Home / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / NASIONAL / NEWS / POLRI / Tag / TargetNews.id

Rabu, 9 Agustus 2023 - 14:03 WIB

Polresta Malang Kota Berhasil Amankan Pelaku Curanmor Bersajam Beraksi di 20 TKP

KOTA MALANG – Upaya penangkapan dua pelaku spesialis pencurian kendaraan bermotor ( curanmor ) di Malang viral di media sosial.

Pasalnya, satu dari dua pelaku terpaksa harus di lumpuhkan oleh petugas dengan _tindakan tegas terukur_ karena berusaha melawan Petugas saat ditangkap.

Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Budi Hermanto melalui Plt Kasatreskrim Polresta Malang Kota Kompol Danang Yudanto, S.E., S.I.K., menjelaskan pelaku yang dilumpuhkan tersebut merupakan buruan Polisi yang sudah beraksi puluhan kali.

Bahkan kata Kompol Danang, yang terakhir aksi tersangka dilakukan di Jalan Prigen, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, yang akhirnya terendus oleh petugas.

Kompol Danang menjelaskan dari hasil pemeriksaan dan penyelidikan kedua tersangka berinisial RY (31) warga Purwodadi dan AH (31) warga Purwosari, Pasuruan, telah beraksi puluhan kali di wilayah Malang Raya.

Baca juga  Jalin Keakraban, Babinsa Desa Segedong Laksanakan Komsos di Kantor Desa

“Pengakuan tersangka sementara ada 20 kali di 20 tempat kejadian perkara ( TKP ) komplotan pelaku ini melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan,”ujar Kompol Danang, Selasa ( 8/8).

Kompol Danang juga menambahkan, bila keduanya juga kerap membawa senjata tajam (sajam) jenis pisau berukuran panjang kurang lebih 40 sentimeter.

Sajam itu digunakan untuk mengancam korban atau warga yang memergoki aksinya.

Hal itu juga terbukti ketika sudah tahu petugas yang menghentikan, masih saja menggunakan senjata tajam itu untuk melawan petugas.

“Jadi pelaku ini tidak segan-segan untuk melukai orang lain,” terang Kompol Danang.

Saat beraksi kata Kompol Danang, kedua tersangka biasanya mencari target sepeda motor yang diincarnya.

Mereka berkeliling – keliling terlebih dahulu, dan bila menemukan targetnya maka secara bergantian satu di antaranya mengambil sepeda motor incaran dengan merusak kunci kontak menggunakan kunci T.

Baca juga  Turut Berdukacita, Koramil 19/ Kuwarasan Ta'ziah Ibu Mertua PNS Murdianto

“Yang motor Honda CBR itu sarana, yang diambil Honda Scoopy punyanya mbak sales. (Saat beraksi) boncengan jadi pakai satu motor yang CBR. Keduanya juga merupakan residivis,” jelas Kompol Danang.

Kini Satreskrim Polresta Malang Kota masih mengembangkan kasus pencurian kendaraan bermotor oleh dua orang ini.

Polisi juga telah mengantongi identitas penadah yang diduga berada di daerah Pasrepan, Pasuruan.

“Kita kabarkan selanjutnya karena penyelidikan. Yang inisial AH jadi tadi pagi dilaksanakan operasi saat ini dalam proses pemulihan di RSSA,”tutup Kompol Danang.

Atas perbuatannya itu, pelaku harus meringkuk di sel tahanan Polresta Malang Kota untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Kedua pelaku diancam dengan pasal 363 ayat 1 ke-4 dan ke-5 KUHP dengan hukuman penjara paling lama 7 tahun. (Anil)

Share :

Baca Juga

Artikel

Berhasil Meraih Medali Perunggu, SMAN 1 Ngoro Merasa Bangga Atas Hasil Yang Dicapai Muridnya Di Ajang POPDA XIV Kemarin

Artikel

Jaga Silaturahmi Anggota Koramil 04/Jawai Komsos Bersama Petani Kelapa

Artikel

Klik Helm Pengendara, Sat Lantas Polres Pulang Pisau Edukasi Keselamatan Lalu Lintas

BERITA UTAMA

Dukung Hanpangan Wilayah, Babinsa Semangau Koramil 01/Sambas Bantu Warga Merontokkan Padi

Artikel

Sekretariat GTRA, Bukti Keseriusan Persoalan Aset di Brebes

Artikel

Akibat Mabuk, Berat Septian Uki Wijaya Tabrak Lari 2 Orang Meninggal Dunia Divonis Hanya 1 Tahun Penjara

Artikel

Polsek Pandih Batu Melaksanakan kegiatan Apel Pagi dan dilanjutkan Anev Minggu an serta Penyampaian arahan dari Pimpinan kepada Anggota terkait tugas di lapangan

Artikel

Korem 084/Bhaskara Jaya Gelar Upacara Peringatan Hari Juang TNI AD Ke-78 Tahun 2023