Home / Uncategorized

Minggu, 10 September 2023 - 08:42 WIB

Polresta Malang Kota Ungkap Peredaran Narkoba Berhasil Amankan 26 Tersangka

KOTA MALANG – Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2023 yang berlangsung selama 2 pekan telah selesai digelar.

Dalam waktu 2 pekan sejak 14 hingga 25 Agustus 2023 tersebut Sat Res Narkoba Polresta Malang Kota berhasil meringkus seluruh Target Operasi yang di telah di tetapkan.

Pengungkapan Hasil Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2023 disampaikan secara langsung oleh Kapolresta Malang Kota Kombes Pol. Budi Hermanto, S.I.K., M.Si., dalam konferensi pers, pada Rabu pagi (06/09/2023).

“Selama 2 pekan pelaksanaan Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2023 ini, Satresnarkoba berhasil mengamankan 26 tersangka,” ujar Kombes Pol Budi Hermanto.

Baca juga  Cegah Balapan Liar dan Tawuran Satsamapta laks Blue Light Patroll

Dari para tersangka itu ada 3 orang yang memang merupakan TO ( Target Operasi ).

“Tersangka lain nya Non TO diantaranya 24 orang laki-laki dan 2 orang perempuan” jelas Kombes Pol. Budi Hermanto.

Tersangka yang berhasil diamankan tersebut berperan sebagai kurir, pengedar dan penyalahguna.

“Keberhasilan Satresnarkoba dalam mengungkap kasus selama operasi ini merupakan suatu komitmen dan konsistensi Polresta Malang Kota dalam mewujudkan Kota Malang Bersinar atau bersih dari narkoba,”ujar Kombes Budi Hermanto.

Sementara itu Kasatresnarkoba Polresta Malang Kota Kompol Eka Wira menjelaskan dari seluruh tersangka yang diamankan tersebut Satresnarkoba Polresta Malang Kota mendapatkan barang bukti sebanyak 109,67 gram sabu-sabu dan 523,7 gram ganja.

Baca juga  Danlantamal VI Makassar Membuka Pendidikan Dasmil Dan Pelatihan Manajerial Program SPPI BATCH-3 TA.2025

“Dari seluruh tersangka yang kami amankan tersebut 4 orang diantaranya sebagai pengedar ataupun pengecer, 7 orang diantaranya sebagai kurir dan sebanyak 15 orang sebagai pengguna yang dua diantaranya merupakan ibu rumah tangga” papar Kompol Eka Wira.

Kepada tersangka hasil Operasi Tunpas Narkoba Semeru 2023 tersebut terjerat pasal 114, 112, 111 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 4 tahun hingga 20 tahun penjara.
(Anil)

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Patroli Gabungan Polres Jombang Amankan 62 Orang dan 39 Sepeda Motor Berknalpot Brong

Artikel

Operasi Pekat II Semeru 2025 Polisi Berhasil Amankan Pesilat yang Bikin Onar di Ngawi

BERITA UTAMA

Personel Polsek Kahayan Kuala menyampaikan pesan Kamtibmas, dan Himbauan kamtibmas

Uncategorized

Pastikan Nataru Aman dan Nyaman Pj Bupati Brebes Keliling Gereja

Uncategorized

Personil Polsek Kahayan kuala bersama Koramil dan MPA sosialisasi pencegahan karhutla ke warga

Artikel

SMA Kemala Taruna Bhayangkara Didesain Jadi “Leadership Incubator” untuk Lahirkan Pemimpin Masa Depan

Uncategorized

Petugas Patroli Polsek Maliku Minimalisir Potensi Gangguan Kamtibmas dilingkungan Pertokoan

Artikel

Pangdam IM dan Ketua Persit KCK Daerah Iskandar Muda tinjau lomba memasak dan senam kreasi di Mako Bekangdam IM