Home / BERITA UTAMA / DAERAH / Home / TargetNews.id / TNI-POLRI

Kamis, 22 Juni 2023 - 12:34 WIB

Polres Probolinggo Berhasil Ungkap Kasus Penimbunan Pupuk Bersubsidi Sebanyak 1,5 Ton

PROBOLINGGO,- Satreskrim Polres Probolinggo berhasil melalukan ungkap kasus penimbunan pupuk bersubsidi di sebuah gudang KUD di Desa Sogaan, Kecamatan Pakuniran, Kabupaten Probolinggo.

Dalam pengungkapan ini, Satreskrim Polres Probolinggo mengamankan 30 karung dengan jumlah 1,5 ton pupuk yang disimpan oleh tersangka MK, warga Desa Sumberkembar, Kecamatan Pakuniran, Kabupaten Probolinggo.

Kapolres Probolinggo AKBP Teuku Arsya Khadafi mengatakan, bahwa kasus penimbunan pupuk bersubsidi ini terungkap bermula ketika pihaknya menerima laporan adanya penimbunan pupuk bersubsidi sebanyak 142 karung di salah satu gudang KUD di Desa Sogaan, Kecamatan Pakuniran, pada Minggu (7/5/2023).

Kemudian, laporan tersebut ditindaklanjuti pada Senin (8/6/2023). Akan tetapi dari informasi jumlah pupuk dengan jumlah sebanyak 7,1 ton itu sudah tidak di lokasi atau dapat dikatakan bahwa sudah dipindahkan ke tempat lainnya. Sehingga petugas melanjutkan proses penyelidikannya.

Baca juga  Polsek Jatinegara Bersama TNI dan Warga Gotong Royong Tangani Longsor di Desa Sumbarang

“Dari penyelidikan tersebut, barulah diketahui pupuk itu disimpan oleh seseorang berinisial MK yang mengatakan kalau pupuk ini diperoleh dari seseorang berinisial A, yang saat ini masih dalam proses pencarian,” kata Kapolres saat konferensi pers di lobby samping Mapolres Probolinggo, Rabu (21/6/2023).

Lebih lanjut Kapolres menambahkan, bahwa pihaknya menyita dan mengamankan sebanyak 30 karung pupuk bersubsidi atau sekitar 1,5 ton dari tangan MK. Sedangkan untuk sisa pupuk yang dilaporkan sebanyak 142 karung atau sekitar 7,1 ton masih dalam pengembangan anggotanya.

Baca juga  GERAK CEPAT PRAJURIT YONTAIFIB 3 MARINIR DI HADANG KELOMPOK SEPARATIS

“Pupuk yang kami amankan ini, berasal dari luar wilayah Kabupaten Probolinggo, dikarenakan ketersediaan pupuk di sini tidak mencukupi atas kebutuhan petani, ini peluang untuk mencari keuntungan, sehingga mencari pupuk dari luar untuk dijual,” tutur Kapolres.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 23 ayat 2 ayat 3 Permendag nomor 4 tahun 2023 tentang pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian Jo pasal 8 ayat 1 perpu nomor 8 tahun 1962 tentang perdagangan barang dalam pengawasan, Jo Perpres nomor 15 tahun 2011 dengan ancaman hukuman dua tahun penjara sehingga tersangka tidak dilakukan penahanan melainkan wajib lapor.Anil

Share :

Baca Juga

Artikel

Sebagai Kesiapan Pengamanan Pilkada Serentak, Polres Tegal Kota Gelar TFG

BERITA UTAMA

𝙆π™ͺπ™£π™Ÿπ™ͺπ™£π™œπ™–π™£ π™†π™šπ™©π™ͺ𝙖 π™‹π™§π™šπ™¨π™žπ™™π™žπ™ͺ𝙒 𝙁𝙋𝙄𝙄 𝙙𝙖𝙣 π™‹π™šπ™£π™œπ™–π™¬π™–π™¨ π˜Ώπ™‹π™„ π™ π™š 𝙇𝙖π™₯𝙖𝙨 𝙆𝙝π™ͺ𝙨π™ͺ𝙨 𝙂π™ͺ𝙣π™ͺπ™£π™œ π™Žπ™žπ™£π™™π™ͺ𝙧

BERITA UTAMA

Patroli di DAS Kahayan, Sat Polair Polres Pulang Pisau Periksa Alat Keselamatan Kapal

Artikel

Dandim 0830/Surabaya Utara Beserta Keluarga Besar Kodim 0830/Surabaya Utara Mengucapkan

BERITA UTAMA

Kapolres Pulang Pisau Bersama Pejabat Utama Lepas Kendaraan Pamapta, Tingkatkan Patroli dan Respons Cepat

Artikel

Polres Gresik Gencarkan Patroli Harkamtibmas di Operasi Ketupat Semeru 2024

BERITA UTAMA

Babinsa Koramil 1612-07dan Masyarakat Tado Bersihkan Ruas Jalan Di Desa Tado

BERITA UTAMA

Peduli Kesehatan Personel, Sidokkes Polresta Palangka Raya Berikan Layanan Rikkes Internal