Home / Uncategorized

Senin, 17 Juli 2023 - 16:01 WIB

Dengan sasaran pencari Kayu Alaban Personil Satbinmas berikan Himbauan dan sosialisasi tentang karhutla

 

 

Pulang Pisau – Personil Sat Binmas Polres Pulpis telah melaksanakan himbauan bersosialisasi larangan membakar hutan dan lahan ( karhutla ) sasaran kepada warga pencari Kayu Alaban dan Galam di kelurahan Bereng kec. Kahayan hilir Kab. Pulang Pisau Senin ( 17/07/2023).

Kegiatan himbauan larangan membakar hutan dan lahan ( karhutla ) tersebut dilakukan dengan berbagai cara dan diantaranya dengan pendekatan, Sambang, memasang banner larangan karhutla di sekitaran hutan yang rawan terbakar.

pemasangan spanduk maupun sosialisasi langsung kepada masyarakat pencari Kayu Alaban dan Galam dan jika masyarakat akan membuka lahan untuk tidak dengan cara membakar karena akan menyebabkan kabut asap yang dapat mengganggu udara maupun kesehatan dan dampak nya lebih besar untuk kita semua.

Baca juga  Sambut Hari Bhayangkara ke - 79 Polres Blitar Salurkan Bantuan Sosial Warga Kampung Baru

Dan bagi yang melanggarnya dapat melanggar UU Kehutanan yaitu Pasal 78 Ayat 3 UU 41 Tahun 1999, isi dalam pasal ini yaitu barangsiapa yang dengan sengaja melakukan pembakaran hutan akan dikenakan pidana penjara maksimal 15 tahun dan/atau denda maksimal Rp. 5 miliar.

Baca juga  Sat Lantas Polres Pulang Pisau Laksanakan Himbauan Kamseltibcarlantas Secara Humanis untuk Cegah Kecelakaan

Kapolres Pulang Pisau AKBP Mada Ramadita, S.I.K melalui Kasatbinmas IPTU Laaser Kristovor, S.H., menjelaskan bahwa kegiatan himbauan larangan membuka lahan maupun hutan dengan cara membakar tersebut agar paham untuk mengajak masyarakat jika ingin membuka lahan maupun hutan tidak dengan cara membakar karena dapat menyebabkan kabut asap dan mengganggu kesehatan kita semua tentunya masyarakat kab.pulpis. ( Lsr).

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Edukasi Tax Goes To Campus Bagi Taruna Tingkat IV Akademi Milier

Artikel

Babinsa Koramil 15/Klirong Bersama Warga Gotong Royong Bersihkan Tempat Pemakaman Umum

Artikel

Danramil 0819/17 Pasrepan Hadiri Musrenbang RKPD Kabupaten Pasuruan

Uncategorized

SAMPAIKAN HIMBUAN DAN PESAN KAMTIBMAS PERSONIL SATBINMAS SAMBANGI TOKO ELEKTRONIK

Uncategorized

Giliran Markas Rajawali Laut dan Sarang Petarung Marinir Mendapat Kunjungan Siswa Satdik-Satdik Kodiklatal

Artikel

Himbau Kamseltibcarlantas, Satlantas Lakukan Penling di Kota Pulang Pisau

Uncategorized

Tak bosan bosannya Polsek Sebangau Kuala Melaksanakan giat KRYD pada malam hari

BERITA UTAMA

DPP-SPKN Soroti Kegiatan Disperindag Pekanbaru Tahun Anggaran 2022-2023, Diduga Sarat “KKN” Dan Meminta KPK Harus Turun