Home / BERITA UTAMA / DAERAH / POLRI / TargetNews.id

Sabtu, 8 Juli 2023 - 16:56 WIB

Polrestabes Surabaya Berhasil Amankan Tiga Pelaku Jambret

 

SURABAYA – Dengan menggunakan baju lengan pendek warna merah bertuliskan Tahanan Polsek Mulyorejo Surabaya, tiga pelaku perampasan handphone itu, hanya bisa pasrah tertunduk saat dilakukan penangkapan.

Satu pria berinisial FR warga Surabaya, itu ditangkap anggota Polsek Mulyorejo Surabaya setelah melakukan aksi perampasan handphone dan menganiaya korban dengan memukul menggunakan besi linggis.

Akibat pukulan yang mengarah di kepala korban sempat mengucurkan darah.

Kompol Sugeng Kapolsek Mulyorejo didampingi Kasihumas Polrestabes Surabaya AKP Haryoko mengungkapkan, satu pelaku FR mengaku jika nekat melakukan aksi kejinya karena ingin mempunyai handphone.

Baca juga  Bhabinkamtibmas Food Estate Polsek Pandih Batu melaksanakan patroli malam di Desa Belanti Siam Kec. Pandih Batu

Berawal dari kejadian tersebut, ungkap Kompol Sugeng korban melakukan perjalanan dari rumahnya menuju ke wilayah Mer Kalijudan Surabaya, pada saat ditengah perjalanan korban menerima telpon dari kantornya.

Tiba-tiba pelaku merampas lantas memukul korban dengan menggunakan besi linggis.

“Tersangka merampas handphone dan memukul korban,”kata Kompol Sugeng.

Sementara itu, secara kebersamaan, pada Senin (03/7/2023) anggota opsional polsek mulyorejo Surabaya juga menangkap dua kawanan jambret yang biasanya beraksi di wilayah Kalisari Dharma Surabaya.

Baca juga  Sarat Makna, Dandim 0709/Kebumen Temu Kangen Dengan Mantan Perwira Kodim

Diketahui, kedua pelaku adalah, AR (22) dan CA (27) yang keduanya merupakan warga Surabaya.

Mereka diamankan Polisi dengan kasus perampasan HP seorang perempuan dengan cara membuntuti korbannya sampai di Jalan Kalisari Dharma Surabaya.

Ketika memasuki wilayah yang dianggap sepi kedua pelaku langsung tancap gas merampas HP korban secara paksa.

Setelah adanya kejadian perampasan tersebut, polisi melakukan pemantauan di lokasi akhirnya kedua pelaku berhasil dibekuk.

Atas perbuatannya ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 365 KHUP pencurian dengan kekerasan.limbat

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Melalui Sambang DDS, Aiptu Tutut Pererat Silaturahmi bersama Warga

BERITA UTAMA

Bhabinkamtibmas Polsek Jabiren Raya sambangi Warga Masyarakat di Desa Binaan

Artikel

Polsek Maliku Ciptakan Pemilu Damai 2024 dengan Melaksanakan Giat Cooling System

Artikel

Babinsa Koramil 1612-05/Elar Bergotong Royong Bersama Masyarakat Bersihkan Ranting Pohon di Desa Tengku Lawar

BERITA UTAMA

Bhabinkamtibmas Sampaikan Arahan Terkait Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Kepada Warga Binaan

Artikel

Rotasi 8 Pejabat Eselon 2 Pemkot Batu, Di Lantik Langsung Pj. Walikota Batu

Artikel

Wujud Kepedulian TNI Terhadap Rakyat, Dandim 1208/Sambas Hadiri Louncing Karya Bakti TNI AD Tahun 2024 Kodim 1208/Sambas

Artikel

Polri Bongkar, Tambang Timah Ilegal di Bekasi, Kerugian Negara Capai Rp10 Miliar