Home / Uncategorized

Rabu, 13 September 2023 - 21:21 WIB

Perhutani KPH Blitar dan LMDH Tandatangan PKS Atasi Tebu Liar

 

Blitar – Perhutani KPH Blitar melakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan LMDH/KTH se Kecamatan Sutojayan, Wonotirto dan Panggungrejo di Objek Wisata Pinggir Kali (Pingka), Kecamatan Sutojayan, Kabupaten Blitar. Rabu (13/9/2023).

“Hari ini kita bahas dan penandatanganan PKS dengan LMDH/KTH di wilayah Lodoyo Barat dan Timur yang meliputi Kecamatan Sutojayan, Wonotirto, dan Panggungrejo. Setelah itu, akan dilanjutkan ke wilayah lain seperti Kesamben, Wates, dan lain sebagainya,” ujar ADM Perhutani KPH Blitar, Muklisin, S.Hut.

Dalam PKS, ada poin krusial yang perlu diperhatikan. Seperti kesepakatan mendirikan perkebunan atau kehutanan pada lahan tebu pada hutan produksi.

“Tadi disepakati tidak hanya lahan tebu, tapi juga tanaman kehutanan, seperti jati, kayu manis, dan sebagainya. Polanya double track dengan kurang lebih 1.000 tanaman kehutanan per hektar,” jelas Muklisin.

Baca juga  Jaga Kondusifitas, Polsek Kahayan Hilir Gelar Patroli Dialogis di Pasar Patanak

Selain itu, dalam PKS ini ditegaskan harus ada pengembalian fungsi hutan lindung.

“Setelah panen terakhir ini, hutan lindung harus dikembalikan fungsinya, ditanami tanaman pokok kehutanan seperti tanaman buah-buahan berkayu seperti pohon alpukat, durian, nangka dan lain-lain,” imbuhnya.

Hal penting lainnya adalah komitmen pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan bagi hasil kepada Perhutani sebesar 10 persen.

“Pembagian hasil ke Perhutani sangat minim, hanya 10 persen. 90 persen bagi penggarap itu bukan hal kecil, banyak. Ini bentuk konsep pemberdayaan masyarakat,” lanjut Muklisin.

Baca juga  Malam Tahun Baru 2025, di Waterfront Kuching, Meriah Meski Diguyur Hujan,

Di tempat yang sama, Kejaksaan Negeri (Kejari) Blitar yang sejak awal telah bekerjasama dengan Perhutani dalam upaya pelestarian hutan di Kabupaten Blitar mengungkapkan, pihaknya akan selalu mengawasi dan mendampingi Perhutani dalam penyelenggaraan pengelolaan hutan di Kabupaten Blitar.

“Tentunya akan terus kita pantau, seperti proses penandatanganan PKS, apa saja klausulnya. Kalau kedepannya ada potensi tindak pidana, tentu sesuai tugas pokok dan fungsinya akan kita proses. itu,” kata Kasi Intel Kejari Blitar, Prabowo Saputro.

Dalam pertemuan ini hadir pula perwakilan pabrik gula di Jawa Timur, koperasi, dan berbagai stakeholder lainnya. @red.

Share :

Baca Juga

Artikel

Antisipasi Wabah PMK, Babinsa Sumberdiren Dampingi Pemeriksaan Hewan Ternak Di Blitar

BERITA UTAMA

Perkuat Fungsi Binmas, Polres Pulang Pisau Terima Supervisi dari Tim Ditbinmas Polda Kalteng

Uncategorized

Upacara Bendera Memupuk Jiwa Kejuangan, Patriotisme, Nasionalisme dan Solidaritas Prajurit

Uncategorized

Danrami 08/Alian Lakukan Patroli Hutan, Antisipasi Bahaya Kebakaran Lahan

Artikel

Clear Sudah” Viralnya Pemberitaan SPKT Polsek Genteng Berujung Saling Memaafkan

Artikel

Profil, Kapolri Luncurkan Gerakan Pangan Murah, Instruksikan Antisipasi Penimbunan

BERITA UTAMA

Personel Kodim 1009/Tanah Laut Hadiri Musyawarah Desa Pembahasan Rencana Kerja Perangkat Desa Tahun 2025

Uncategorized

Kapolres Sampang Gelar kunjungan kerja di Polsek Ketapang Demi Terciptanya Harkamtibmas Aman Kondusif