Home / BERITA UTAMA / DAERAH / Home / TargetNews.id / TNI-POLRI

Selasa, 4 Juli 2023 - 19:26 WIB

LQ Lawfirm Surabaya Laporkan Dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang Pengadaan Gula Fiktif Senilai 60 Milyar Lebih

Surabaya – LQ Indonesia Lawfirm kembali dipercaya masyarakat untuk melaporkan dan mengawal kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang terjadi di Jawa Timur. Pada kasus pengadaan gula fiktif yang berlocus di Surabaya ini sudah menjadi rahasia umum dengan divonisnya saudari Camelia Sofyan Ali, pada tanggal 11 November 2021 dengan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan dan dipidana penjara 2.6 Tahun oleh Pengadilan Negeri Surabaya.

Akan tetapi tidak adanya pengembalian kerugian kepada korban dalam perkara yang sudah diputus tersebut, akhirnya korban mengadukan kasus tersebut ke Advokat Rizki Indra Permana di Kantor LQ Indonesia Lawfirm Surabaya.

Perlu diketahui Rizki merupakan Kepala Cabang LQ Surabaya yang merupakan besutan Tim dari pengacara Vocal dan Fenomenal Alvin Lim, S.H.,M.H,M.Sc,CFP. LQ Indonesia Lawfirm sendiri sudah sangat berpengalaman dalam kasus investasi bodong yang menggemparkan tanah air dengan skala kerugian fantastis, seperti kasus Indosurya, Mahkota, Kresna, segala macam kasus robot trading dengan lebih dari 5000 klien di seluruh Indonesia.

Baca juga  Rencana Pembunuhan di Sampang Camplong, Pelaku Segera di Tankap Usut Tuntas

“Perlu masyarakat memilih Lawyer yang memiliki kompetensi mumpuni dan ‘track record’ jelas dalam menangani kasus, demi memperjuangkan pemulihan hak korban tindak pidana secara maksimal,” ujar Rizki, Selasa (4/7/2023).

Dalam kasus yang dialami klien LQ dengan terpidana Camelia Sofyan, dengan cekatan LQ melaporkan kembali Tindak Pidana Pencucian uang pada Nomor Laporan Polisi: LP/B/693/VI/2023/ SPKT/ POLRESTABES SURABAYA/ POLDA JAWA TIMUR.

Baca juga  Dandim 1612/Manggarai Letkol Arh Drian Priyambodo S.E Terus Memantau Pembangunan Jembatan Penyeberangan Cross Way dalam Program TMMD ke-116

Hal ini bertujuan untuk Tracking aliran dana dan penyitaan aset hasil tindak pidana, tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain yang membantu, atau menadah hasil kejahatan ini, terlebih Camelia Sofyan telah dipenjara atas tindak pidana asal (predicate crime) dan tengah menjalani masa tahanan.

Selanjutnya LQ juga akan berkordinasi dengan Penyidik dan PPATK guna mengawal kasus tersebut.

LQ Indonesia Lawfirm memiliki 4 cabang di Indonesia antara lain di kota Jakarta Pusat, Tangerang, Jakarta Barat dan Surabaya dengan jumlah rekanan kurang lebih 50 lawyer berkualitas. LQ Indonesia Lawfirm memiliki expertise di bidang pidana, ekonomi, keuangan, perbankan dan korporasi.fauzi

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Sinergitas TNI Polri Terlihat Nyata Dalam Pelaksanaan TMMD Reguler ke-116

Artikel

Polsek Kahayan Kuala, lakukan sosialisasi kepada warga terkait telah di bentuknya Tim Satgas Saber Pungli di Wilkum Polres Pulang Pisau

Artikel

Pesan Wakajati Jatim Dalam Acara Halal Bihalal

BERITA UTAMA

Satgas TMMD ke-126 Kodim 1208/Sambas Tetap Semangat Lanjutkan Pengerjaan Rabat Beton di Tengah Panas Terik

Artikel

Polsek Kahayan Hilir Tinjau Lahan Jagung, Ajak Warga Maksimalkan Lahan Produktif

Artikel

Babinsa Haruyan Berbaur Bersama Warga Dalam Aksi Bersih-Bersih Desa

Artikel

Bhabinkamtibmas Polsek Pandih Batu Melaksanakan Giat Cooling System Kepada Masyarakat Guna Menciptakan Pemilu Damai demi Indonesia Maju

Artikel

Pembagian Brosur, Kamseltibcarlantas kepada Pengguna Jalan