Home / Uncategorized

Minggu, 16 Juli 2023 - 22:30 WIB

Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Ringkus Tersangka LP Berikut 649 Gram Sabu

Polresta Palangka Raya – Satuan Reserse Narkoba Polresta Palangka Raya, Polda Kalteng, berhasil meringkus seorang pria berinisial LP(34) karena kedapatan menyimpan dan memiliki narkotika jenis sabu.

Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Budi Santosa, S.I.K., M.H. melalui Kasatresnarkoba AKP Aji Suseno, S.H. menjelaskan, tersangka LP diamankan pada hari Jum’at (14/7/2023) dini hari dari tempat tinggalnya di bilangan Jalan Dr. Sutomo Kecamatan Pahandut Kota Palangka Raya.

“Penangkapan ini merupakan tindak lanjut hasil pengembangan dan pemeriksaan yang kami lakukan terhadap tersangka MA(28) dan PA(30) yang sebelumnya kami amankan terkait kepemilikan sabu yang diakui keduanya didapat dari tersangka LP,” ungkap Aji.

Baca juga  Cegah Pungli, ini yang di lakukan Bhabinkamtibmas Polsek Maliku

Aji menambahkan, berdasarkan dari informasi tersebut anggota melakukan pemantauan dan penyelidikan di tempat tinggal tersangka, kemudian pada Hari Jum’at tanggal 14 Juli 2023 sekitar pukul 02.15 WIB, LP diamankan saat berada di tempat tinggalnya tersebut.

“Pada saat dilakukan interogasi LP mengakui bahwa masih ada menyimpan narkotika jenis sabu yang dimasukannya kedalam kaleng biskuit kemudian dikubur didalam tanah di halaman belakang rumahnya,” terang Aji.

Kepada petugas, tersangka menunjukkan lokasi penyimpanan sabu tersebut dan dengan disaksikan sejumlah warga, tersangka mengeluarkan satu buah kaleng biskuit yang dikubur didalam tanah, setelah dibuka ditemukan tiga buah kantong besar yang diduga merupakan narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan bungkus produk minuman teh china.

Baca juga  Giat rutin malam Polsek Sebangau Kuala Lakukan KRYD.

“Kami juga mengamankan barang bukti lain berupa satu buah sendok sabu, satu pack plastik klip, dan satu unit Smartphone warna biru yang kesemuanya diakui merupakan milik tersangka,” ujarnya.

Akibat perbuatannya tersangka dapat dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun penjara. (b1b)

Share :

Baca Juga

Artikel

Dua Inovasi Pemkab Sidoarjo, Masuk Nominator IGA 2025

BERITA UTAMA

Polsek Kahayan Kuala Amankan Kedatangan KMP Drajad Paciran di Pelabuhan Bahaur

BERITA UTAMA

Rutinitas kegiatan Malam hari Personil Polsek Pandih Batu lakukan KRYD kamtibmas guna cegah terjadinya bahaya tindak kejahatan, Kali ini dengan sasaran Objek Vital dan fasilitas Umum juga daerah rawan Kejahatan, guna cipta Sitkamtibmas yang aman terkendali.

BERITA UTAMA

Manunggal dengan Rakyat, Babinsa Gotong Royong Bersama Warga Bangun Jalan

Uncategorized

Sosialisasikan Saber Pungli di Lakukan Oleh Personil Polsek Jabiren Raya

Uncategorized

Berikan Teguran Kepada Pengendara Motor Yang Tidak Memakai Helm Oleh Sat Lantas Polres Pulang Pisau

Uncategorized

AIPDA HERI WIDODO Berikan sosialisasi Pelayanan publik Kepada Warganya.

Uncategorized

Walaupun Situasi Cuaca Masih Diguyur Hujan Anggota Satpolairud Himbau Jangan Bakar Lahan