Home / Uncategorized

Jumat, 4 Agustus 2023 - 23:15 WIB

Patroli Simpatik Satlantas Polresta Palangka Raya Tindak Humanis Sepeda Motor Berknalpot Brong

Polresta Palangka Raya – Satlantas Polresta Palangka Raya, Polda Kalteng kembali melaksanakan Patroli Simpatik guna menanggapi aduan masyarakat terkait maraknya penggunaan knalpot brong pada kendaraan sepeda motor di wilayah hukumnya.

Patroli Simpatik pun kali ini kembali dilaksanakan oleh para personel Satlantas yang dikomandoi oleh Kasatlantas, AKP Salahiddin, S.H., S.E. pada wilayah dalam Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Jumat (4/8/2023) sore.

“Patroli Simpatik ini dilaksanakan guna menindaklanjuti aduan masyarakat Kota Palangka Raya terkait maraknya penggunaan knalpot brong, dengan teknis pelaksanaannya yakni akan menindak secara humanis kendaraan yang kedapatan menggunakannya,” ungkap Kasatlantas.

Baca juga  Hingga Hari ke -12 Ops Lilin Semeru 2024 Trend Positif Penurunan Laka Lalu Lintas dan Kejahatan Jalanan di Wilkum Polda Jatim

Tim Patroli Simpatik Satlantas Polresta Palangka Raya pun bergerak mulai pukul 15.00 WIB, dengan rute yakni mulai dari kawasan Jalan Tjilik Riwut, Bundaran Besar, S. Parman, Ahmad Yani, Yos Sudarso, Imam Bonjol dan sekitarnya.

“Setelah melakukan patroli simpatik, kita pun menjaring satu unit kendaraan sepeda motor berknalpot brong, serta selanjutnya dibawa ke Pospol Bundaran Besar untuk dilakukan penindakan secara humanis,” terang AKP Salahiddin.

Salahiddin menjelaskan, penindakan dilakukan dengan diberikan teguran tertulis dan dibuatkan surat pernyataan untuk bersedia melepaskan dan tidak menggunakan knalpot brong lagi pada kendaraan sepeda motornya.

Baca juga  Bhabinkamtibmas sosialisasi kan larangan membakar hutan dan lahan.

“Pengendara sepeda motor berknalpot brong kami berikan teguran tertulis sebagai efek jera, serta dibuatkan juga surat pernyataan untuk bersedia melepaskan dan menyerahkan knalpot tersebut kepada petugas untuk selanjutnya dimusnahkan,” jelasnya.

“Selain itu kita juga menyampaikan edukasi kepada yang bersangkutan tentang larangan menggunakan knalpot brong, sebab hal itu dapat menimbulkan gangguan kamseltibcar lalu lintas dan meresahkan para pengguna jalan maupun masyarakat,” pungkasnya. (pm)

Share :

Baca Juga

Artikel

72 Anggota Paskibraka Kota Tegal Tahun 2024 di Kukuhan

Uncategorized

Satlantas Polresta Palangka Raya Atur Arus Lalin Objek Wisata Bukit Batu

BERITA UTAMA

Hadiri Isra’ Mi’raj, Salah satu Cara Babinsa Untuk Jalin Komunikasi Dengan Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat

Uncategorized

Membangun Sinergitas Keselamatan Transportasi Darat dan Air, Polres Pulang Pisau Melakukan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Dengan Dinas Perhubungan Kab. Pulang Pisau

Artikel

Hadir di Tengah Masyarakat, Satlantas Polres Pulang Pisau Pengaturan Pagi

Uncategorized

Polisi Berhasil Amankan Tiga Orang Terduga Pengedar Narkoba di Kota Batu

Uncategorized

Wujud Kedekatan Dengan Masyarakat, Bhabinkamtibmas Desa Belanti Siam Aktif Sambangi Warga masyarakat Desa Blanti Siam

Artikel

PT. Agro Kusuma Group, Pimpinan Direksi dan seluruh Karyawan, Mengucapkan selamat Hari Pers Nasional (HPN) 2025.