Home / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / NASIONAL / NEWS / POLRI / Tag / TargetNews.id

Kamis, 3 Agustus 2023 - 01:00 WIB

Polres Jember Bersama Forkopimda Musnahkan BB 10 Kg Ganja Hasil Ungkap Jaringan Antar Propinsi

Foto: Polres Jember Bersama Forkopimda Musnahkan BB 10 Kg Ganja Hasil Ungkap Jaringan Antar Propinsi

Foto: Polres Jember Bersama Forkopimda Musnahkan BB 10 Kg Ganja Hasil Ungkap Jaringan Antar Propinsi

http://TARGETNEWS.ID  JEMBER. – Polres Jember Selasa (2/8/2023) melakukan pemusnahan barang bukti ganja dengan berat 10 kg di halaman Mapolres Jember, dengan disaksikan oleh jajaran Formopimda.

Barang bukti ini sendiri diamankan dari tangan tersangka AA (43) warga Desa Karang Kedawung Kecamatan Mumbulsari Jember, pada April 2023 yang lalu.

Pengakuan tersangka AA mendapatkan barang haram tersebut dari bandar asal Medan Sunatra Utara dan hendak dikirim ke pulau Bali.

Wakapolres Jember Kompol Hendry Ibnu SIK. SH., dalam keterangan persnya menyatakan, bahwa narkotika jenis ganja tersebut merupakan sindikat jaringan antar propinsi.

“Pelaku adalah jaringan antar Propinsi, peran pelaku menerima Paket dari Medan yang dikirim melalui bus antar propinsi, dan kemudian dibawa pulang ke rumahnya, untuk selanjutnya dikirim ke Bali untuk diedarkan, ,” ujar Wakapolres Jember.

Dari aksinya itu pelaku mendapatkan ongkos kirim sebesar Rp. 500 rb perhari kilonya.

Baca juga  Polres Batu Gelar Sabuk Kamtibmas, Agar Bisa Jadi Agen Cooling System Masyarkat

Wakapolres Jember juga menjelaskan, dari pemeriksaan yang dilakukan oleh jajaran Satreskoba Polres Jember, tindakan pelaku tidak hanya kali ini saja.

“Dari pengakuan yang disampaikan, pelaku sudah menjalankan aksinya, sedikitnya sudah 6 kali dan dilakukan sejak bulan November 2022 lalu,”terang Wakapolres Jember.

Sedangkan untuk jumlahnya bervariatif, mulai dari 6 kg, 8 kg, dan yang paling banyak adalah pengiriman kali ini yang berhasil diungkap, yakni 10 kg ganja kering.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, Pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (2) dan pasal 111 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman pidana paling singkat 6 tahun atau hukuman mati, dan denda 13 Milyar Rupiah,” pungkas Wakapolres.

Sementara Bupati Jember H. Hendy Siswanto yang diwakili oleh Asisten 1 Zamronj, dalam kesempatan tersebut mengapresiasi prestasi Polres Jember yang telah berhasil mengungkap jaringan pengedar narkotika jenis ganja.

Baca juga  Dankodiklatal Hadiri Sertijab Wakasal Laksdya TNI Erwin S. Aldedharma

Terlebih, hasil ungkap narkoba yang dimusnahkan saat ini adalah hasil ungkap terbesarnya di tahun ini.

“Kami Pemkab Jember sangat mengapresiasi apa yang sudah diungkap oleh polres Jember, dalam pemberantasan narkoba, dimana hasil ungkap ini merupakan tangkapan terbesar tahun ini,” ujar Zamroni.

Zamroni juga menyampaikan, jika pemberantasan peredaran narkoba, menjadi tanggung jawab bersama, dan perlu dilakukan oleh seluruh stakeholder yang ada, dengan memberikan edukasi dan sosialisasi ke masyarakat dan sekolah.

Terutama dampak yang ditimbulkan dari penyalahgunaan narkotika.

“Sosialisasi harus terus dilakukan, baik kepada masyarakat, khususnya kepada para pelajar, mereka harus mengetahui dampak yang ditimbulkan dari penyalahgunaan narkotika, dan ini semua merupakan tanggung jawab kita semua,” pungkas Zamroni. (Anil)

Foto: Polres Jember Bersama Forkopimda Musnahkan BB 10 Kg Ganja Hasil Ungkap Jaringan Antar Propinsi

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Tergerus Perambahan, 48 Hektare Kawasan Hutan Lindung Rusak

BERITA UTAMA

Dengan Patroli, Polsek Bukit Batu Jamin Kamtibmas di Surung Danum

BERITA UTAMA

Berkah Ramadhan, Polres Tegal Kota Tertibkan Pengguna Jalan Sambil Bagikan Takjil

Artikel

Danwingdik 300/Tek Pimpin Sertijab Komandan Skadik 301 dan Komandan Skadik 302

BERITA UTAMA

Pemkab Tegal Siapkan 15.000 Porsi Makanan Gratis di Pesta Rakyat Slawi Ageng 2023

Artikel

Sat Binmas Polres Pulang Pisau Rutin Laksanakan Sambang Sinergitas Dengan Warga Di Desa Mentaren

Artikel

Kapolres dan Ketua Bhayangkari Cabang Pulang Pisau Beri Tali Asih kepada Warakawuri dan Anak Disabilitas

BERITA UTAMA

Polres Lamongan Gelar Patroli Cipta Kondisi 3 Pilar Untuk Kamtibmas Jelang Pemilu 2024