat ini pasal yang disangkakan terhadap pelaku dalam berkas, sambung Kasi Pidum, yakni pasal 356 Ayat 3 KUHPidana dan yang di alternatifkan yaitu pasal 339 KUHPidana.fauzi

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Satlantas Polres Pulang Pisau Lakukan Penling, Upaya Kamseltibcarlantas

BERITA UTAMA

RSUD Kardinah Terima Setifikat Akreditasi Paripurna

Artikel

Desa Watugolong Adakan Acara Sosialisasi Mengingat HUT RI Ke 79. Dengan Temanya Pemuda Hebat Anti Narkoba

BERITA UTAMA

Hebat! Pj Bupati Brebes Sumbang Medali Emas Pertama Tenis Meja di Porsenitas X Majalengka

BERITA UTAMA

MaxOne Hotel Darmahusada Sajikan Buka Puasa Sambil Menikmati Suasana Langit Senja

BERITA UTAMA

Babinsa Tebas Kuala Koramil 03/Tebas Bersama Warga Laksanakan Pembersihan Sampah di Tepi Jalan Raya

Artikel

Kodim 1002/HST dan BPOM Tabalong Jalin Kerja Sama Strategis untuk Program Makan Bergizi Gratis

Artikel

Sukseskan Gerakan Percepatan Tanam Padi Babinsa Kodim 1009/Tla Melaksanakan Pendampingan Kepada Petani