Home / Uncategorized

Senin, 28 Agustus 2023 - 16:12 WIB

Terkait Sistem Zonasi Sekolah dan Korupsi di Indonesia, Hartoyo Angkat Bicara

Terkait Sistem Zonasi Sekolah dan Korupsi di Indonesia, Hartoyo Angkat Bicara

Terkait Sistem Zonasi Sekolah dan Korupsi di Indonesia, Hartoyo Angkat Bicara

 

SURABAYA, TargetNews.id – Menggelar Whorkshop hari ke 2 (dua) Hartoyo S.H, M.H anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Timur (Jatim) Fraksi Demokrat di hotel Harris Surabaya, Minggu (27/08/2023).

Terkait dengan adanya Sekolah yang terdekat tidak bisa masuk dan yang jauh dari sekolah bisa masuk, apakah ini karena sistem zonasi.

Menanggapi hal ini, politisi partai demokrat ini menjelaskan,” Bahwa Mungkin yang masuk itu dari jalur prestasi, Kalau lewat sistem zonasi itu bukan, karena zonasi itu sistem yang terdekat.Kalau me memang ada yang masuk dari jauh, itu melalu jalur prestasi,” jelasnya.

Baca juga  Asrofi Bacabup Berikan Ucapan Selamat, Semangat PKB di HUT ke-26

Menanggapi masalah korupsi di indonesia Hartoyo mengatakan ada 3 lembaga menangani antara lain lembaga yudikatif ,lembaga legislatif dan lembaga eksekutif.

“Tugas masing masing lembaga legislatif adalah salah satu dari tiga cabang kekuasaan dalam sistem pemerintahan. Tugas utama lembaga legislatif adalah membuat undang-undang dan peraturan yang mengatur tata cara kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara,” ujarnya.

Menurutnya, Lembaga legislatif adalah lembaga pemerintahan yang bertugas membuat undang-undang dan mengawasi pelaksanaan undang-undang yang telah disetujui.

“Lembaga eksekutif adalah lembaga yang diberi kekuasaan untuk melaksanakan undang-undang. Saat ini, kedudukan lembaga eksekutif dipegang oleh kepala pemerintahan, yakni presiden dan wakilnya serta menteri-menteri,” terangnya.

Baca juga  Ciptakan Situasi aman Dan Kondusif Bhabinkamtibmas Food Estate Melaksanakan Patroli Dialogis

Selain lembaga eksekutif dan legislatif, di Indonesia ada sebuah lembaga yang dikenal dengan lembaga lingkungan peradilan yaitu: peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer dan peradilan tata usaha negara.

“Lembaga ini merupakan suatu badan dengan sifat yuridis yang berfungsi untuk mengadili penyelewengan konstitusi dan peraturan perundang-undangan oleh institusi pemerintahan Serta lingkungan peradilan ada 4 yaitu,peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer dan peradilan tata usaha negara,” pungkasnya.

(Anil)

Terkait Sistem Zonasi Sekolah dan Korupsi di Indonesia, Hartoyo Angkat Bicara

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Personel Polsek Banama Tingang Rutin Gelar Kegiatan Kegiatan Patroli Malam

Uncategorized

Personel Polsek Kahayan Tengah sambang dan Sosialisasi Kepada Masyarakat Tentang Kamtibmas

Artikel

Dewi Aryani Tekankan Spirit Pancasila dan Gotong-royong

Artikel

Danramil 1612-01 Ruteng dan Camat Cibal Apresiasi Pergelaran Tarian Caci dalam Peringatan HUT RI

Artikel

Personil Polsek Sebangau Kuala sambangi Warga Sekitar dan menyampaikan Himbauan Kamtibmas kepada masyarakat

Uncategorized

Pendidikan Anak Usia Dini, Sat Lantas Polres Pulang Pisau Beri Pengenalan Rambu Rambu Kepada Anak-Anak TK

Artikel

Dipasar Patanak Personil Satbinmas Pulpis Sambangi toko sembako berikan himbauan Kamtibmas

Uncategorized

Antisipasi Karhutla sejak dini, Sat Samapta Polres Pulpis Gelar Patroli Maja