Home / Uncategorized

Senin, 28 Agustus 2023 - 16:12 WIB

Terkait Sistem Zonasi Sekolah dan Korupsi di Indonesia, Hartoyo Angkat Bicara

Terkait Sistem Zonasi Sekolah dan Korupsi di Indonesia, Hartoyo Angkat Bicara

Terkait Sistem Zonasi Sekolah dan Korupsi di Indonesia, Hartoyo Angkat Bicara

 

SURABAYA, TargetNews.id – Menggelar Whorkshop hari ke 2 (dua) Hartoyo S.H, M.H anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Timur (Jatim) Fraksi Demokrat di hotel Harris Surabaya, Minggu (27/08/2023).

Terkait dengan adanya Sekolah yang terdekat tidak bisa masuk dan yang jauh dari sekolah bisa masuk, apakah ini karena sistem zonasi.

Menanggapi hal ini, politisi partai demokrat ini menjelaskan,” Bahwa Mungkin yang masuk itu dari jalur prestasi, Kalau lewat sistem zonasi itu bukan, karena zonasi itu sistem yang terdekat.Kalau me memang ada yang masuk dari jauh, itu melalu jalur prestasi,” jelasnya.

Baca juga  Pastikan aman pada pemukiman penduduk sat samapta lakukan pengecekan secara berkala

Menanggapi masalah korupsi di indonesia Hartoyo mengatakan ada 3 lembaga menangani antara lain lembaga yudikatif ,lembaga legislatif dan lembaga eksekutif.

“Tugas masing masing lembaga legislatif adalah salah satu dari tiga cabang kekuasaan dalam sistem pemerintahan. Tugas utama lembaga legislatif adalah membuat undang-undang dan peraturan yang mengatur tata cara kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara,” ujarnya.

Menurutnya, Lembaga legislatif adalah lembaga pemerintahan yang bertugas membuat undang-undang dan mengawasi pelaksanaan undang-undang yang telah disetujui.

“Lembaga eksekutif adalah lembaga yang diberi kekuasaan untuk melaksanakan undang-undang. Saat ini, kedudukan lembaga eksekutif dipegang oleh kepala pemerintahan, yakni presiden dan wakilnya serta menteri-menteri,” terangnya.

Baca juga  Kasi Penkum Kejati Jatim Terima Visit Media Dari Kompas Group

Selain lembaga eksekutif dan legislatif, di Indonesia ada sebuah lembaga yang dikenal dengan lembaga lingkungan peradilan yaitu: peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer dan peradilan tata usaha negara.

“Lembaga ini merupakan suatu badan dengan sifat yuridis yang berfungsi untuk mengadili penyelewengan konstitusi dan peraturan perundang-undangan oleh institusi pemerintahan Serta lingkungan peradilan ada 4 yaitu,peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer dan peradilan tata usaha negara,” pungkasnya.

(Anil)

Terkait Sistem Zonasi Sekolah dan Korupsi di Indonesia, Hartoyo Angkat Bicara

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Patroli Sambang, Personel Satsamapta Polresta Palangka Raya Kunjungi Pos Jaga Terminal WA Gara

Uncategorized

Selesai Serah Terima, Kanit III SPKT Polresta Palangka Raya Cek 55 Tahanan

Artikel

Satgas Yonif 611/Awang Long Dampingi Survei Lokasi, Kolam di Kampung Nayaro

BERITA UTAMA

Babinsa Koramil 15/Klirong Monitoring Kegiatan Penyaluran PKH

Uncategorized

Anggota Satpolairud Melaksanakan Kegiatan Patroli Perairan Untuk Menjaga Kamtibmas Di Das Kahayan Kel. Pulang Pisau

BERITA UTAMA

Sambangi Warga Masyarakat Polsek Maliku Sampaikan Himbauan Kamtibmas

Uncategorized

Bhabinkamtibmas Polsek Maliku Sampaikan Larangan Pungli di Desa Binaannya

BERITA UTAMA

Silaturhami Ketua Presidium FPII ke Sultan Ternate Penasehat FPII Setwil Maluku Utara
error: Konten dilindungi!!