Home / Uncategorized

Kamis, 13 Juli 2023 - 20:41 WIB

Sambangi Bengkel, Satlantas Polresta Palangka Raya Imbau Tidak Perjualbelikan Knalpot Brong

Polresta Palangka Raya – Keluhan terkait maraknya penggunaan knalpot brong semakin santer diadukan oleh masyarakat kepada Polresta Palangka Raya, Polda Kalteng akibat dirasa sangat meresahkan dan mengganggu kamseltibcar lalu lintas.

Aduan masyarakat terkait hal itu pun ditanggapi oleh Satlantas Polresta Palangka Raya dengan menggencarkan upaya dan kegiatan kepolisian untuk meminimalkan penggunaan knalpot brong, mulai dari penyampaian imbauan, pencegahan hingga penindakan humanis.

Salah satunya yakni dengan menyampaikan imbauan untuk tidak menggunakan dan memperjualbelikan knalpot brong kepada pihak pengelola usaha bengkel di wilayah Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Kamis (13/7/2023) siang.

Baca juga  Djonli ST MT : Pengendalian Harus Penting untuk Prioritaskan Masyarakat Kecil

Menyambangi pengelola usaha bengkel, imbauan tersebut pun disampaikan oleh Ipda Eko Hermawan dan personel Satlantas secara dialogis dan humanis, diantaranya yakni pada kawasan Jalan Yos Sudarso hingga G. Obos.

“Penggunaan knalpot bising atau dikenal dengan istilah knalpot brong, tidak selayaknya digunakan pada jalanan umum karena sangat mengganggu para pengguna jalan yang tentunya berimbas pada terganggunya kondisi kamseltibcar lalu lintas,” terang Ipda Eko Hermawan.

Ipda Eko melanjutkan, aturan penggunaan knalpot pada kendaraan bermotor telah diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang wajib dipatuhi oleh para pengendara.

Baca juga  Personel Polsek Kahayan Hilir Laksanakan Patroli "Strong Point" di Titik Rawan

“Setiap kendaraan bermotor yang digunakan di jalanan umum diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), termasuk juga hal kebisingan suara yang tertera pada pasal-pasal di dalamnya,” ucapnya.

“Mari bersama-sama kita ciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran (kamseltibcar) lalu lintas di Kota Palangka Raya yang kondusif, salah satunya dengan tidak menggunakan knalpot brong ataupun memperjualbelikannya,” pungkasnya. (pm)

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Satlantas Polres Pulang Pisau Penling Himbau Kamseltibcarlantas

Uncategorized

Polsek Maliku Minimalisir Potensi Gangguan Kamtibmas diwilkumnya

Uncategorized

Polsek Sebangau Kuala sambang dan Lakukan Sosialisasi dan imbauan Kepada Masyarakat.

BERITA UTAMA

Peduli Keselamatan, Sat Lantas Polres Pulang Pisau Bantu Penyebrangan Pelajar dan Warga di Pagi Hari

Artikel

Melalui Kegiatan Sambang, Polsek Maliku Ajak Masyarakat untuk Wujudkan Kamtibmas yang Aman

BERITA UTAMA

Miris..! Bertahun-tahun Tidak di Perhatikan Pemerintah, Jalan di Ds Disanah & Ds Asam Nunggal Rusak Parah

BERITA UTAMA

Lewat Patroli Kamtibmas, Satsamapta Polresta Palangka Raya Kunjungi Rumjab Ketua DPRD

Artikel

Polres Bojonegoro Amankan 8 Pelaku Kejahatan, dalam Operasi Sikat Semeru 2025