Home / Uncategorized

Senin, 21 Agustus 2023 - 13:39 WIB

Tak Sampai 24 Jam, Polres Tuban Berhasil Amankan Komplotan Pencuri Mobil Pickup

TargetNews.id
Tak Sampai 24 Jam, Polres Tuban Berhasil Amankan Komplotan Pencuri Mobil Pickup

TargetNews.id Tak Sampai 24 Jam, Polres Tuban Berhasil Amankan Komplotan Pencuri Mobil Pickup

 

TUBAN – Satuan reserse kriminal Polres Tuban berhasil mengamankan 3 (tiga) terduga pelaku pencurian dengan pemberatan sebuah mobil pick up Mitsubishi L300 warna hitam Nopol S-8849-UF.

Ketiga terduga pelaku yakni CF (19) warga Bojonegoro, HW (39) warga Rusunawa Romokalisari Surabaya dan RW (29) warga Semampir Kota Surabaya itu diamankan Polisi saat berada di wilayah kabupaten Sampang Madura, Senin (14/08).

Sedangkan pencurian tersebut terjadi pada hari Jum’at (13/08) sekitar pukul 18.30 wib di sebuah Toko bangunan di Dusun Mandungan Desa Widang Kecamatan Widang kabupaten Tuban.

Saat dicuri pelaku, mobil pickup milik Mohammad Abdullah Faqih yang merupakan salah satu keluarga besar dari pondok pesantren ( Ponpes) Langitan itu sedang diparkir di halaman toko miliknya.

Baca juga  Kanit Sabhara sambang serta sampaikan Himbauan Kamtibmas ke warga

Kapolres Tuban AKBP Suryono, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim AKP Tomy Prambana, S.I.K., S.H., M.Si., menjelaskan bahwa tersangka CF berperan sebagai aktor utama.

Ia datang ke lokasi dengan menumpang sebuah bis dan turun di jembatan Widang-Babat pelaku kemudian berjalan kaki kearah utara menujuntoko material UD Fajar dimana mobil tersebut terparkir.

“Melihat kunci masih menempel di mobil, pelaku langsung membawa kabur mobil tersebut ke arah Surabaya,”kata AKP Tomy, Sabtu (19/08)

Baca juga  Personel Polsek Kahayan Kuala mensosialisasikan layanan aduan Calcenter 110 guna meminimalisir angka kejahatan dan juga memudahkan masyarakat dalam penyampaian pengaduan

Setelah sampai Surabaya kemudian CF menghubungi HW dan RW yang bertugas membantu menjual atau mencarikan penadah mobil hasil curian tersebut dengan dijanjikan imbalan sejumlah uang.

AKP Tomy Prambana menambahkan tak hanya sampai kota Surabaya, pelaku juga sempat membawa mobil curian tersebut ke wilayah kabupaten Sampang Madura.

“Ketika sampai di wilayah kabupaten Sampang, Alhamdulillah tidak sampai 24 jam tersangka dan barang bukti berhasil kita amankan” terang AKP Tomy.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya para pelaku dijerat pasal 363 ayat 1 huruf 3 KUHP.

“Dengan ancaman hukuman paling lama 7 (tujuh) tahun penjara,tutup AKP Tomy Prambana. (Limbad)

TargetNews.id
Tak Sampai 24 Jam, Polres Tuban Berhasil Amankan Komplotan Pencuri Mobil Pickup

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Bhabinkamtibmas Terus Sosialisasikan Saber Pungli ke warga

Uncategorized

Jaga Sitkam Yang Kondusif Anggota Satpolairud Sentuh Masyarakat Pengguna Jada Fery Penyebrangan

Uncategorized

Cegah Kebakaran Hutan dan lahan, ini yang di lakukan Bhabinkamtibmas

Artikel

Polsek Banama Tingang Ajak Masyarakat untuk Jaga Kamtibmas di Wilkum Polsek Banting.

Uncategorized

Petugas Patroli Malam Polsek Maliku Sampaikan Himbauan Kamtibmas untuk Warga Masyarakat

Artikel

Hadiri Doa Bersama dan Peringatan Maulid Nabi, Kapolri Ajak Masyarakat Jaga Persatuan dan Kesatuan Untuk Memajukan Indonesia

Uncategorized

Personel Satlantas Polres Pulang Pisau Kembali Gelar Patroli Di Daerah Rawan Laka Lantas

Artikel

Apel Kasatwil Polri Dihadiri Presiden Prabowo, Kapolri: Suatu Kehormatan