Home / Uncategorized

Sabtu, 22 Juli 2023 - 16:45 WIB

Sampaikan pesan-pesan Kamtibmas dan himbau Larangan Karhutla Saat Sambangi Warga

 

Polres Pulang Pisau – Dalam rangka mencegah kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) Polsek Sebangau Kuala, Polres Pulang Pusau, Polda Kalteng Sampaikan pesan-pesan Kamtibmas kepada masyarakat Kecamatan Sebangau Kuala Kabupaten Pulang Pisau, Sabtu (22/07/2023)

Kapolres Pulang Pisau, AKBP Mada Ramadita S.I.K., melalui Kapolsek Sebangau Kuala Ipda Suripno Mulyono,
mengedukasi Pencegahan larangan membakar hutan dan lahan dalam rangka pencegahan sejak dini karhutla.

Baca juga  Polsek Maliku Sambangi Masyarakat dengan Beri Imbauan

“Polsek Sebangau Kuala telah menggelar kegiatan Patroli menyampaikan himbauan Karhutla sejak dini dengan sasaran pemukiman Masyarakat di Kecamatan Sebangau Kuala Kabupaten Pulang Pisau,” ujar Kapolsek.

Baca juga  Puluhan Penghuni Rusun Tunggak Bayar Sewa, Pemprov Tertibkan Secara Humanis

Personil Polsek Sebangau Kuala menambahkan, penyampaian pesan- pesan kamtibmas dalam rangka upaya pencegahan Karhutla denga penyampaian media himbauan dalam rangka Edukasi serta menghimbau masyarakat untuk tidak membuka lahan dengan cara tidak membakar.

Share :

Baca Juga

Artikel

Polantas Menyapa: Cara Satlantas Polres Pulang Pisau Bangun Kesadaran Keselamatan di Kalangan Sopir Truk

Uncategorized

Kembali Polsek Banama Tingang Sosialisasikan Kedai Kopi (Keluhan Aspirasi Masyarakat Serta Konsultasi Polisi Kepada Masyarakat)

Uncategorized

Personil Sat Binmas Pulpis laksanakan Pengecekan dan berikan himbuan Kamtibmas kepada Petugas satpam Bank mandiri

BERITA UTAMA

Giat dukungan terhadap program pemerintah Pusat tentang Ketahanan Pangan

Artikel

Polres Pemalang Tangani Kasus, Penipuan Libatkan Oknum Anggota nya secara Profesional

Artikel

Optimalkan Layanan Digital, UKPBJ Brebes Gelar Talk Show Pengenalan E-katalog Versi 6

Uncategorized

Bhabinkamtibmas Polsek Maliku laksanakan DDS dan sosialisasi larangan membakar hutan

Uncategorized

Anggota Satpolairud Himbau Larangan Karhutla Menggunakan Media Maklumat