Home / BERITA UTAMA / DAERAH / NASIONAL / TNI-POLRI / Uncategorized

Rabu, 5 Juli 2023 - 16:55 WIB

Ratusan Ribu Insan Pers Siap Turun, Ketua DPI Dra. Kasihhati : Wartawan Jangan Takut !!”

JAKARTA – Ketua Presidium Forum Pers Independent Indonesia segera turun ke wilayah jateng untuk membentuk pengurus dan akan dimeriahkan ratusan ribu wartawan se- indonesia.

“Jika ada wartawan yang terkena masalah terutama intimidasi, pengancaman dan jebakan terkait dugaan suap, maka yang merasa dirinya benar dan tahu adanya prilaku menyimpang, kenapa harus takut,” ujar Kasihhati saat dikonfirmasi, Rabu (5/7/2023).

“Wartawan disuap oleh oknum dan kemudian dilaporkan ke pihak berwajib, maka kami selaku ketua Dewan Pers Independen akan menurunkan ratusan ribu wartawan seluruh indonesia untuk menegasi bahwa karya jurnalistik dilindungi undang- undang no. 40 Tahun 1999 dan kemerdekaan Pers,” tegas Kasihhati.

Disitulah, pihak berwajib harus paham undang-undang jurnalistik.” lanjut, Dra. Kasihhati

Baca juga  Warga Bahagia Saat Pemuda ODGJ, di Gresik Dibantu Kapolres

Selaku Ketua Dewan Pers Independen sekaligus Ketua Presidium Forum Pers Independent Indonesia, pihaknya meminta penegak hukum harus bersinergi dengan awak media dan bukan justru awak media yang dintimidasi atau ditakut-takuti

Karena tugas seorang jurnalis adalah mencari dan mengolah berita sesuai temuan dilapangan dan jika ada oknum benar melakukan pekerjaannya sesuai regulasi teknis, kenapa harus takut kepada wartawan.

“Penyuapan terhadap wartawan adalah sesuatu yang tidak dibenarkan oleh kode etik jurnalistik no. 40 tahun 1999 dan bagi yang melakukan jebakan kepada awak media maka bisa diproses sesuai undang-undang berlaku”, kata Dra. Kasihhati dihadapan awak media, Rabu (5/7/23).

Baca juga  Bhabinkamtibmas Sosialisasi Aplikasi Polri Super App Polres Pulpis

Wartawan melakukan peliputan mencari narasumber untuk berita memang di lindungi undang-undang dan bagi seseorang yang dengan sengaja menghalangi wartawan menjalankan tugasnya dalam mencari, memperoleh dan menyebarluaskan informasi dapat dikenakan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Pasal 18 ayat (1) : “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).” cetus ketua Dewan Pers Independen.(Gus Kliwir/Tim)

Share :

Baca Juga

Artikel

Dandim Ponorogo Hadiri Apel Gelar Pasukan Serentak Operasi Kepolisian Kewilayahan Keselamatan Semeru 2025

Artikel

Babinsa Koramil 22/Ayah Hadiri Rapat Pengelolaan Pantai Pecaron

BERITA UTAMA

Gaji Ratusan PPPK Belum Dibayarkan,Rizal Rahman Menduga Akibat Perekrutan Pengawai Baru PJLP

Uncategorized

Ini Yang Dilakukan Anggota Satpolairud Tekan Karhutla

BERITA UTAMA

Kapolres Kediri Kota Silaturahmi Pengasuh Ponpes Lirboyo, Sinergi Polri dan Ulama

Artikel

Diminta Bupati Asahan Perpanjangan HGU PT.Bridgestone Ditinjau Kembali, Dalam Program CSR Dan Plasma Tidak Berjalan Dengan Baik

BERITA UTAMA

Babinsa Hadiri Aruh Adat di Balai Ramang Desa Patikalain

Artikel

Aris Fadilah PT.SJP Adalah Anak Perusahaan PT.Sentul City