Home / Uncategorized

Rabu, 16 Agustus 2023 - 23:06 WIB

Cegah Terjadinya Karhutla, Polsek Pahandut Gencarkan Sosialisasi kepada Masyarakat

Polresta Palangka Raya – Kepolisian Resor Kota Palangka Raya bersama seluruh polsek jajarannya saat ini tengah berjuang untuk mencegah terjadinya peristiwa kebakaran hutan dan lahan (karhutla) pada wilayah hukumnya.

Salah satunya yakni melalui penyampaian sosialisasi seperti yang dilakukan oleh Polsek Pahandut saat menyambangi masyarakat di kawasan Kelurahan Bukit Tunggal, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Rabu (16/8/2023) siang.

Kapolsek, Kompol Saipul Anwar, S.H. menjelaskan, kegiatan tersebut dilaksanakan mulai pukul 11.30 WIB oleh para personelnya, Aiptu Edi Supriyanto dan Aipda Riswanto bersama Kapolsubsektor Jekan Raya, Ipda Tri Marsono.

Baca juga  Kembali Personel Polsek Banama Tingang Sosialisasikan Kartu Dumas Presisi

“Sosialisasi tersebut disampaikan kepada masyarakat yang sedang beraktivitas sehari-hari, dengan tujuannya yakni untuk mengingatkan bahaya dan larangan melakukan pembakaran terhadap hutan maupun lahan,” jelas Kapolsek.

“Sembari juga melakukan pemantauan terhadap hutan maupun lahan yang berada di kawasan Kelurahan Bukit Tunggal, diantaranya yakni di kawasan Jalan Sempati Raya, Mahir Mahar hingga wilayah lingkar luar,” lanjutnya.

Dalam kegiatan tersebut, Polsek Pahandut pun juga menyampaikan edukasi tentang maklumat larangan karhutla yang telah diterbitkan oleh Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol. Budi Santosa, S.I.K., M.H. pada wilayah hukumnya.

“Maklumat Kapolresta Palangka Raya berisikan tentang Sanksi Pidana Terhadap Pembakaran Hutan dan Lahan, yang akan diberlakukan sebagai upaya pencegahan dan penanganan apabila terjadinya karhutla di wilayah Kota Palangka Raya,” ungkap Kapolsek.

Baca juga  Babinsa Koramil 1612-03/Reo Bersama masyarakat bergotong Royong menyambut HARDIKNAS

Kompol Saiful Anwar menerangkan, maklumat itu pun diterbitkan mengingat potensi dan kerawanan akan terjadinya karhutla di wilayah hukumnya, terlebih lagi pada saat sedang memasuki musim kemarau seperti saat ini.

“Tindakan pembakaran hutan dan lahan merupakan suatu tindakan kejahatan yang dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan, sebab dampak dari peristiwa itu sendiri dapat menimbulkan dampak buruk dalam banyak hal,” pungkasnya. (pm)

Share :

Baca Juga

Artikel

Proyek Gedung Serbaguna Di Tanah Merah Kelurahan Tanah Kali Kedinding Menjadi Tempat Pembuangan Sampah

BERITA UTAMA

Kodim 1208/Sambas Gelar Bakti Sosial Donor Darah Dalam Rangka Hari Ulang Tahun Ke-66 Kodam XII/Tanjungpura.

Artikel

Tangani Tawuran, Polres Tegal Kota Gandeng Da’i Kamtibmas Sasar Sekolah

BERITA UTAMA

Satgas dan Warga Gelar Makan Bersama Sebagai Ungkapan Syukur Keberhasilan TMMD Regtas ke-126 Kodim 1208/Sambas

Artikel

Tingkatkan Kewaspadaan, Penekanan Kapolres Pamekasan Kepada Petugas Jaga Tahanan Saat Cek Ruang Tahanan

Uncategorized

PRAJURIT MENBANPUR 3 MARINIR MENGIKUTI UPACARA BENDERA TANGGAL 17

BERITA UTAMA

Lari Pagi Jaga Kebugaran dan Motivasi Prajurit

Artikel

Teguran Humanis Kepada Pengendara Sepeda Motor Yang tidak Menggunakan Helm
error: Konten dilindungi!!