Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / NASIONAL / NEWS / POLRI / TargetNews.id

Jumat, 11 Agustus 2023 - 08:24 WIB

Polres Lumajang Berhasil Tangkap 4 Orang Palsukan Kartu Pajak E-Pasir

Foto: Polres Lumajang Berhasil Tangkap 4 Orang Palsukan Kartu Pajak E-Pasir

Foto: Polres Lumajang Berhasil Tangkap 4 Orang Palsukan Kartu Pajak E-Pasir

 

LUMAJANG, – Polres Lumajang menangkap empat orang tersangka yang diduga memalsukan kartu elektronik pajak pasir.

Keempat orang itu adalah MZ (37), warga Desa Gondoruso, Kecamatan Pasirian; Shofi (32) warga Desa Bades, Kecamatan Pasirian; MA (25), warga Desa Lempeni, Kecamatan Tempeh, dan; M(59), warga Desa Lempeni, Kecamatan Tempeh.

Polisi menetapkan keempat tersangka berperan sebagai penjual dan pembuat kartu pajak E-Pasir.

Kasatreskrim Porles Lumajang AKP Dhedi Ardi Putra mengatakan, Sebenarnya dalam kasus pemalsuan kartu pajak pasir ini ada lima orang. Namun, satu orang dengan berinisial D masih buron.

Baca juga  Bhabinkamtibmas Food Estate Polsek Pandih Batu Bripka Oktobery Sambangi warga dengan Beri Imbauan kamtibmas

“Sampai saat ini kami menetapkan 4 orang tersangka, sedangkan satu tersangka masih DPO,” kata Dhedi, saat menggelar konferensi pers, di Mapolres Lumajang, kamis (10/8/2023).

Dhedi mengungkapkan, awalnya dua orang sopir truk pasir ini menunjukan kartu pajak E-Pasir, namun saat melakukan tapping di stock pile terpadu tidak bisa.

“Kita selidiki ternyata memang benar e-pasir yang digunakan palsu. Kemudian melakukan pengembangan dan didalami ada lima orang yang bertanggung jawab atas kasus pemalsuan E-Pasir,” imbuhnya.

Berdasarkan keterangan tersangka menjual kartu palsu elektronik pajak dengan hara Rp 50 ribu hingga Rp 70 ribu.

Baca juga  Sidang KKEP, Putuskan Sanksi untuk Briptu Danang Setiawan terkait Penanganan Unjuk Rasa

“Kartu ini dijual oleh tersangka kepada sopir truk mulai dari Rp 50 ribu sampai 70 ribi,” terangnya.

Dhedi menuturkan, sebenarnya kartu pajak E-Pasir ini tampak ada perbedaan yang mencolik yakni dari warnanya.

“Kartu asli berwarna hijau terang, sedangkan yang palsu lebih gelap. Selain itu, saat barcode pada kartu tersebut dipindai akan muncul nomor register yang telah ditentukan dari Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) Kabupaten Lumajang,” ungkapnya.

Kini, keempat tersangka telah ditahan di Mapolres Lumajang dan diancam Pasal 263 KUHP dengan hukuman enam tahun penjara. (Anil)

Foto: Polres Lumajang Berhasil Tangkap 4 Orang Palsukan Kartu Pajak E-Pasir

Share :

Baca Juga

Artikel

Peringati HUT Ke-356 Kota Samarinda, Dandim 0901/Samarinda Bersama Forkopimda Laksanakan Ziarah Di Taman Makam Pahlawan

BERITA UTAMA

Babinsa Koramil 17 Adimulyo Menjalin Komsos dengan GP Ansor Kecamatan Adimulyo.

Artikel

Patroli syawalan, Sat Binmas Polres Kendal antisipasi tindak kejahatan

BERITA UTAMA

Kapolres Nganjuk Beri Penghargaan Anggota Berprestasi Tingkat Polda Jatim

BERITA UTAMA

Plt. BKPSDM Nias Selatan : Penempatan P3K Penuh Waktu dan P3K Paruh Waktu Berdasarkan Pemetaan Jabatan Yang Disampaikan Oleh Masing-masing OPD

Artikel

Kapolres Puncak Jaya Hadiri Acara Buka Puasa Bersama Yang Diselenggarakan Oleh PJ. Bupati Puncak Jaya

BERITA UTAMA

Antisipasi Tindak Kejahatan Pada Obyek Vital Dan Sekitarnya Sat Samapta Laks Patroli

Artikel

Polsek Sebangau kuala laksanakan Pengamanan ibadah sholat terawih dimesjid al mujahidin sebangau kuala