Home / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / NASIONAL / NEWS / POLRI / Tag / TargetNews.id

Sabtu, 5 Agustus 2023 - 10:50 WIB

Lintasan Uji Praktik SIM Angka 8 Diubah, Polda Jatim Ingatkan Pemohon Persiapkan Diri Sebelum Ujian

SURABAYA http://TargetNews.id Mulai hari Senin (7/8/2023) materi ujian praktik SIM C sudah tidak lagi memakai lintasan angka 8. Namun lintasan untuk salah ujian praktik mendapatkan SIM tersebut diganti dengan perlintasan huruf S.

Hal itu juga berlaku di seluruh jajaran Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM di seluruh kepolisian yang ada di Indonesia.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabidhumas) Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto, membenarkan adanya keputusan yang diambil oleh kepolisian dalam hal ini Korlantas Polri.

Namun demikian, Kombes Pol Dirmanto menegaskan kembali terkait kepengurusan Surat Ijin Mengemudi (SIM), agar pemohon lebih menyiapkan diri untuk menghadapi ujian.

Karena menurut Kombes Pol Dirmanto gagalnya pemohon SIM dalam melaksanakan ujian karena ketidak siapan dalam mengikuti ujian.

Baca juga  Babinsa Koramil 08/Alian Hadir Dalam Agenda Bimtek Tungsuara Pemilu 2024

Kombes Dirmanto juga meminta agar pemohon SIM belajar dan berlatih dahulu sebelum mengikuti tes.

“Polri menghimbau agar pemohon sim menyiapkan diri dalam menghadapi ujian untuk mendapatkan SIM,” tegas Kombes Dirmanto saat ditemui di ruang kerjanya,Jumat (4/8).

Selain itu, Kombes Pol Dirmanto juga menyampaikan kepada masyarakat yang telah melakukan kepengurusan SIM dua kali dan hasilnya gagal, maka di imbau untuk mengikuti pelatihan di Satpas SIM.

“Apabila dua kali gagal silahkan mengikuti pelatihan yang akan dilaksanakan oleh petugas Satpas,”kata Kombes Pol Dirmanto.

Sementara itu lanjut Kombes Dirmanto, para pemohon SIM tetap akan melalui mekanisme Ujian Teori yang meliputi Undang undang lalu lintas dan etika berkendara.

Baca juga  Tanah Madrasah Gempolsari Masih Memerlukan Kejelasan

Ujian Teori kata Kombes Dirmanto adalah penilaian terhadap tingkat pengetahuan dan pemahaman mengenai peraturan perundang-undangan di bidang lalu lintas.

“Ini meliputi teknis dasar Ranmor, cara mengemudikan Ranmor, dan tata cara berlalu lintas bagi peserta uji,”kata Kombes Dirmanto.

Selain itu lanjut Kombes Dirmanto, uji teori juga bertujuan untuk menilai penguasaan terhadap materi persepsi bahaya, wawasan dan pengetahuan dalam berlalu lintas.

“Kalau Ujian Praktik adalah penilaian terhadap tingkat kemampuan dan keterampilan mengemudi Ranmor dan berlalu lintas di jalan bagi peserta uji,”pungkas Kombes Dirmanto. (Anil)

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Pemkab Tegal Gelar “Tegal Luwih Apik” Innovation Award 2025

Artikel

Komandan Pasmar 2 Berikan Motivasi Kepada Atlet Porwiltim

BERITA UTAMA

Peringatan Harlah GP Ansor di Sumbar, Kader Dukung Ketua GP Ansor Sumbar Maju Pilkada Pariaman

Artikel

Perwira Batalyon Kapa 2 Marinir Tingkatkan Profesionalisme dan Skill Menembak Pistol

BERITA UTAMA

AMBIGU ” KETERANGAN PJ.KADES TERKAIT APBDes 2023 KALIANGET BARAT DI UJUNG TIMUR MADURA

BERITA UTAMA

Jaga Kebugaran Dan Kesehatan Personel, Kodim 1208/Sambas Laksanakan Olahraga Dan Senam Sebelum Bekerja

BERITA UTAMA

Ketua DAD Kab Bengkayang buka Ritual Adat Pamabank di Divisi 3 PT Jo Perdana

BERITA UTAMA

Tunaikan Tugas Negara, Prajurit Batalyon Infanteri 3 Marinir Berangkat Ke Perbatasan RI – Malaysia