Home / BERITA UTAMA / DAERAH / POLRI / TargetNews.id

Senin, 10 Juli 2023 - 10:55 WIB

Gelar Operasi Patuh Candi 2023, Ini Yang Menjadi Sasaran Prioritas Dalam Penindakan

TARGETNEWS.ID Kota, Polda Jawa Tengah melaksanakan Apel Gelar Pasukan Operasi Patuh Candi 2023. Dengan mengambil tema “Patuh dan Tertib Berlalu Lintas Cermin Moralitas Bangsa”.

Kapolres Tegal Kota AKBP Jaka Wahyudi, SH, SIK, MSi, mengatakan, jajaran kepolisian secara serentak mengelar Operasi Patuh Candi 2023 selama 14 hari, mulai hari ini tanggal 10 s/d 23 Juli 2023.

“Operasi Patuh ini dalam rangka cipta kondisi keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas (kamseltibcar lantas) paska pelaksanaan Hari Bhayangkara tahun 2023,” kata Kapolres kepada awak media, Senin (10/7/2023).

Menurut Kapolres, penggelaran Operasi Patuh Candi 2023 ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan dan kedisiplinan masyarakat dalam berlalu lintas. Sehingga dapat menurunkan angka pelanggaran dan kecelakaan.

Baca juga  Tak Henti Hentinya Anggota Satpolairud Datangi Masyarakat Pesisir Ajak Stop Karhutla

“Operasi ini mengedepankan tindakan edukatif dan persuasif serta penegakan hukum secara humanis dengan menggunakan tilang elektronik (ETLE). Namun kita juga tetap menggunakan tilang manual bagi mereka yang tertangkap tangan kedapatan melanggar ,” ujar Kapolres.

Kapolres berharap kepada masyarakat khususnya warga Kota Tegal agar selalu mematuhi aturan-aturan dalam berlalu lintas.

“Kepada masyarakat, jadilah pelopor keselamatan saat berkendara. Sehingga bisa mewujudkan kamseltibcar lantas khususnya di wilayah Kota Tegal,” tegas Kapolres.

Baca juga  Kodim 1008/Tabalong Satukan Prajurit, Wartawan, dan Masyarakat Lewat Nobar Piala Dunia 2026

Kapolres menerangkan, ada beberapa pelanggaran yang akan menjadi sasaran prioritas penindakan nantinya.

“Selain tindakan preemtif dan preventif, petugas juga akan melakukan penindakan hukum. Adapun pelanggaran yang menjadi prioritas penindakan antara lain. Pengemudi yang tidak menggunakan sabuk pengaman. Kendaraan yang over dimensi (ODOL) dan pengemudi yang menggunakan ponsel saat berkendara.

Kemudian pengendara yang masih di bawah umur. Sepeda motor berboncengan lebih dari 1 orang. Pengemudi kendaraan dalam pengaruh alkohol/mabuk. Dan berkendara dengan melawan arus serta kendaraan yang menggunakan knalpot bronk,” pungkasnya.fauzi

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Komsos di Penggilingan Padi, Babinsa Gumawang Koramil 19/ Kuwarasan Pantau Langsung Ketersediaan Beras dan Gabah

Artikel

Semangat Hardiknas Menggema dari Jombang: MAN 6 Teguhkan Komitmen Cetak Generasi Juara dan Pengusaha Muda

BERITA UTAMA

Personel Polsek Banama Tingang Sosialisasikan Pelayanan Publik Call Center Polsek Banama Tingang

Artikel

Prajurit Satria Yudha Perkasa Brigade Infanteri 3 Marinir Laksanakan Beladiri Chadrick Gabungan

BERITA UTAMA

Jaga Kondusivitas Desa Goha, Polsek Banama Tingang Aktifkan Kembali Satkamling

BERITA UTAMA

Wujud Kepedulian terhadap Kesehatan Masyarakat, Babinsa Dampingi Lomba PHBS Desa Manduin

Artikel

Berikan himbauan Kamtibmas kepada warga saat sedang Patroli Dialogis

Artikel

Wadan Kodiklatal : Jelang Musim Penghujan Jaga Keselamatan Diri dan Kebersihan Lingkungan