Home / BERITA UTAMA / DAERAH / NASIONAL / NEWS / POLRI / TargetNews.id

Senin, 17 Juli 2023 - 18:11 WIB

POLRES PELABUHAN TANJUNGPERAK BERHASIL GAGALKAN PENYELUNDUPAN SATWA LANGKA

Targetnews.id II Surabaya II Sedikitnya ada enam ekor burung Elang langka yang berasal dari Makasar berhasil diamankan Satreskrim Polres pelabuhan Tanjungperak.

Keenam satwa langka tersebut diselundupkan oleh tersangka berinisial AD (33) warga Surabaya yang saat ini juga turut diamankan di Mapolres Tanjungperak.

Kapolres Pelabuhan Tanjungperak AKBP Herlina melalui Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Arief Ryzki Wicaksana mengatakan penangkapan bermula dari petugas jaga di pelabuhan Tanjung Perak yang curiga dengan keberadaan dua kotak yang dibawa oleh tersangka AD.

Saat diperiksa, Polisi menemukan 3 burung elang remaja, dan 3 burung elang anakan.

Baca juga  Babinsa Sidomulyo Koramil 04/Kra Hadiri Undangan Penyaluran (BLT) Dana Desa Tahap ke 2 Bulan Ke 6 (Bulan Juni) Tahun 2023 Di Desa Sidomulyo Kec. Karanganyar Kab. Kebumen

Mendapati temuan itu, anggota di lapangan langsung berkoordinasi dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Surabaya.

“Setelah dilakukan pengecekan oleh BKSDA, ternyata masuk kategori satwa langka yang dilindungi, sehingga tersangka langsung kami amankan karena tidak memiliki kelengkapan surat,” ujar AKP Arief, Minggu (16/07/2023).

Saat pemerikasaan tersangka mengaku mendapatkan titipan burung tersebut dari sopir truk bernama Rudi yang saat ini telah ditetapkan buron.

Tersangka juga mengaku mendapatkan imbalan agar mengantarkan keenam burung tersebut ke Solo, Jawa Tengah.

“Saat ini kami masih mendalami apakah ini komplotan atau bukan. Kami masih mengejar baik pemesan yang ada di Solo dan yang mengirimkan dari Makassar,”jelas AKP Arief.

Baca juga  Datangi Polres Rembang, Pelapor Pertanyakan Perkembangan Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen

Sementar itu untuk keenam burung elang langka yang diamankan Polisi kini dititipkan untuk dirawat oleh BKSDA Kota Surabaya.

Petugas kepolisian juga menyita satu handphone dan satu buah kartu ATM milik Aris.

Polisi menjerat tersangka dengan pasal 40 ayat (2) Jo. Pasal 21 ayat (2) UU No. 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman hukuman 5 tahun kurungan penjara dan denda Rp100 juta.

Ysn

Share :

Baca Juga

Artikel

Sinergi Kapolrestabes Ajak Pengemudi Ojek Online, Jaga Keamanan dan Keselamatan Kota

BERITA UTAMA

Respek Babinsa Tonjong Kepada Anak Sekolah

Artikel

Sat Binmas Polres Pulang Pisau Melaksanakan Sambang Binluh Ke Warga Hanjak Maju Kec. Kahayan Hilir Kab. Pulang Pisau

Artikel

Bhabinkamtibmas Polsek Maliku Rangkul Warga Masyarakat Wujudkan Pemilu Damai 2024

BERITA UTAMA

Personil Piket Sosialisasikan Pelayanan Publik Call Center Polsek Kahayan Tengah

BERITA UTAMA

Dirdik Kodiklatal Hadiri Upacara Peringatan Hardiknas 2023 Di Grahadi

Artikel

Cegah Kriminalitas Piket Siaga Polsek Maliku Laksanakan Patroli malam

BERITA UTAMA

Aster Panglima TNI Mayjen TNI Mochamad Syafei Kasno, S.H. Diterima dengan Sambutan Adat Kepok di Manggarai Timur