Home / BERITA UTAMA / DAERAH / NASIONAL / NEWS / POLRI / TargetNews.id

Senin, 17 Juli 2023 - 18:11 WIB

POLRES PELABUHAN TANJUNGPERAK BERHASIL GAGALKAN PENYELUNDUPAN SATWA LANGKA

Targetnews.id II Surabaya II Sedikitnya ada enam ekor burung Elang langka yang berasal dari Makasar berhasil diamankan Satreskrim Polres pelabuhan Tanjungperak.

Keenam satwa langka tersebut diselundupkan oleh tersangka berinisial AD (33) warga Surabaya yang saat ini juga turut diamankan di Mapolres Tanjungperak.

Kapolres Pelabuhan Tanjungperak AKBP Herlina melalui Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Arief Ryzki Wicaksana mengatakan penangkapan bermula dari petugas jaga di pelabuhan Tanjung Perak yang curiga dengan keberadaan dua kotak yang dibawa oleh tersangka AD.

Saat diperiksa, Polisi menemukan 3 burung elang remaja, dan 3 burung elang anakan.

Baca juga  Cegah Judi Online Sat Binmas Polres Pulang Pisau Laksanakan Sambang ke Masyarakat

Mendapati temuan itu, anggota di lapangan langsung berkoordinasi dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Surabaya.

“Setelah dilakukan pengecekan oleh BKSDA, ternyata masuk kategori satwa langka yang dilindungi, sehingga tersangka langsung kami amankan karena tidak memiliki kelengkapan surat,” ujar AKP Arief, Minggu (16/07/2023).

Saat pemerikasaan tersangka mengaku mendapatkan titipan burung tersebut dari sopir truk bernama Rudi yang saat ini telah ditetapkan buron.

Tersangka juga mengaku mendapatkan imbalan agar mengantarkan keenam burung tersebut ke Solo, Jawa Tengah.

“Saat ini kami masih mendalami apakah ini komplotan atau bukan. Kami masih mengejar baik pemesan yang ada di Solo dan yang mengirimkan dari Makassar,”jelas AKP Arief.

Baca juga  Enam Utusan, Enam Medali: Cerita Bangga SMK MUDISA di MEA 2026

Sementar itu untuk keenam burung elang langka yang diamankan Polisi kini dititipkan untuk dirawat oleh BKSDA Kota Surabaya.

Petugas kepolisian juga menyita satu handphone dan satu buah kartu ATM milik Aris.

Polisi menjerat tersangka dengan pasal 40 ayat (2) Jo. Pasal 21 ayat (2) UU No. 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman hukuman 5 tahun kurungan penjara dan denda Rp100 juta.

Ysn

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Babinsa Koramil 13/Blsp Hadiri Acara Peletakan Batu Pertama Pembangunan Jembatan Di Desa Binaannya

Artikel

Giat Rutin Sat Lantas Polres Pulang Pisau, Patroli Hunting Daerah Rawan Laka dan Pelanggaran

Artikel

Bhabinkamtibmas Polsek Kahayan Kuala Sosialisasi Aplikasi Super APP Polres Pulpis

BERITA UTAMA

Bantu Warga Bangun Talud Babinsa Koramil 06/Sruweng Berharap Tingkatkan Fasilitas Umum

Artikel

OPM Serang Pos Paro Dilumpuhkan oleh Koops Habema

Artikel

Babinsa Koramil 1612-07/Satarmese Amankan Ibadat Misa Awal Tahun di Gereja GMIT Sola Gratia Iteng

Artikel

Datangi masyarakat dan ajak masyarakat untuk jaga Kamtibmas, itulah yang di sampaikan Petugas Patroli Sat Samapta

BERITA UTAMA

Antisipasi Kecelakaan, Satlantas Polres Pulang Pisau Intensifkan Patroli di Titik Rawan Laka