Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / POLRI

Minggu, 10 September 2023 - 08:30 WIB

Polres Probolinggo Tetapkan Satu Tersangka Kebakaran Bukit Teletubbies Kawasan TNBTS

 

PROBOLINGGO,- Satreskrim Polres Probolinggo menetapkan seorang tersangka dalam kasus kebakaran di bukit Teletubbies Taman Nasional Bromo Tengger Semeru yang viral di media sosial.

Diketahui bersama area bukit Teletubbies terbakar pada Rabu (6/9/2023) sekitar pukul 11.30 Wib, dikarenakan kelalaian pengunjung yang menggunakan flare asap saat foto prewedding.

Kapolres Probolinggo AKBP Wisnu Wardana membenarkan, bahwa kebakaran di bukit Teletubbies dikarenakan salah satu dari lima flare asap meletus saat dinyalakan sehingga mengekuarkan percikan api yang akhirnya membakar rumput kering di Padang Savana bukit Teletubbies tersebut.

Akibat kebakaran tersebut, pengelola TNBTS segera melapor ke Polsek Sukapura yang langsung ditindaklanjuti oleh Kapolsek Sukapura beserta anggota dengan mendatangi area bukit Telettubies guna membantu proses pemadaman serta mengamankan enam orang yang terlibat dalam kegiatan foto prewedding tersebut.

“Usai dilaksanakan serangkaian pemeriksaan terhadap enam orang yang kita amankan, satu orang ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan dua alat bukti yang cukup sehingga statusnya dinaikkan dari saksi menjadi tersangka,” kata Kapolres Probolinggo.

Baca juga  Polsanak: Polres Lumajang Tanamkan Budaya Tertib Lalu Lintas kepada Anak Sejak Usia Dini

Adapun identitas satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka ialah Andrie Wibowo Eka Wardhana (41), warga Tompokersan Lumajang yang merupakan manajer wedding organizer.

Lebih lanjut Kapolres Probolinggo menjelaskan, bahwa saat memasuki kawasan TNBTS, manajer wedding oragnizer tidak memilik Surat Izin Memasuki Kawasan KonservasI (SIMAKSI).

“Dengan adanya kejadian kebakaran ini kita sangat menyayangkan sebab banyak pihak-pihak yang dirugikan. Terkait kejadian kebakaran ini, Polres Probolinggo tentunya sangat serius dalam menindak tegas para pelaku yang melakukan pembakaran baik hutan maupun lahan,” tutur Kapolres.

Sementara itu, Didit Sulistyo, Kepala Seksi Pengelolaan Taman Nasional Wilayah I TNBTS menghimbau kepada seluruh pelaku jasa wisata, maupun pengunjung di Kawasan Bromo Tengger Semeru agar menjaga perilakunya dan tidak membawa barang yang berpotensi menyebabkan kebakaran.

Hal senada juga disampaikan Supoyo, Sesepuh Suku Tengger yang menghimbau kepada masyarakat agar tidak membuang puntung rokok sembarangan sebab juga  berpotensi menyebabkan kebakaran apalagi TNBTS juga merupakan tempat yang sakral bagi umat beragama Hindu sehingga wajib dijaga bersama-sama.

Baca juga  Pangdam I/BB Terima Brevet Kehormatan Penembak Meriam (The Gunner) Armed TNI AD

“Kami harap kedepannya kejadian ini tidak terulang sehingga perlu adanya kepedulian kita bersama dalam menjaga lingkungan dan juga alam demi lestarinya tempat wisata di Kabupaten Probolinggo,” ucap Sesepuh Suku Tengger itu.

Akibat kelalaiannya tersangka dikenakan Pasal Pasal 50 Ayat 3 Huruf d Jo Pasal 78 ayat 4 Undang-Undang nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan sebagaimana diubah dalam Pasal 50 ayat 2 huruf b Jo Pasal 78 ayat 5 UU nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU RI nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi Undang-Undang dan atau Pasal 188 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 1.500.000.000,- (satu miliar lima ratus juta rupiah).

(Anil)

Share :

Baca Juga

Artikel

Ingatkan klik Helm serta Mengenakan Seftybelt, Satlantas Rutin Berikan Imbauan Keselamatan Berlalu Lintas

Artikel

Humanis Kepada Pengendara Sepeda Motor Yang tidak Menggunakan Helm

BERITA UTAMA

Pastikan Keamanan Masyarakat Saat Lebaran Anggota Koramil 07/Tlk Laksanakan Pengamanan Transportasi Air di Wilayah Binaan

BERITA UTAMA

Samapta Polresta Palangka Raya, Kawal Tahanan dan Jaga Keamanan Sidang

BERITA UTAMA

Sampaikan Pesan Kamtibmas Oleh personil Polsek Maliku Kepada Warga

BERITA UTAMA

APRESISAI PARA PEMUDIK UNTUK JAJARAN POLRES PELABUHAN TANJUNG PERAK TERHADAP PELAYANAN ARUS MUDIK LEBARAN 2023.

BERITA UTAMA

Babinsa Koramil 08/Alian Hadiri Acara Peringatan Nuzulul Quran

BERITA UTAMA

SATBINMAS SAMBANG PETANI SAMPAIKAN PESAN-PESAN KAMTIBMAS