Home / Uncategorized

Jumat, 4 Agustus 2023 - 23:15 WIB

Patroli Simpatik Satlantas Polresta Palangka Raya Tindak Humanis Sepeda Motor Berknalpot Brong

Polresta Palangka Raya – Satlantas Polresta Palangka Raya, Polda Kalteng kembali melaksanakan Patroli Simpatik guna menanggapi aduan masyarakat terkait maraknya penggunaan knalpot brong pada kendaraan sepeda motor di wilayah hukumnya.

Patroli Simpatik pun kali ini kembali dilaksanakan oleh para personel Satlantas yang dikomandoi oleh Kasatlantas, AKP Salahiddin, S.H., S.E. pada wilayah dalam Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Jumat (4/8/2023) sore.

“Patroli Simpatik ini dilaksanakan guna menindaklanjuti aduan masyarakat Kota Palangka Raya terkait maraknya penggunaan knalpot brong, dengan teknis pelaksanaannya yakni akan menindak secara humanis kendaraan yang kedapatan menggunakannya,” ungkap Kasatlantas.

Baca juga  Bhabinkamtibmas Desa Tumbang Nusa Sosialisasi Tentang Larangan Membakar Hutan dan Lahan

Tim Patroli Simpatik Satlantas Polresta Palangka Raya pun bergerak mulai pukul 15.00 WIB, dengan rute yakni mulai dari kawasan Jalan Tjilik Riwut, Bundaran Besar, S. Parman, Ahmad Yani, Yos Sudarso, Imam Bonjol dan sekitarnya.

“Setelah melakukan patroli simpatik, kita pun menjaring satu unit kendaraan sepeda motor berknalpot brong, serta selanjutnya dibawa ke Pospol Bundaran Besar untuk dilakukan penindakan secara humanis,” terang AKP Salahiddin.

Salahiddin menjelaskan, penindakan dilakukan dengan diberikan teguran tertulis dan dibuatkan surat pernyataan untuk bersedia melepaskan dan tidak menggunakan knalpot brong lagi pada kendaraan sepeda motornya.

Baca juga  Koramil 1612-02/Komodo Berpartisipasi Aktif dalam Kegiatan Hari Bhayangkara Ke-78 di Manggarai Barat

“Pengendara sepeda motor berknalpot brong kami berikan teguran tertulis sebagai efek jera, serta dibuatkan juga surat pernyataan untuk bersedia melepaskan dan menyerahkan knalpot tersebut kepada petugas untuk selanjutnya dimusnahkan,” jelasnya.

“Selain itu kita juga menyampaikan edukasi kepada yang bersangkutan tentang larangan menggunakan knalpot brong, sebab hal itu dapat menimbulkan gangguan kamseltibcar lalu lintas dan meresahkan para pengguna jalan maupun masyarakat,” pungkasnya. (pm)

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Sosialisasikan Saber Pungli di Lakukan Oleh Personil Polsek Jabiren Raya

Artikel

Polrestabes Surabaya Beberkan Sindikat Pencurian Kendaraan Roda 4 dan Roda 2

BERITA UTAMA

Satgas TMMD Kodim 1208/Sambas Pasang Penampungan Air dari Sumur Bor

Artikel

Polsek Maliku Wujudkan Pelayanan Prima, Bukti Nyata Polri Untuk Masyarakat

Uncategorized

Danramil 1612-07/Satar Mese Bersama Babinsa dan Warga Desa Tado Lakukan Kerja Bakti Pembersihan Jalan

Artikel

Polres Pelabuhan Tanjung Perak Ajak Warga Cegah Kenakalan Remaja

Artikel

Sekda Resmi Melantik Lima Pimpinan Baznas Kabupaten Tegal Periode 2024 – 2029

Uncategorized

Petugas menempelkan Maklumat Kapolda di tempat umum supaya bisa di baca Masyarakat