Home / Uncategorized

Minggu, 3 September 2023 - 11:06 WIB

Pemerintah Harus Di Perhatikan Siti Mahmudah seorang janda Gak Pernah Dapat Batuan Sama Sekali.

Sangatlah miris rumah tangga yang bernama Siti Mahmudah yang berusia (50) tahun,selama punya suami sampai terakhir ini menjadi seorang janda, dan belum pernah merasakan suatu bantuan sosial atau bansos ( PKH maupun BLT )

Keluh kisah siti mahmudah kepada awak media, terasa sedih mas,selama saya punya suami sampai suami saya meninggal dunia, kurang lebih ( 8 )tahun,tidak pernah tersentuh oleh pemerintah setempat,dan di waktu adanya covid 19 saya tidak mendapatkan bantuan, pernah sekali mendapatkan bantuan terus lepas, itu sampai sekarang tidak pernah dapat sama sekali bantuan. Jum’at (01/09/2023)

Lanjut siti mahmuda,saya berharap pemerintah daerah bapak PJ mantan Kepala Desa,kepada bapak Bupati dan dinas terdekat, saya mohon bantuannya, serta uluran tangannya Agar sekiranya ke iklasan untuk bisa turun Kelapangan dan Juga cek keadaan rumah,” ucap Siti

Baca juga  Satlantas Polres Tegal Gelar Silaturahmi dan Bakti Sosial bagi Korban Kecelakaan Lalu Lintas

Sambungnya, Saya biar tau Pemerintah setempat.Bapak PJ udah saya Whatsapp dan hasilnya di diblokir,tak luput juga mantan Kepala Desa cuman di lihat aja WhatsApp saya,”ucap Siti

“Kehidupan saya sehari-hari apakah pantas untuk menerima dapat bantuan atau tidak pantaskah untuk tidak menerima bantuan, tolong pak Pj yang bertugas,”pungkasnya

Seperti yang di ucap pak sehri tetangganya bahkan menantu dari suami dari istri yang sudah meninggal ,kasihan melihat ke adaannya ,dia mencari nafkah sendirian selama dia menjanda,gak ada yang mengurus saya mas, sambungnya Siti

Baca juga  Hari Pahlawan 2025: Kapolres Pulang Pisau Tegaskan Semangat Para Pahlawan untuk Generasi Kini

Harapan dari seorang Siti ,semoga saya dapat bantuan Pemerintah setempat mas atau dinas-dinas terkait,”ucapnya Siti mahmudah kepada seorang media

Pasal 34 Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan “Fakir Miskin dan Anak-anak terlantar dipelihara oleh Negara” dan selanjutnya dalam Pasal 27 Ayat (2) menyatakan “Bahwa tiap-tiap warganegara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”.

(Bersambung). ( Red )

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Antisiasi Karhutla sejak dini, Sat Samapta Polres Pulpis Gelar Patroli Maja

Artikel

Budayakan baca Satbinmas Polres Pulang Pisau melalui bhabinkamtibmas melaksanakan perpustakaan keliling

Artikel

Program Kopi Osing Polresta Banyuwangi Raih Penghargaan dari Kapolda Jatim

Artikel

Satresnarkoba Polrestabes Surabaya Berhasil Menggukap Kasus Penyalagunan Narkoba Jenis Sabu

Artikel

Koramil 1612-01/Ruteng Bekerja Sama dengan Poktan Golo Tanah, Pasang Pompa Air untuk Desa Bangka Kenda

Artikel

Warga Klampok Tuntuk PT.Eling Santoso Untuk Normalisasi Irigasi.

Artikel

Bhabinkamtibmas sosialisasikan Alur Penerbitan SKCK di Polsek Jabiren Raya

Artikel

Personel Polsek Sebangau Kuala Sosialisasi kan layanan Super App dan waspada tindak pidana perdagangan orang di desa sebangau permai