Home / Uncategorized

Rabu, 30 Agustus 2023 - 01:00 WIB

Polres Pasuruan Kota Ungkap Peredaran Narkoba, Empat Tersangka Berhasil Diamankan

 

PASURUAN KOTA – Satresnarkoba Polres Pasuruan Kota berhasil mengungkap kasus peredaran Narkoba dan menangkap 4 orang tersangka pengedar, selama Operasi Tumpas Semeru mulai 14-25 Agustus 2023.

Keempat pelaku tersebut inisial A (30), warga Kota Probolinggo yang kedapatan mengedarkan narkotika jenis sabu dan ternyata seorang residivis yang pernah melakukan tindak kejahatan dengan kasus yang sama. Polisi berhasil mengamankan sabu seberat 20,34 gram.

Berikutnya seorang perempuan berinisial YW (28), warga Desa Plososari, kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan dan inisial MS (35) yang sama-sama kedapatan mengedarkan sediaan farmasi jenis pil Trihexyphenidy sebanyak 4000 butir lebih.

Tersangka selanjutnya adalah S (38), warga Desa Rebalas, Kecamatan Grati yang terbukti kedapatan mengedarkan narkotika jenis Sabu seberat 0,35 gram.

Baca juga  Ketua Bhayangkari Cabang Pulang Pisau Hadiri Ramah Tamah dan Tradisi Pedang Pora Purna Tugas Perwira Polres

Kapolres Pasuruan Kota, AKBP Makung Ismoyo Jati mengungkapkan bahwa dari kedua tersangka penyalahgunaan narkoba, petugas berhasil mengamankan sebanyak 20,69 gram shabu. Sedangkan perihal penggunaan obat keras, sebanyak 5.300 pil Trihex berhasil diamankan sebagai barang bukti.

“Ada satu pelaku seorang perempuan. Tapi kami tidak tebang pilih, sehingga kami amankan karena telah melakukan tindakan kejahatan dalam mengedarkan narkotika,” kata AKBP Makung saat memimpin Jumpa Pers di Halaman Mapolres Pasuruan Kota, Senin (28/8).

Dengan diamankannya empat pelaku, Kapolres Makung menghimbau kepada masyarakat untuk sama-sama memerangi peredaran gelap narkoba.

Selain dampak negatif yang luar biasa bagi generasi muda, Narkoba juga mengancam kesehatan masyarakat. Baik jiwa maupun raga.

Baca juga  Ukraina Tangkap Tentara China, yang Bertempur untuk Rusia

“Kalau ada informasi tentang peredaran, contohnya di dekat tempat tinggal warga, jangan sungkan sungkan untuk segera lapor ke kantor polisi terdekat. Karena narkoba harus terus kita berantas,” tegasnya.

Atas perbuatan kedua tersangka penyalahgunaan narkotika, mereka dijerat Pasal 114 ayat 1 atau Pasal 112 ayat 1 UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman penjara paling lambat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.

Sedangkan untuk kedua tersangka penyalahgunaan obat keras dan berbahaya secara terbukti melanggar Pasal 196 UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman penjara 15 tahun.

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Danramil 1612-02/Komodo Hadiri Rapat dalam rangka menciptakan suasana aman, tertib dan kondusif selama pelaksanaan Ibadah Puasa

Artikel

Polda Kalbar Musnahkan 16,4 Kg Sabu dan 925 Pil Ektasi Hasil Pengungkapan di 3 Lokasi Berbeda

Artikel

Kajati Jatim dan Aspidsus Terima Penghargaan detikAward 2024

Artikel

Serka Emanuel Babinsa Koramil 1008-05/Kelua Dampingi Penyaluran BLT Di Desa Halangan Dengan Tertib

Artikel

Babinsa Desa Pagergunung Bersama Warga, Gotong Royong Bersihkan Sungai Dukung Kelancaran Irigasi Persawahan

BERITA UTAMA

Babinsa Korami 08/Alian Rapat Pleno Penetapan DPT

Artikel

Upacara Korp Raport Pindah Satuan Batalyon Infanteri 621/Manuntung

Uncategorized

Polsek Jabiren Raya Himbau Masyarakat agar Tertib Berlalulintas