Home / BERITA UTAMA / DAERAH / NASIONAL / NEWS / POLRI / TargetNews.id

Kamis, 27 Juli 2023 - 06:40 WIB

Polsek Pahandut Amankan Tersangka Penggelapan Seunit Sepeda Motor

Polresta Palangka Raya – Polsek Pahandut jajaran Polresta Palangka Raya, Polda Kalteng mengamankan seorang pria yang diduga kuat sebagai tersangka terkait Tindak Pidana Penggelapan yang terjadi pada wilayah hukumnya.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kapolsek, Kompol Saipul Anwar, S.H. saat ditemui pada ruang kerjanya di Mapolsek Pahandut, Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Pahandut, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Rabu (26/7/2023) pagi.

“Penahanan kita lakukan terhadap seorang pria berinisial S (34) alias Isur pada ruang tahanan Mapolsek Pahandut, akibat diduga kuat sebagai tersangka Tindak Pidana Penggelapan terhadap seunit sepeda motor korban atas nama Ijar Riani,” ungkap Kapolsek.

Baca juga  dipasar Patanak Personil Satbinmas Pulpis Sambangi penjual ikan berikan himbauan Kamtibmas

Terkait kasus tersebut, Kompol Saipul Anwar menerangkan bahwa Tindak Pidana Penggelapan itu terjadi pada Hari Jumat Tanggal 21 Bulan Juli Tahun 2023 lalu, sebagaimana yang dilaporkan oleh korban kepada Unit Pelayanan Polsek Pahandut.

“Pada awalnya sekitar pukul 07.57 WIB, korban dihubungi oleh tersangka melalui aplikasi WhatsApp dengan perihal ingin meminjam kendaraan sepeda motor miliknya untuk menuju kawasan Jalan Tingang,” terangnya.

Setibanya pada tempat kediaman korban di kawasan Jalan Kalimantan Gang Warga, Kelurahan Pahandut, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya, tersangka pun membawa satu unit sepeda motor merek Yamaha Xeon dengan no. pol: KH 4818 TI.

Baca juga  Kanit Binpolmas Sat Binmas Polres Pulang pisau Melaksanakan Kegiatan Polisi RW Ke Desa

“Kemudian sekitar pukul 17.30 WIB, korban pun menghubungi tersangka untuk menanyakan sepeda motor tersebut namun tak dibalas, begitu juga melalui medsos Facebook dan ternyata korban telah diblokir oleh tersangka,” jelas Kompol Saipul.

Akibat perbuatan tersebut, tersangka pun diamankan pada Mapolsek Pahandut untuk menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut, serta terancam dikenakan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan hukuman pidana penjara paling lama 4 tahun. (pm)

Share :

Baca Juga

Artikel

Himbauan Kamseltibcarlantas Digelar Satlantas Polres Pulang Pisau Bagi Pengguna Jalan

BERITA UTAMA

Polda Jatim Dirikan Posko DVI, Posko Darurat Tangani Tragedi KMP Mutiara Sentosa II

BERITA UTAMA

PRAJURIT MENBANPUR 3 MAR LAKSANAKAN LATIHAN SATUAN DASAR I

BERITA UTAMA

Polsek Sabangau Tegur Pelajar Pakai Knalpot Brong

Artikel

Semarak Hari Bhayangkara Ke-78, Kapolres Puncak Jaya Buka Berbagai Macam Perlombaan Olahraga

BERITA UTAMA

Personil Polsek Kahayan Kuala secara masif lakukan giat himbauan Stop dan Larangan bermain Judi Online.

Artikel

Polsek Maliku Himbau Warga Masyarakat Waspadai Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

BERITA UTAMA

Pemanfaatan Pekarangan Pangan Bergizi di Desa Binaan Bhabinkamtibmas Wilkum Polsek Maliku