Home / Uncategorized

Kamis, 13 Juli 2023 - 20:41 WIB

Sambangi Bengkel, Satlantas Polresta Palangka Raya Imbau Tidak Perjualbelikan Knalpot Brong

Polresta Palangka Raya – Keluhan terkait maraknya penggunaan knalpot brong semakin santer diadukan oleh masyarakat kepada Polresta Palangka Raya, Polda Kalteng akibat dirasa sangat meresahkan dan mengganggu kamseltibcar lalu lintas.

Aduan masyarakat terkait hal itu pun ditanggapi oleh Satlantas Polresta Palangka Raya dengan menggencarkan upaya dan kegiatan kepolisian untuk meminimalkan penggunaan knalpot brong, mulai dari penyampaian imbauan, pencegahan hingga penindakan humanis.

Salah satunya yakni dengan menyampaikan imbauan untuk tidak menggunakan dan memperjualbelikan knalpot brong kepada pihak pengelola usaha bengkel di wilayah Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Kamis (13/7/2023) siang.

Baca juga  Personel Polsek Banama Tingang Ajak Masyarakat Selalu Manfaatkan UMKM

Menyambangi pengelola usaha bengkel, imbauan tersebut pun disampaikan oleh Ipda Eko Hermawan dan personel Satlantas secara dialogis dan humanis, diantaranya yakni pada kawasan Jalan Yos Sudarso hingga G. Obos.

“Penggunaan knalpot bising atau dikenal dengan istilah knalpot brong, tidak selayaknya digunakan pada jalanan umum karena sangat mengganggu para pengguna jalan yang tentunya berimbas pada terganggunya kondisi kamseltibcar lalu lintas,” terang Ipda Eko Hermawan.

Ipda Eko melanjutkan, aturan penggunaan knalpot pada kendaraan bermotor telah diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang wajib dipatuhi oleh para pengendara.

Baca juga  Sinergi TNI-POLRI dan MPA Sosialisasi Upaya Pencegahan Kebakaran Hutan Dan Lahan

“Setiap kendaraan bermotor yang digunakan di jalanan umum diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), termasuk juga hal kebisingan suara yang tertera pada pasal-pasal di dalamnya,” ucapnya.

“Mari bersama-sama kita ciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran (kamseltibcar) lalu lintas di Kota Palangka Raya yang kondusif, salah satunya dengan tidak menggunakan knalpot brong ataupun memperjualbelikannya,” pungkasnya. (pm)

Share :

Baca Juga

Artikel

Firnanda Wisudawan Terbaik Akper AL- Hikmah 2 Benda

Artikel

JELANG PERGANTIAN JABATAN, DANDENMA MAKO KORMAR LAKSANAKAN MEMORANDUM

Uncategorized

Pimpin Apel Sore, Kasiwas Polresta Palangka Raya Sampaikan Ini

Artikel

Unit Satreskrim Jantanras Polrestabes Berhasil menangkap 10 Warga Asing  WNA

BERITA UTAMA

PERERAT SILAHTURAHMI SERTA MENJALIN KOMUNIKASI DENGAN PRAJURITNYA, PERWIRA YONIF 4 MARINIR LAKSANAKAN ANJANGSANA

Uncategorized

Anggota Satlantas Polres Pulang Pisau Memberi Teguran Kepada Pengemudi Yang Tidak Menggunakan Sabuk Pengaman dengan baik

Uncategorized

Personel Polsek Maliku Sosialisasi Kepada Masyarakat Kecamatan Maliku

Uncategorized

Meriahkan HUT Korem 081/DSJ Ke 61, Kodim 0808/Blitar Dan Yonif 511/DY Gelar Trail Run De Blitar Explorer