Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / NASIONAL / NEWS / POLRI / TargetNews.id

Jumat, 11 Agustus 2023 - 08:24 WIB

Polres Lumajang Berhasil Tangkap 4 Orang Palsukan Kartu Pajak E-Pasir

Foto: Polres Lumajang Berhasil Tangkap 4 Orang Palsukan Kartu Pajak E-Pasir

Foto: Polres Lumajang Berhasil Tangkap 4 Orang Palsukan Kartu Pajak E-Pasir

 

LUMAJANG, – Polres Lumajang menangkap empat orang tersangka yang diduga memalsukan kartu elektronik pajak pasir.

Keempat orang itu adalah MZ (37), warga Desa Gondoruso, Kecamatan Pasirian; Shofi (32) warga Desa Bades, Kecamatan Pasirian; MA (25), warga Desa Lempeni, Kecamatan Tempeh, dan; M(59), warga Desa Lempeni, Kecamatan Tempeh.

Polisi menetapkan keempat tersangka berperan sebagai penjual dan pembuat kartu pajak E-Pasir.

Kasatreskrim Porles Lumajang AKP Dhedi Ardi Putra mengatakan, Sebenarnya dalam kasus pemalsuan kartu pajak pasir ini ada lima orang. Namun, satu orang dengan berinisial D masih buron.

Baca juga  Keluarga Besar Kodim 0819 Pasuruan mengucapkan : Marhaban Ya Ramadhan.. selamat menunaikan ibadah puasa ramadhan 1446 H / 2025 M

“Sampai saat ini kami menetapkan 4 orang tersangka, sedangkan satu tersangka masih DPO,” kata Dhedi, saat menggelar konferensi pers, di Mapolres Lumajang, kamis (10/8/2023).

Dhedi mengungkapkan, awalnya dua orang sopir truk pasir ini menunjukan kartu pajak E-Pasir, namun saat melakukan tapping di stock pile terpadu tidak bisa.

“Kita selidiki ternyata memang benar e-pasir yang digunakan palsu. Kemudian melakukan pengembangan dan didalami ada lima orang yang bertanggung jawab atas kasus pemalsuan E-Pasir,” imbuhnya.

Berdasarkan keterangan tersangka menjual kartu palsu elektronik pajak dengan hara Rp 50 ribu hingga Rp 70 ribu.

Baca juga  Dandim Brebes Bikin Ratusan Siswa Menangis, Begini Cetitanya

“Kartu ini dijual oleh tersangka kepada sopir truk mulai dari Rp 50 ribu sampai 70 ribi,” terangnya.

Dhedi menuturkan, sebenarnya kartu pajak E-Pasir ini tampak ada perbedaan yang mencolik yakni dari warnanya.

“Kartu asli berwarna hijau terang, sedangkan yang palsu lebih gelap. Selain itu, saat barcode pada kartu tersebut dipindai akan muncul nomor register yang telah ditentukan dari Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) Kabupaten Lumajang,” ungkapnya.

Kini, keempat tersangka telah ditahan di Mapolres Lumajang dan diancam Pasal 263 KUHP dengan hukuman enam tahun penjara. (Anil)

Foto: Polres Lumajang Berhasil Tangkap 4 Orang Palsukan Kartu Pajak E-Pasir

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Seluruh Stake Holder di Manggarai mengikuti pencanangan dan pembangunan Zona Integritas menuju WBK dan WBBM di KPU

Artikel

Kasatfaslan Lanudal Manado hadiri High Level Meeting Tim Pengendali Inflasi Daerah dan Deputi Bank Indonesia Sulut

Artikel

Peringati Hari Jadi Ke-73 Humas Polri, Polda Kalbar Gelar Donor Darah Serentak

Artikel

Danrem 101/Antasari Pimpin Sertijab 2 Pejabat Utama dan Rotasi Dandim 1005/Batola

BERITA UTAMA

Pererat Sinergitas, Kodim dan Polres Batang Helat Olahraga Bersama

BERITA UTAMA

Hakim Putuskan PT Bahana Milik Freddy Soenjoyo juga Korban di Kasus Meratus

BERITA UTAMA

Satgas TMMD Ke-126 Kodim 1208/Sambas Jalin Silaturahmi Melalui Komsos dengan Warga Pembuat Ketupat

Artikel

Pastikan Aman dan Kondusif, Personil Polsek Kahayan Kuala Patroli di kantor Panwascam