Home / BERITA UTAMA / DAERAH / NASIONAL / TargetNews.id

Selasa, 11 Juli 2023 - 13:02 WIB

Kejari Tanjung Perak Memusnakan BB Hasil Kejahatan Tindak Pidana Yang Telah Inkracht, 265 Perkara Narkotika Dan 142 Pidana Umum Lainnya. 

Surabaya, TargetNews.id Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya menggelar kegiatan pemusnahan barang bukti (BB), hasil kejahatan perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht).

Kepala Kejari Tanjung Perak Surabaya, Aji Kalbu Pribadi melalui Kasintel Jemmy Sandra menyampaikan total keseluruhan barang bukti yang dimusnahkan tersebut dari 265 perkara tindak pidana narkotika dan 142 tindak pidana umum lainnya.

“Barang bukti yang dimusnahkan tersebut dari perkara yang telah Inkracht pada bulan November 2022 hingga Mei 2023,” tutur Jemmy saat ditemui di sela-sela setelah kegiatan pemusnahan BB, Selasa (11/7/2023).

Selanjutnya Jemmy menjelaskan, BB perkara tindak pidana narkotika yang dimusnahkan yaitu ganja kering 244,26 gram dan pil ekstasi 102 butir.

“Total narkotika sabu seberat 1.177,15 gram beserta alat hisap sabu (bong) juga dimusnahkan,” jelas mantan Kasintel Kejari Tanjung Perak Surabaya.

Baca juga  Melayat Warga Di Desa Binaan, Babinsa Turut Serta Mengantarkan Jenazah Almarhum Ke Pemakaman

Jemmy juga menjelaskan untuk BB perkara yang melanggar UU Kesehatan,  sebanyak 14 perkara. “BB yang dimusnahkan yaitu pil dobel L sebanyak 1.238.493 butir,”katanya.

Sedangkan perkara lainnya, kata Jemmy, ada UU Migas 4 perkara, UU Cipta Kerja 2 perkara, UU ITE 3 perkara dan UU Konversi Sumber Daya Alam sebanyak 4 perkara.

“Selain itu, untuk UU Darurat ada 7 perkara dengan BB senjata tajam berupa pisau, celurit dan arit besar. Ada juga 5 perkara UU perlindungan anak,” katanya.

Selanjutnya Jemmy menyebutkan ada 51 perkara keamanan negara dan ketertiban umum (kamnegtimbum). “Dan juga ada perkara OHARDA sebanyak 51 perkara,” bebernya.

Menurut Jemmy, pemusnahan barang bukti perkara narkotika sabu dan ganja serta extasi dilakukan dengan cara menggunakan mobil BNNP Provinsi Jatim dengan cara dibakar dengan alat Incenerator sedangkan pil koplo dibakar.

Baca juga  Jamaah Calon Haji Kabupaten Brebes di Berangkatkan

“Khusus untuk pemusnahan barang bukti berupa handphone dan senjata tajam dilakukan dengan cara di gerinda,” ujarnya.

Pihak Kejari Tanjung Perak Surabaya, lanjut Jemmy, akan terus berupaya secara konsisten melakukan pemusnahan dan juga menghindari dan meminimalisir penyimpangan-penyimpangan yang akan muncul terhadap barang bukti.

“Kami mencoba konsisten minimal per Triwulan untuk melakukan pemusnahan barang bukti. Sebab, tempat penyimpanan barang bukti sangat terbatas, masih sewa di gudang milik PT Pelindo,” tandasnya.

Perlu diketahui, dalam kegiatan tersebut dihadiri Kepala Kejaksaan Tanjung Perak Aji Kalbu Pribadi beserta para kasi dan staf jajarannya.

Tampak pula turut hadir Panitera Muda (Panmud) Pidana Uji Astuti SH, MH serta perwakilan BNNP Provinsi Jatim Sofi, (NR).

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Polresta Palangka Raya Lakukan TPTKP Kebakaran Tiga Unit Rumah di Jalan G. Obos XVII

Artikel

Personel Kodim 1009/Tanah Laut Hadiri Kegiatan Puncak Peringatan Hari Anti Narkotika Internasional Kab. Tala

Artikel

Antisipasi Karhutla sejak dini, Sat Samapta Polres Pulpis Gelar Patroli Maja

Artikel

Bhabinkamtibmas Polsek Maliku Sampaikan Penyuluhan TPPO Agar Warga Masyarakat Waspada

BERITA UTAMA

Personil polsek sebangau kuala melaksanakan serah terima piket penjagaan mako polsek sebangau kuala

Artikel

Perkuat Kordinasi Dan Sinergi, Kodim 1208/Sambas Terima Kunjungan Kerja Bawaslu Kabupaten Sambas

Artikel

Oprasi Satgas Pangan Polres Malang Pastikan Stok dan Harga Bahan Pokok Jelang Ramadhan Aman

Artikel

VIRAL : Ratusan Anggota KILL LPM Demo di PN Mempawah Gugatan Warga Terhadap PT Agro Alam Nusantara