Home / Uncategorized

Selasa, 4 Juli 2023 - 22:20 WIB

Seorang Pria Paruh Baya Diamankan Polsek Pahandut Akibat Curi HP Milik Penjaga Warung

Polresta Palangka Raya – Unit Reskrim Polsek Pahandut jajaran Polresta Palangka Raya, Polda Kalteng mengamankan seorang pria paruh baya yang diduga kuat melakukan Tindak Pidana Pencurian pada wilayah hukumnya.

Perihal penangkapan tersebut diungkapkan oleh Kapolsek, Kompol Saiful Anwar, S.H. saat ditemui pada ruang kerjanya di Mapolsek Pahandut, Jalan Ahmad Yani, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Selasa (4/7/2023) pagi.

“Penangkapan dan penahanan dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Pahandut terhadap seorang pria berinisial GH alias Jali (56) akibat diduga kuat mencuri satu unit handphone dari sebuah warung yang berada di kawasan Jalan G. Obos VIII,” ungkap Kapolsek.

Baca juga  Penanggulangan Karhutla Kapolres Pasuruan Pimpin Pemadaman Api di Area Gunung Welirang

Kompol Saiful Anwar menerangkan, terjadi pada Hari Kamis Tanggal 8 Juni Tahun 2023 lalu sekitar pukul 10.00 WIB yang dialami oleh korban (pemilik handphone) dan mengakibatkan dirinya mengalami kerugian materiil sebesar Rp. 4.699.000,00.

“Pada awalnya korban sedang berjualan di warung dan melayani seorang pengunjung (diduga tersangka GH) hendak membeli 10 buah es batu, serta kemudian korban pun pergi ke samping warung untuk mengambil karung guna membungkus es batu tersebut,” terangnya.

“Saat korban sedang membungkus es batu, pengunjung tersebut pergi meninggalkan warung dengan alasan hendak mencari beras di tempat lain, yang kemudian korban pun akhirnya menyadari bahwa hp miliknya yang ditaruh di atas etalase telah tidak ada,” lanjutnya.

Baca juga  Polantas Pulang Pisau Razia Kendaraan Over Dimension dan Overload

Akibat diduga kuat melakukan tindak pidana tersebut, tersangka GH pun kini harus mendekam di ruang tahanan Mapolsek Pahandut untuk menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut oleh para penyidik Unit Reskrim.

“Tersangka terancam dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian, yang dapat dihukum dengan pidana penjara paling lama 5 tahun,” pungkas Saiful Anwar. (pm)

Share :

Baca Juga

Artikel

Antusias Warga Sambut Khitan Gratis Polres Ponorogo di Hari Sumpah Pemuda

Artikel

TNI Dukung Pertanian Berkelanjutan, Ini Yang Dilakukan Babinsa Kodim 1002/HST

Uncategorized

Silaturahmi Penuh Keakraban, Dandim 1002/HST dan Bupati HST Sepakat Perkuat Kolaborasi

Artikel

Persab Brebes saat ini tengah turut serta dalam kompetisi Liga 3 Nasional. Ketua Umum Persab

Artikel

Semengat Gencarkan Sosialisasi Saber Pungli, Dilakukan Oleh Personil Polsek Maliku

BERITA UTAMA

Putus Mata Rantai Covid-19, Polsek Rakumpit Tegakkan Prrokes

BERITA UTAMA

Sebelum Pam Aksi Damai, Polresta Palangka Raya Laksanakan Apel Gabungan di Kantor ATR/BPN

Uncategorized

Wujud Kedekatan Dengan Masyarakat, Bhabinkamtibmas Food Estate Aktif Sambangi Warga Binaan