Home / Uncategorized

Selasa, 27 Juni 2023 - 16:30 WIB

HIMBAUAN DAN SOSIALISASI TERKAIT TPPO TERUS DITINGKATKAN MELALUI BHABINKAMTIBMAS

 

 

Polres Pulang Pisau – Babhinkamtibmas Sampaikan Arahan Terkait Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Kepada Warga Desa Karya Bersama Kecamatan Pandih Batu Madang Kabupaten Pulang Pisau.

Babhinkamtibmas Food Estate Desa Karya Bersama Polsek Pandih Batu Polres Pulang Pisau Polda Kalteng Bripda I Putu Ardika Saputra melakukan silaturahmi sekaligus memberikan Himbuan kamtibmas kepada warga desa binaanya tentang (TTPO) yang bertempat di Desa Karya Bersama Kecamatan Pandih Batu Madang Kabupaten Pulang Pisau, selasa 27 Juni 2023. Pagi

Kapolres Pulang Pisau AKBP Mada Ramadita, S.I.K melalui Kasat Binmas Polres Pulang Pisau Iptu Laaser Kristovor, S.H., menyampaikan beberapa penekanan kepada seluruh anggota Polres dan Polsek jajaran untuk terus lakukan himbauan dan sosialisasi Tentang Tindak Pidana Perdaganan Orang (TPPO) dan pesan – pesan kamtibmas.

Baca juga  Sosialisasi di SMAN 2 Kahayan Tengah: Bhabinkamtibmas Beri Penyuluhan Pencegahan Kenakalan Remaja, Narkoba, dan Judi Online

“Kepada masyarakat Agar waspada dengan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), oleh karena itu kami menghimbau untuk bersama sama dengan Pemerintahan Desa, RT/RW, Tokoh agama dan Warga masyarakat ” urainya.

“Agar selalu berhati-hati dan waspada tidak tergiur bujuk rayu dari perorangan / kelompok untuk menjadi PMI (Pekerja Migran Indonesia) melalui jalur illegal.”

“Tindak Pidana Penjualan Orang Merupakan tindak kriminal Transnasional yang bertentangan dengan martabat, kemanuasian dan Hak asasi manuasi (HAM).”

“Pelaku tindak pidana Penjualan orang ( TTPO ) akan di kenakan pasal 297 KUHP
Dan Undang Undang No. 21 tahun 2007 dengan hukuman maksaimal 15 tahun penjara, ” urainya.

Baca juga  Personel Polsek Maliku Sosialisasi Kepada Masyarakat Kecamatan Maliku

“Agar masyarakat waspada dan segera melaporkan ke pihak kepolisian bila ada orang yang tidak di kenal, datang dan menawarkan uang untuk di jadikan pekerja dengan modus Imigran ke luar negeri jangan asal memilih agen atau perusahaan yg ilegal cermat lah apa ikan ingin bekerja di luar negeri dengan memilih perusahaan yang legal bila mencari pekerjaaan agar terjamin payung hukumnya, dan apabila menemukan hal yang tidak benar segera lapor ke pllsek terdekat atau menghubungi layanan operator Call Center (021) 110 menerima laporan aduan masyarakat 24 jam, Pungkas Kasat Binmas

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Antisipasi terjadinya Begal Satsamapta laks Patroli Perintis Presisi

Uncategorized

Nelayan Tradisional Disambangi Anggota Satpolairud Untuk Diberikan Himbauan Larangan Karhutla

Artikel

CEGAH GANGGUAN KAMTIBMAS DAN JALIN SILATURAHMI, BHABINKAMTIBMAS SAMBANGI WARGA DESA BINAAN

Uncategorized

Sampaikan larangan Karhutla kepada masyarakat, saat laks Patroli Dialogis

Artikel

Sasar 3C dan Narkoba, IPTU Rusman Pimpin Langsung Razia Personel Polsek Kahayan Tengah

Artikel

Dandim 1612/Manggarai Hadiri Pengambilan Sumpah/Janji Anggota DPRD Kabupaten Manggarai

Uncategorized

Babinsa Koramil 19/ Kuwarasan Hadiri Musrenbangdes Bahas RKPDes Tahun 2024 Desa Kalipurwo

BERITA UTAMA

Percepat Penurunan Stunting, Perbup 92 tahun 2022 Gencar Disosialisasikan