Home / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / NASIONAL / TNI-POLRI / Uncategorized

Jumat, 7 Juli 2023 - 10:18 WIB

Polres Ponorogo Berhasil Ungkap Misteri Pembunuhan di Rumah Kontrakan, Dua Tersangka Diamankan

 

PONOROGO – Akhirnya jajaran Satreskrim Polres Ponorogo berhasil mengungkap kasus pembunuhan terhadap Sumiran (57).

Korban yang merupakan warga kabupaten Magetan itu ditemukan tak bernyawa di Tol Solo-Kertosono KM 558, Jawa Timur.

Terungkapnya kasus pembunuhan itu, setelah masyarakat melaporkan telah terjadi pertikaian antara Sumiran dengan tersangka inisial JEK (21) dan AH (16) dirumah kontrakan korban di desa Semanding, Kecamatan Jenangan Ponorogo.

“Atas laporan masyarakat itu, kita langsung melakukan olah TKP. Petugas menemukan bercak darah di pintu dan kamar,”terang Kapolres Ponorogo, AKBP Wimboko, S.I.K, M.Si, Kamis (6/7/2023).

Kapolres Ponorogo AKBP Wimboko melanjutkan, setelah berkoordinasi dengan tim Labfor dan Medis, baru ditemukan kesamaan dengan mayat yang ditemukan di Tol Solo-Kertosono KM 558.

Baca juga  Perkuat Keimanan, Polresta Palangka Raya Gelar Binroh bagi Personel Beragama Kristiani

“Dari situlah kita bisa menangkap dua pelaku, JEK (21) dan AH (16), yang merupakan warga Kota Jambi,”papar AKBP Wimboko.

Kronologis pembunuhan itu, lanjut Kapolres Ponorogo, dua pelaku berkenalan dengan korban yang menjanjikan pekerjaan melalui media sosial.

“Korban menjanjikan kerja hingga kedua pelaku jauh – jauh datang dari Jambi ke Ponorogo,”kata AKBP Wimboko.

Setelah beberapa waktu di Ponorogo, tenyata pelaku tak kunjung bekerja hingga timbul keributan di kontrakan korban diwilayah desa Semanding, Kecamatan Jenangan Ponorogo.

“Saat keributan terjadi pada tanggal 25 Juni 2023 sekitar pukul 12 malam, satu pelaku memukul kepala korban dengan batu, pelaku lainnya mencekik korban hingga tak bernyawa,” terang AKBP Wimboko.

Baca juga  Pemerintah Kabupaten Tegal Raih Predikat Informatif pada KIP Award Provinsi Jawa Tengah 2025

Untuk menghilangkan jejak, korban dibungkus karpet dan dibuang di sekitar Tol Solo-Kertosono KM 558.

“Kemudian mobil korban dibawa lari ke Jambi dan dijual disana. Pelaku dapat kita amankan pada 3 Juli di Jambi,”tambah AKBP Wimboko.

Menurut pengakuan JEK salah satu pelaku, ia merasa marah dan jengkel karena belum bekerja sesuai yang dijanjikan oleh korban.

“Pelaku akan dijerat dengan pasal 338 KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP atau pasal 170 ayat (2) ke 3e KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun,”pungkas Kapolres AKBP Wimboko.limbat

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Mengenang Jasa Pahlawan Yang Telah Gugur, Prajurit Yonmarhanlan X Ikuti Ziarah Dan Tabur Bunga Dalam Rangka Menyambut HUT Ke-78 TNI AL

BERITA UTAMA

Cegah Wisatawan tenggelam di Pantai, Ini Imbauan Polisi

Artikel

Pembagian Brosur Kamseltibcarlantas kepada Pengguna Jalan

BERITA UTAMA

Bhabinkamtibmas Sambangi Masyarakat dan Sampaikan Pesan Kamtibmas

Uncategorized

Danramil 04/Kra Hadiri Pengajian Akbar Memperingati Bulan Muharam dan Pelepasan Mahasiswa UIN Purwokerto

Artikel

Mia Amiati Cerminan Nyata Semangat Kartini di Era Modern

BERITA UTAMA

Tim SMAK Frateran Surabaya Raih Juara 1 Lomba GlowTopia 2026 di Pakuwon Mall

Uncategorized

Personel Polsek Kahayan Kuala Sosialisasi Callcenter 110, No Callcenter Satwil Kadatwil Polres Pulpis, guna memudahkan terkait Pengaduan Masyarakat.