Home / Uncategorized

Senin, 28 Agustus 2023 - 16:54 WIB

Polres Ngawi Berhasil Amankan 15 Orang Terduga Pengedar dan Pengguna Narkoba

 

NGAWI, Upaya memberantas peredaran Narkotika dan obat keras berbahaya terus dilakukan oleh Polres Ngawi Polda Jatim.

Kali ini dibuktikan dengan keberhasilannya mengungkap peredaran barang haram tersebut, Satuan Reserse Narkoba Polres Ngawi Polda Jatim berhasil mengungkap 12 Laporan Polisi terkait narkoba, terhitung mulai tanggal 17 Juli 2023 sampai dengan 24 Agustus 2023.

Dari hasil ungkap kasus tersebut, (15) lima belas orang yang diduga sebagai pengedar dan pengguna berhasil diamankan, berikut barang bukti berupa 2,64 gram sabu-sabu dan 640 butir pil koplo.

Hal itu seperti disampaikan oleh Kapolres Ngawi AKBP Argowiyono, S.H., S.I.K., M. Si., didampingi Bupati Ngawi H Ony Anwar Harsono bersama Forkopimda Ngawi setelah meresmikan Kampung Tangguh Bebas Narkoba di kantor Desa Teguhan Paron, Ngawi.

“Polres Ngawi berhasil mengamankan 15 orang yang diduga sebagai pengedar dan pengguna narkotika serta barang bukti berupa 2, 64 gram sabu-sabu dan 640 butir pil koplo,” tutur Kapolres Ngawi

Baca juga  Polsek Kahayan Kuala, melaksanakan giat Binluh himbauan tentang larangan Narkoba di wilayah kecamatan Kahayan Kuala

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, 15 tersangka dikenakan pasal yang berbeda, tergantung perbuatannya.

“Kita kenakan pasal yang berbeda, kita sesuaikan dengan dugaan pelanggarannya,”kata Kapolres Ngawi.
Diantaranya pasal yang disangkakan adalah: Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) dengan ancaman hukumannya pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Pasal 197 Jo Pasal 106 Ayat (1) dengan ancaman hukumannya pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah).

Pasal 114 ayat (1) Ancaman Hukumannya pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

Baca juga  Satlantas Polres Pulang Pisau Lakukan Penling, Upaya Kamseltibcarlantas

Pasal 112 ayat (1) Ancaman Hukumannya dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah).

Pasal 132 Ancaman Hukumannya pidana penjara yang sama sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal-Pasal tersebut.

Pasal 127 ayat (1) huruf a Setiap penyalahguna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan hukumannya pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun.

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Terkait giat Poslap Siaga Karhutlah,Polsek Kahayan Kuala sambangi warga dan Memberikan himbauan Tentang Larangan Membakar hutan dan lahan

Artikel

Buka Pekan Olahraga, Kapolri Tegaskan Soliditas Polri-TNI-APH untuk Indonesia

Uncategorized

Iptu Sakuri Terus Jaga Kondusifitas Area Bandara

Uncategorized

Personil Sat Binmas Polres Pulang Pisau terus berupaya berikan Himbauan dan sosialisasi Cegah KARHUTLA kepada warga dimusim kemarau.

Artikel

Ketua KAKI Jatim: Demi Kebaikan Bersama, Alangkah Baiknya Ormas dan Pihak Finance Berdamai

Uncategorized

Anggota Koramil 1612-03/Reok Mengikuti Latihan Simulasi Bencana di Kefikevan Reo, Kelurahan Baru, Kecamatan Reok

BERITA UTAMA

Mengucapkan : Turut berduka cita atas berpulangnya NY. TUTIK GATOT EDDY Wakil Ketua Umum Bhayangkari

Artikel

Jum’at Berkah, Polsek Jatikalen Bagikan Nasi Bungkus untuk Warga Sekitar