Home / Uncategorized

Senin, 14 Agustus 2023 - 16:54 WIB

Sampaikan Larangan Karhutla Kepada Masyarakat Oleh personil Polsek Kahayan Tengah

Polres Pulang Pisau – Personel Polsek Kahayan Tengah, Polres Pulang Pisau, Polda Kalteng, laksanakan giat sambang dan himbauan Maklumat Kapolda Kalteng No : Mak/01/II/2022 tentang Sanksi Pidana Terhadap Kebakaran Hutan Dan Lahan berdasarkan PP No 4 Tahun 2022 tentang pengendalian kerusakan dan atau pencemaran lingkungan hidup yang berkaitan dengan kebakaran hutan dan lahan. Minggu (13/08/2023) malam

Baca juga  Polsek Kahayan Kuala lakukan sosialisasi kepada warga terkait telah di bentuknya Tim Satgas Saber Pungli di Wilkum Polres Pulang Pisau

Kegiatan tersebut dilaksanakan agar mencegah dari bahaya karhutla dan sampai saat ini masih belum berakhir sehingga sudah menjadi kewajiban setiap anggota Polsek Kahayan Tengah agar mengajak warganya menjaga dari karhutla.

Baca juga  Anggota Satpolairud Sampaikan Sanksi Bagi Pelaku Pembakar Lahan

Kapolres Pulang Pisau, AKBP. Mada Ramadita S.I.K, melalui Kapolsek Kahayan Tengah AKP. Eko Priono, S.H., M.H., Menyampaikan agar terus laksanakan giat patroli dan himbau para warga agar sama – sama menjaga dari karhutla, sehingga tetap terciptanya situasi yang aman dan kondusif.

Share :

Baca Juga

Artikel

Personil Sat Binmas Polres Pulang Pisau Lakukan Pengecekan Ketahanan Pangan di kebun desa tahai

Uncategorized

Gelar Jumat Curhat, Polsek Kahayan Kuala dengarkan Keluhan dan Harapan Masyarakat Desa Bahaur hulu permai Kec.Kahayan Kuala

Artikel

Dilantik Bersamaan, Djoko dan Iwan Diminta Laksanakan Tugas Sesuai Arahan

Uncategorized

Polsek Sebangau Kuala Aktif Sambangi Warga Malam Hari.

Uncategorized

Tanggapi Laporan Masyarakat, Polresta Palangka Raya Datangi TKP Percobaan Pencurian

Artikel

Ingin Tahu Cita Rasa Kopi Brebes, Kunjungi Lapakemane

Artikel

Selain Box Culvert Pemasangan Gorong-Gorong Juga Dilaksanakan Satgas TMMD Ke-124 Kodim 1009/Tla

Artikel

Polsek Kahayan Kuala lakukan sosialisasi kepada warga terkait Tindak Pidana Perdagangan Orang.