Home / BERITA UTAMA / DAERAH / NASIONAL / NEWS / POLRI / TargetNews.id

Kamis, 27 Juli 2023 - 06:40 WIB

Polsek Pahandut Amankan Tersangka Penggelapan Seunit Sepeda Motor

Polresta Palangka Raya – Polsek Pahandut jajaran Polresta Palangka Raya, Polda Kalteng mengamankan seorang pria yang diduga kuat sebagai tersangka terkait Tindak Pidana Penggelapan yang terjadi pada wilayah hukumnya.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kapolsek, Kompol Saipul Anwar, S.H. saat ditemui pada ruang kerjanya di Mapolsek Pahandut, Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Pahandut, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Rabu (26/7/2023) pagi.

“Penahanan kita lakukan terhadap seorang pria berinisial S (34) alias Isur pada ruang tahanan Mapolsek Pahandut, akibat diduga kuat sebagai tersangka Tindak Pidana Penggelapan terhadap seunit sepeda motor korban atas nama Ijar Riani,” ungkap Kapolsek.

Baca juga  Kebakaran Dua Rumah Konveksi Sidoyoso, Surabaya, Api Merambat ke Rumah Warga

Terkait kasus tersebut, Kompol Saipul Anwar menerangkan bahwa Tindak Pidana Penggelapan itu terjadi pada Hari Jumat Tanggal 21 Bulan Juli Tahun 2023 lalu, sebagaimana yang dilaporkan oleh korban kepada Unit Pelayanan Polsek Pahandut.

“Pada awalnya sekitar pukul 07.57 WIB, korban dihubungi oleh tersangka melalui aplikasi WhatsApp dengan perihal ingin meminjam kendaraan sepeda motor miliknya untuk menuju kawasan Jalan Tingang,” terangnya.

Setibanya pada tempat kediaman korban di kawasan Jalan Kalimantan Gang Warga, Kelurahan Pahandut, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya, tersangka pun membawa satu unit sepeda motor merek Yamaha Xeon dengan no. pol: KH 4818 TI.

Baca juga  Satuan Binmas Polres Pulang Pisau Sambangi Pos Security RSUD Pulpis Berikan Himbauan Kamtibmas.

“Kemudian sekitar pukul 17.30 WIB, korban pun menghubungi tersangka untuk menanyakan sepeda motor tersebut namun tak dibalas, begitu juga melalui medsos Facebook dan ternyata korban telah diblokir oleh tersangka,” jelas Kompol Saipul.

Akibat perbuatan tersebut, tersangka pun diamankan pada Mapolsek Pahandut untuk menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut, serta terancam dikenakan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan hukuman pidana penjara paling lama 4 tahun. (pm)

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Sebelum Pam, Propam Polresta Palangka Cek Sajam dan Senpi Personel

Artikel

Ciptakan Lingkungan Bersih, Koramil Sutojayan Bersama Warga, DLHK Dan PJT Kab.Blitar Bersihkan Sampah Di Hulu Bendungan Sungai Brantas

Artikel

Momen Ziarah Rombongan Menyambut Peringatan Ke- 77 Hari Bakti TNI AU

Artikel

Babinsa Desa Darungan Bersama Poktan Tani Makmur Tanam Jagung di Lahan LMDH Wonoyoso

Artikel

KJJT pamekasan Gelar Ziarah Ke Syaihona Kholil dan Sunan Ampel sebelum HUT KJJT ke-6 Surabaya

Artikel

Bekuk 13 Pengedar Narkoba, Barang Bukti Hampir Rp300 Juta Disita

BERITA UTAMA

Unit Patroli Satlantas Polres Pulang Pisau Giat Patroli Wilayah Pantau Lokasi Rawan Laka Lantas

BERITA UTAMA

Polsek Kahayan Kuala melaksanakan giat Binluh himbauan tentang larangan Narkoba di wilayah kecamatan Kahayan Kuala.