Home / Uncategorized

Kamis, 17 Agustus 2023 - 04:30 WIB

Dua Pengedar Sabu-Sabu Dibekuk Satnarkoba Polrestabes Surabaya

TargetNews.id
Dua Pengedar Sabu-Sabu Dibekuk Satnarkoba Polrestabes Surabaya(foto)

TargetNews.id Dua Pengedar Sabu-Sabu Dibekuk Satnarkoba Polrestabes Surabaya(foto)

Surabaya Targetnews.id .\\ Kampung Narkoba yang berada di Jalan Kunti Surabaya di Grebek Anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya.

Dalam penggerebakan yang berlangsung sebuah rumah pada Senin 18 Juli 2023 sekitar pukul 13:00 Wib, polisi hanya menangkap dua orang pelaku.

Itu – pun hanya sekelas pengedar. Padahal, disitu adalah basis pengedar dan juga bandar narkoba.

Dia adalah MS (27), asal Jalan Bulak Banteng Surabaya dan SA (27) asal Jalan Bolodewo Simokerto Surabaya.

Dari tangan kedua pelaku, polisi mengamankan barang bukti (BB) 18 plastik klip berisi kristal warna putih diduga sabu seberat ± 6,13 gram beserta bungkusnya.

Kedua pelaku ditangkap setelah anggota mendalami informasi dari masyarakat terkait peredaran sabu di daerah Jalan Kunti Kel. Sidotopo Kec. Semampir Surabaya.

Baca juga  Polsek Maliku Wujudkan Pelayanan Prima, Bukti Nyata Polri Untuk Masyarakat

Begitu ditindaklanjuti, lalu dilakukan penangkapan terhadap para pelaku hingga dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 18 poket klip sabu siap edar.

” Kepada petugas, mereka mengaku mendapatkan sabu dari saudara IR (DPO) pada, Selasa 18 Juli 2023 sekira pukul 11.00 Wib di depan toko perempatan Jalan Kunti Surabaya,” jelas Kasatnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri Selasa (15/8/2023).

Daniel menyebut, dari IR, mereka awalnya menerima sebanyak 20 poket plastik klip, namun untuk 2 poket plastik klip sudah laku terjual.

Baca juga  Danbrigif 3 Marinir Di Dampingi Ibu Ketua Cabang 2 Korcab Pasmar 3 Bersama Prajurit Brigif 3 Marinir Ikuti Olahraga Bersama PJU Pasmar 3

Pengakuannya, mereka disuruh untuk menjualkan sabu dengan harga Rp 130.000, dengan rincian Rp 120.000, disetorkan kepada saudara IR (DPO). Sedangkan untuk Rp 10.000, adalah upah atau imbalan buat para pelaku,” kata AKBP Daniel kepada awak media.

Selain belasan poket sabu, jelas Daniel, Polisi menyita, 1 bendel plastik klip, dompet warna abu-abu, uang tunai sebesar Rp 288.000, dan 1 buah handphonr ( HP).

Atas perbuatannya kedua pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan akan dijerat Pasal 114 Ayat (1) Jo. pasal 132 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) Jo. pasal 132 ayat (1) UU. RI. No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika,” tutup@abigila

TargetNews.id
Dua Pengedar Sabu-Sabu Dibekuk Satnarkoba Polrestabes Surabaya(foto)

Share :

Baca Juga

Artikel

Kasus Penyelundupan Kendaraan Jaringan Internasional Kini Memasuki Tahap 1 Di Kejari Tanjung Perak

Uncategorized

Bhabinkamtibmas Sampaikan Sosialisasi pesan Kamtibmas

Uncategorized

Test Kesegaran Jasmani Periodik I Organik Akademi Militer

BERITA UTAMA

Sambang ke Masyarakat, Personel Polsek Maliku Lakukan Sosialisasi dan Imbauan

Uncategorized

Pembagian Brosur Kamseltibcarlantas kepada Pengguna Jalan

Uncategorized

Laksanakan Patroli dan Sosialisasi Serta Himbauan untuk Cegah antisipasi Karhutla personil Satbinmas sambangi warga di kebun

Uncategorized

Bhabinkamtibmas Polsek Maliku Sosialisasikan Pemanfaatan dan Penggunaan Produk Umkm

Uncategorized

Polsek Kahayan kuala melaksanakan kegiatan KRYD