Home / BERITA UTAMA / DAERAH / NASIONAL / NEWS / POLRI

Jumat, 14 Juli 2023 - 22:33 WIB

Wawan Gentho Pembunuh Operator Wahana Pasar Malam Berhasil Dibekuk Satreskrim Polres Kendal

KENDAL – Polres Kendal Polda Jateng bergerak dengan cepat menangkap tersangka pembunuhan operator wahana pasar malam di lapangan Tanggul Malang, Desa Korowelang Kulon, Kecamatan Cepiring, Kabupaten Kendal.

Tersangka pembunuhan bernama Wahyu Kurniawan alias Wawan Gentho, warga Pidodo Kulon, Kecamatan Patebon. Tersangka datang ke tempat permainan menggunakan sepeda motor Yamaha PCX warna hitam bernopol H 4659 XM. Lalu melancarkan aksinya dalam kondisi mabuk.

Saat kejadian Kamis (13/7/2023) sekitar pukul 13.30 WIB kemarin, tersangka bermaksud meminta uang keamanan sebesar Rp.30000 kepada penyelenggara pasar malam di lapangan Tanggul Malang. Namun penyelenggara tidak memberi uang kepada tersangka.

Kemudian tersangka mengambil pisau lipat dari dashboard motornya sambil marah-marah dan menantang semua orang yang ada di wahana pasar malam tersebut.

Melihat pelaku membawa pisau lipat, sejumlah karyawan wahana pasar malam keluar sambil membawa besi dan kayu. Yakni dengan maksud menanyakan kemauan tersangka.

Baca juga  Tak henti hentinya Anggota Satpolairud Datangi Masyarakat Pesisir Ajak Stop Karhutla

Selanjutnya, korban yang bernama Aris Ismawanto (29) warga Magelang, berusaha mendekati tersangka. Namun, tersangka merasa akan dikeroyok sehingga tersangka langsung ke arah korban dan menusuk dada bagian kiri korban menggunakan pisau lipat.

“Setelah kejadian, pelaku melarikan diri. Lalu Satreskrim Polres Kendal berhasil menangkap pelaku di Kecamatan Gringsing, Kabupaten Batang, sekitar pukul 17.00 WIB Kamis kemarin,” ungkap Kapolres Kendal AKBP Jamal Alam dalam konferensi pers di Mapolres Kendal Jumat (14/7/2023) siang.

Kapolres melanjutkan, pasca kejadian korban sempat dibawa ke RSUD Kendal. Namun nyawa korban tidak tertolong.

Diketahui, tersangka merupakan residivis. Pada 2014 terlibat kasus penganiayaan dan tahun 2016 menjadi tersangka kasus kekerasan.

Baca juga  Sambang Kamtibmas Polsek Maliku, Maksimalkan Edukasi Larangan Membakar Hutan dan Lahan

Adapun dalam kasus ini, tersangka dikenai Pasal 338, 340, dan 351 KUHP. Yakni dengan hukuman seumur hidup, hukuman mati, atau dipenjara paling lama 20 tahun.

“Tersangka juga sengaja kabur. Untuk hukumannya seumur hidup, hukuman mati, atau dipenjara paling lama 20 tahun,” jelas Kapolres.

Dalam ungkap kasus ini, Wawan Gentho (30) alias tersangka mengakui perbuatannya. Dia mengatakan, baru kali pertama meminta uang keamanan di wahana pasar malam tersebut. Rencananya, uang keamanan itu akan digunakan untuk membeli miras.

Adapun pisau lipat miliknya, sudah berada di dashboard motor sejak lima hari lalu. “Korban mendekati saya pak. Saya takut. Setelah nusuk spontan itu saya lari. Uang itu mau saya belikan minuman lagi rencananya pak,” akunya. (Fauz)

Share :

Baca Juga

Artikel

Kundapil, Dewi Aryani Sosialisasikan Pentingnya Menjaga Kesehatan di Brebes

Artikel

Danramil 1208-01/Sambas Ikuti Razia Gabungan Blok Hunian Dan Tes Urine Rutan Kelas IIB Kab. Sambas

Artikel

Babinsa Koramil 1612-07/Satar Mese Bersinergi dengan Polri dan Pragkat Desa dalam Penyelesaian Masalah

Artikel

Kepala Staf Korps Marinir hadiri, acara HUT Ke-79 Jalasenastri

Artikel

Saran Banggar Untuk Disperta KP Sampang Dukung Makan Bergizi Gratis

Artikel

Polsek Sebangau Kuala sambang dan Lakukan Sosialisasi, dan imbauan Kepada Masyarakat

Artikel

Personel Polsek Kahayan Kuala sambangi warga dan Memberikan himbauan Tentang Larangan Membakar hutan dan lahan

Artikel

Percepat Swasembada Pangan, Wamendagri Bima Arya Pacu Revitalisasi Irigasi di Daerah