Home / Uncategorized

Kamis, 13 Juli 2023 - 20:41 WIB

Sambangi Bengkel, Satlantas Polresta Palangka Raya Imbau Tidak Perjualbelikan Knalpot Brong

Polresta Palangka Raya – Keluhan terkait maraknya penggunaan knalpot brong semakin santer diadukan oleh masyarakat kepada Polresta Palangka Raya, Polda Kalteng akibat dirasa sangat meresahkan dan mengganggu kamseltibcar lalu lintas.

Aduan masyarakat terkait hal itu pun ditanggapi oleh Satlantas Polresta Palangka Raya dengan menggencarkan upaya dan kegiatan kepolisian untuk meminimalkan penggunaan knalpot brong, mulai dari penyampaian imbauan, pencegahan hingga penindakan humanis.

Salah satunya yakni dengan menyampaikan imbauan untuk tidak menggunakan dan memperjualbelikan knalpot brong kepada pihak pengelola usaha bengkel di wilayah Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Kamis (13/7/2023) siang.

Baca juga  Cegah Kebakaran Hutan dan lahan, ini yang di lakukan Bhabinkamtibmas

Menyambangi pengelola usaha bengkel, imbauan tersebut pun disampaikan oleh Ipda Eko Hermawan dan personel Satlantas secara dialogis dan humanis, diantaranya yakni pada kawasan Jalan Yos Sudarso hingga G. Obos.

“Penggunaan knalpot bising atau dikenal dengan istilah knalpot brong, tidak selayaknya digunakan pada jalanan umum karena sangat mengganggu para pengguna jalan yang tentunya berimbas pada terganggunya kondisi kamseltibcar lalu lintas,” terang Ipda Eko Hermawan.

Ipda Eko melanjutkan, aturan penggunaan knalpot pada kendaraan bermotor telah diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang wajib dipatuhi oleh para pengendara.

Baca juga  Status Tersangka Atas Dugaan Ijazah Palsu || Ketika Penegakan Hukum Melompat Tanpa Bukti Pokok

“Setiap kendaraan bermotor yang digunakan di jalanan umum diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), termasuk juga hal kebisingan suara yang tertera pada pasal-pasal di dalamnya,” ucapnya.

“Mari bersama-sama kita ciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran (kamseltibcar) lalu lintas di Kota Palangka Raya yang kondusif, salah satunya dengan tidak menggunakan knalpot brong ataupun memperjualbelikannya,” pungkasnya. (pm)

Share :

Baca Juga

Artikel

Manfaatkan Dana Desa Dengan Tepat, Realisasi Kegiatan Anggaran Pemerintah Desa Pangkemiri Patut Diapresiasi

Artikel

Polres Brebes Gelar Upacara Peringatan Hari Bhayangkara ke-78

Uncategorized

Meminimalisir Potensi Gangguan Kamtibmas Polsek Maliku Rutin Laksanakan KRYD.

Artikel

HARI JUANG TNI AD WUJUD KEBERSAMAAN DENGAN RAKYAT

Artikel

Babinsa Semparuk Hadiri Lokarya Mini Lintas Sektoral Bidang Kesehatan.

BERITA UTAMA

Wujudkan Kamtibmas, Bhabinkamtibmas Marang Giatkan Patroli DDS

Uncategorized

Polresta Palangka Raya Gelar Tes Kesamaptaan Jasmani Polri Semester I Tahun 2023

BERITA UTAMA

Viral, Kasus Pembegalan di Desa Mega Timur, Kasat Reskrim : Lakukan Penyelidikan Mendalam Ungkap Fakta Sebenarnya