Home / BERITA UTAMA / DAERAH / NASIONAL / NEWS / POLRI / TargetNews.id

Kamis, 20 Juli 2023 - 12:56 WIB

Sosialisasikan Larangan Knalpot Brong, Polres Tegal Kota Sasar Pelajar Sekolah Menengah

Kota Tegal – Satuan Lalu-Lintas (Satlantas) Polres Tegal Kota, Polda Jateng menggelar kegiatan sosialisasi. Tentang peraturan tata tertib berlalu lintas dan larangan penggunaan knalpot brong. Dengan sasaran para pelajar sekolah menengah umum (SMU) atau yang sederajat. Salah satunya di SMU Negeri 3, SMU Negeri 4 dan SMU Al Irsyad Kota Tegal pada Kamis (20/7/2023).

Kapolres Tegal Kota melalui Kasat Lantas AKP Mustakim menjelaskan, sosialisasi ini sebagai langkah prefentif agar para pelajar yang biasa menggunakan motor selalu tertib berlalu lintas. Salah satunya tentang kelengkapan surat-surat seperti STNK, SIM dan juga tidak menggunakan knalpot brong.

Baca juga  Pasi Bakti TNI Ster Rem 072/Pamungkas Tinjau Lokasi TMMD Sengkuyung Tahap III Kodim 0709/Kebumen

“Sebagian pengguna knalpot brong itu adalah kalangan anak muda. Tidak menutup kemungkinan para pelajar yang setiap hari menggunakan sepeda motor ke sekolah. Kami dari Polres Tegal Kota merespon dengan mendatangi sekolah-sekolah untuk sosialisasi tentang peraturan berlalu lintas dan larangan penggunaan knalpot brong,” ungkap Kasat Lantas.

Menurutnya, penggunaan knalpot brong pada sepeda motor jelas dilarang. Untuk itu, pihaknya mengimbau kepada masyarakat dan khususnya para pelajar, agar tidak menggunakan knalpot brong. Atau harus tetap menggunakan knalpot standar asli pabrik. Hal ini untuk menjaga ketertiban lalu lintas dan ketertiban umum.

“Kami akan terus melakukan penertiban dan akan mengimbanginya dengan melakukan sosialisasi kepada masyarakat. Utamanya para pelajar sekolah menengah. Karena kalangan pelajar sangat rawan menjadi pelanggar lalu lintas,” terangnya.

Baca juga  Personel Polsek Sebangau Sosialisasikan Pelayanan Publik akun medsos Polsek Sebangau Kuala

Kasat Lantas menambahkan, para pelajar sangat rentan. Makanya setiap saat perlu adanya sosialisasi ke sekolah-sekolah. Sehingga nantinya para pelajar di Kota Tegal bisa menjadi Pelopor Keselamatan Berlalulintas.

“Selain terus melakukan penertiban dengan tindakan penilangan, kami juga terus melakukan sosialisasi. Baik tentang peraturan berlalu lintas dan larangan knalpot brong. Karena suara yang timbul dari penggunaan knalpot brong sangat mengganggu ketertiban umum,” pungkas Kasat Lantas.fauzi

Share :

Baca Juga

Artikel

Pastikan aman di KPU Kab Pulang Pisau Sat Samapta Gelar Patroli Dialogis

Artikel

Peduli Pendidikan, DWP Brebes Serahkan Bantuan ATS

Artikel

Kemerdekaan RI Dimeriahkan Dengan Penjualan Minyak Kotor Miko di Dapur-dapur SPPG Kab Tulungagung

BERITA UTAMA

Usai Libur Tahun Baru, Seksi Dokkes Polresta Palangka Raya Vaksinasi 4 Warga

Artikel

Satgas TMMD ke-125 Kodim 1007/Banjarmasin Bangun Fasilitas Kamar Mandi untuk Mushola di Kuin Kecil

Artikel

Ketahanan Pangan Pemasyarakatan, Berjalan Efektif, AMI Puji Langkah Kakanwil Jatim

Artikel

Tidak Pernah Bosan Anggota Satpolairud Sosialisasikan Larangan Karhutla

BERITA UTAMA

Wujud Kedekatan Dan Kerjasama, Babinsa Koramil 19/ Kuwarasan Bersama Warga Perbaiki Sarana Ibadah