Home / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / NASIONAL / NEWS / PENDIDIKAN / TargetNews.id

Jumat, 28 Juli 2023 - 12:21 WIB

Berangus Kebebasan Berpendapat, Setelah Kriminalisasi Alvin Lim dan Haris Azhar/ Fatia, Kini Ketua IPW Jadi Target Dipidanakan

Foto: Berangus Kebebasan Berpendapat, Setelah Kriminalisasi Alvin Lim dan Haris Azhar/ Fatia, Kini Ketua IPW Jadi Target Dipidanakan

Foto: Berangus Kebebasan Berpendapat, Setelah Kriminalisasi Alvin Lim dan Haris Azhar/ Fatia, Kini Ketua IPW Jadi Target Dipidanakan

JAKARTA – IPW dalam siaran persnya menyatakan bahwa Direktur Kriminal Khusus (dirkrimsus) Polda Sulawesi Selatan Kombes Helmi Kwarta Kusuma harus memanggil Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk menjadi saksi dugaan pidana menyebarkan informasi yang menimbulkan kebencian atau permusuhan di masyarakat yang sedang disidik oleh Polda Sulsel dengan target Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso sebagai tersangka.

IPW menilai apa yang disampaikan kepada pimpinan tertinggi Polri tersebut merupakan masukan dan pengkritisan terhadap institusi untuk diperhatikan dan dibenahi agar kepercayaan masyarakat terhadap polri tetap terjaga. Namun, siaran pers IPW itu tidak dikehendaki sehingga Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso dijadikan target proses hukum.

Menanggapi hal tersebut, LQ Indonesia Lawfirm mengecam pihak kepolisian, Kadiv Humas LQ Indonesia Lawfirm, Advokat Bambang Hartono menyayangkan hal tersebut.

“Tampaknya UU Kebebasan berpendapat hanyalah teori dan tulisan belaka. Dalam prakteknya Kepolisian, Kejaksaan sama sekali tidak menghargai adanya kebebasan berpendapat. Segala bentuk kritik, kecaman dan opini negatif tidak lagi dianggap sebagai pendapat tapi dianggap ssbagai ujaran kebencian, pencemaran. Kepolisian kita sangat hebat dalam mencari celah hukum untuk mempidanakan siapa saja yang berpendapat keras dan tidak enak di ‘kuping mereka.” Ungkapnya.

Baca juga  Babinsa Koramil 22/Ayah Hadiri Pelantikan Dan Pengambilan Sumpah Janji Panwaslu Desa Se Kecamatan Ayah

“Dengan mudah kepolisian memproses, menyidik terhadap kasus ITE dan pencemaran nama baik. Kritik dan saran yang seharusnya diperhatikan dan ditanggapi malah dilawan dengan hukuman pidana. Hebat, Bravo Polri, benar-benar presisi. Inikah bentuk Polri harus tidak anti kritik yang didengungkan Kapolri Listyo Sigit? Rupanya hanya pepesan kosong,” lanjut Kadiv Humas LQ Indonesia Lawfirm, Jumat (28/7/2023).

Sudah banyak yang menjadi korban pasal pencemaran nama baik akibat kritik yang disampaikan. Sebut saja Haris Azhar yang mengkritik Luhut Panjaitan, perkara pencemaran nama baiknya sedang disidangkan di Pengadilan.

Juga sedang berlangsung, pengacara Alvin Lim yang dipolisikan sebanyak 185 Laporan Polisi oleh banyak jaksa di Indonesia karena dengan keras mengkritik banyaknya oknum jaksa di Kejaksaan. Kini Ketua IPW yang tugasnya memang memberikan saran dan masukan menjadi sasaran oknum kepolisian untuk dibidik. Dugaan kriminalisasi ini, selain melawan kebebasan berpendapat juga dipandang sebagai bentuk kesewenangan pejabat publik.

Baca juga  Di Masjid Raya Darussalam, Samapta Polresta Palangka Raya Pam Sholat Ied

“Sebaiknya jika pejabat tidak ingin di kritik dan disindir, jangan menjadi pejabat publik. Pejabat publik adalah pelayan masyarakat dan sudah layak jika ada perbuatan yang tidak mengena untuk dikritik dan diberikan opini oleh masyarakat,” ujarnya.

“Bagaimana pejabat akan bisa koreksi jika tidak ada kritik dan masukan dari masyarakat namanya masukan bisa positif berbentuk pujian dan apresiasi tapi juga bisa negatif dalam bentuk kritik atau sindiran. Hal yang biasa dan tidak seharusnya menjadi bahan pidana,” lanjut Advokat Bambang Hartono.

“Jangan sebut Indonesia sebagai negara demokrasi jika setiap kritik dan pendapat terhadap pejabat publik dianggap sebagai pidana pencemaran nama baik. Akan jadi lebih parah dari zaman Orde Baru ini Indonesia. Presiden Jokowi harusnya mengatensi hal ini,” tutup Bambang dengan pedas.fauzi.

Foto: Berangus Kebebasan Berpendapat, Setelah Kriminalisasi Alvin Lim dan Haris Azhar/ Fatia, Kini Ketua IPW Jadi Target Dipidanakan

Share :

Baca Juga

Artikel

Polres Kediri Kembali Raih Penghargaan, Juara 1 Aplikasi Siap Semeru 2024

Artikel

Dandim Boyolali Ingatkan Netralitas TNI Dan Jauhi Pelanggaran

Artikel

Ketua KAKI Jatim: Demi Kebaikan Bersama, Alangkah Baiknya Ormas dan Pihak Finance Berdamai

BERITA UTAMA

Perkuat Peran Dasa Wisma, Ibu-Ibu PKK Tanah Merah Gang Sawi Dorong Ketahanan Pangan Keluarga

BERITA UTAMA

Apel Jam Pimpinan: Kapolres Pulang Pisau Tekankan Hindari Pelanggaran dan Jaga Marwah Institusi

BERITA UTAMA

PRAJURIT PETARUNG YONIF 6 MARINIR TINGKATKAN KEMAMPUAN MENEMBAK LARAS PANJANG

Artikel

LATIH KEMAMPUAN BELADIRI , YONBEKANG 2 KOSTRAD LAKSANAKAN LATIHAN BELADIRI TAKTIS

Artikel

Rutin Sosialisasikan larangan karhutla, Ini Tujuan Satpolair Polres Pulpis