Home / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / NASIONAL / NEWS / POLRI / Tag / TargetNews.id

Rabu, 9 Agustus 2023 - 14:00 WIB

Polisi Ungkap Peredaran Narkoba di Surabaya, Tersangka Pengedar Berhasil Diamankan

SURABAYA – Satresnarkoba Polrestabes Surabaya kembali mengamankan satu pengedar sabu dan menemukan barang bukti sabu sudah dalam bentuk poket plastik.

Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Pasma Royce melalui Kasat Narkoba AKBP Daniel mengatakan tersangka BD (59) sebagai pengedar narkotika ditangkap di rumahnya Jl. Sukomanunggal Kota Surabaya, sekira pukul 00.10 WIB, Jum’at (07/06) lalu.

“Total barang bukti sabu yang berhasil kami amankan seberat ± 4,90 gram beserta bungkusnya dalam bungkus rokok juara,” ungkap AKBP Daniel Somanonasa Kasat Reskoba Polrestabes Surabaya, Senin (07/08/2023).

Selain itu Polisi juga mengamankan barang bukti lainnya yaitu sebuah timbangan elektrik, scrop terbuat dari sedotan dan satu unit Hp.

“Awalnya kami melakukan penggerebekan di rumah tersangka BD berdasarkan informasi yang kami terima sebelumnya. Setelah kami berhasil menangkap tersangka BD kemudian melakukan pengeledahan di dalam rumahnya,” ujarnya.

Baca juga  Kapolri Tinjau Kesiapan Lokasi Huntap Polri seluas 6,5 Ha di Aceh Tamiang

Di dalam rumahnya, AKBP Daniel menerangkan, menemukan 5 poket plastik transparan berisi sabu, masing-masing poket dengan berat ± 1,73 gram, ± 1 gram, ± 0,77 gram, ± 0,75 gram, dan ± 0,65 gram dengan berat total ± 4,90 gram beserta bungkusnya.

“Rencananya barang haram tersebut dijual tersangka BD ke teman-temannya dengan harga Rp 200 ribu per-poketnya,” jelasnya.

Menurut pengakuan tersangka BD bahwa barang haram itu didapatkan dari cara membeli kepada seseorang berinisial MR seharga Rp 5.750 juta dan barang haram tersebut diantarkan langsung ke rumah tersangka BD di Jl. Sukomanunggal Surabaya.

Baca juga  SATBINMAS SAMBANG PETANI SAMPAIKAN PESAN-PESAN KAMTIBMAS

AKBP Daniel menuturkan, terkait transaksi pembayaran dilakukan tersangka BD setelah barang haram tersebut terjual semuanya.

“Jika barang haram laku terjual semua maka tersangka mendapat bonus dari MR (DPO) sebesar Rp 50 ribu,” tambahnya.

Namun, barang haram itu belum sempat terjual, tersangka BD sudah keburu ditangkap Satresnarkoba Polrestabes Surabaya. Tersangka BD melakukan transaksi pembelian sabu ke MR sudah dua kali.

Kini tersangka BD sudah ditahan di Mapolrestabes Surabaya dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Anil)

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Samapta Polresta Palangka Raya Laksanakan Risk Assesment Kantor KPU Kota

Artikel

Bupati Tanjab Barat hadiri peresmian Gedung Baru Bank Syariah Indonesia ( BSI KCP ) Kuala Tungkal

Artikel

Pasar Warsa Di Gelar Di Dua Desa Mlaras dan Ngelele Sumobito Kabupaten Jombang Di Padati Oleh Warga

BERITA UTAMA

Cegah Potensi Gangguan Kamtibmas Polsek Maliku Gelar Patroli Malam

BERITA UTAMA

Dukung Program Pemerintah, Anggota Koramil 02/Sejangkung Bersama Gapoktan Bemban Laksanakan Semai Benih Padi Perdana

BERITA UTAMA

Kapolres Bengkayang dan Forkopimda Sambut Kehadiran Panglima TNI di PLBN Jagoi Babang

Artikel

Wujud Kedekatan Dengan Masyarakat, Bhabinkamtibmas Food Estate Aktif Sambangi Warga Binaan

Artikel

Cegah Gangguan Kamtibmas Dan Jalin Silaturahmi, Bhabinkamtibmas Sambangi Warga Desa Binaan