Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / Home / HUKRIM

Kamis, 14 September 2023 - 05:14 WIB

Oknum LSM Diduga Menghalang Halangi Leliputan Pembagian Sertifikat PTSL Desa Rojopolo Lumajang

Oknum LSM Diduga Menghalang Halangi Leliputan Pembagian Sertifikat PTSL Desa Rojopolo Lumajang(foto)

Oknum LSM Diduga Menghalang Halangi Leliputan Pembagian Sertifikat PTSL Desa Rojopolo Lumajang(foto)

LUMAJANG TARGETNEWS.ID .Saya muchlas biasa Disebut AJI hari ini dalam tugas sebagai wartawan mendapatkan intimidisi dari Oknum LSM inisila (EP) dalam menjalankan tugas untuk meliput di salah satu desa Rojopolo terkait pembagian sertifikat PTSL,

Kronologis awal. Saya saat bekerja . Ada oknum LSM tersebut (EP) . mengintimidasi Saya dengan menendang sampah kertas di samping . Dengan disaksikan dan keheranan warga yang melihat kejadian itu sayapun menanyakan apakah maksudnya dengan tindakan tersebut kepada oknum LSM tersebut, (EP) membentak serta menantang keluar balai desa, dan mengahalangi saya saat meliput,

Baca juga  672 Personil Keamanan Dikerahkan Amankan Pilkada Brebes

” Saya menduga ini adalah upaya dari oknum tertentu, di Desain untuk menghalangi saya hadir, Dengan menghadirkan Oknum LSM sebagai Bekingan, dan membuat intimidasi, Dimana sebelumnya saya menemukan temuan yang cukup mengejutkan terkait semrawutnya pengajuan Program PTSL dan Dugaan penyelewengan Anggaran Dana Desa di Desa Tersebut,imbuhnya Muchlas.

Ini, di sayangkan sekali kepada Oknum LSM tersebut Dimana kita ketahui bersama profesi wartawan adalah memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui dan mengembangkan pendapat umum, dengan menyampaikan informasi yang tepat, akurat dan benar

” Dengan Wajah Sangar dan bertato LSM ini sudah terkenal arogan di masyarakat setempat, kali ini warga desa rojopolo mendukung penuh ini di laporkan ke polres lumajang, tegas salah satu tokoh masyarakat, ”

Baca juga  Sambut HUT Bhayangkara ke-80, Kapolres Gresik Resmi Buka Turnamen Golf Bersama Forkopimda

” Saat ini, muchlas biasa sapaan akrab nya Mas aji Dengan Dukungan Warga setempat Akan Melaporkan ke Polres lumajang Rabu,(13/09/2023).

Bagi Seseorang yang Dengan Sengaja Menghalangi wartawan menjalankan Tugasnya Dalam mencari, Memperoleh dan menyebarluaskan Informasi Dapat Dikenakan Pidana Sebagaimana Diatur Dalam Pasal 18 Ayat (1) Undang – Undang No 40 Tahun 1999 Tentang Pers

Oknum LSM Diduga Menghalang Halangi Leliputan Pembagian Sertifikat PTSL Desa Rojopolo Lumajang(foto)

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Polsek Pandih Batu Ajak Masyarakat untuk Jaga Kamtibmas

Artikel

Sambang dengan masyarakat Personil Polsek Sebangau Kuala mensosialisasikan penerimaan Polri kepada warga Desa Sebangau Permai

Artikel

Kades Yamansari H Mumin Terpilih Jadi Ketua Praja Kabupaten Tegal

BERITA UTAMA

Berikan himbauan Kamtibmas Personil satbinmas Polres Pulpis Rutin laksanakan sambang, sosialisasi dan penyuluhan TPPO

Artikel

PUJAKETARUB Bagikan Takjil Dan Sekaligus Berbuka Puasa Bersama.

Artikel

Personil Polsek Pandih Batu guna cegah terjadinya bahaya tindak kejahatan, Kali ini dengan giat patroli Kamtibmas daerah rawan Kejahatan, guna cipta Sitkamtibmas yang aman terkendali.

Artikel

Pemuda Pancasila PAC Mulyorejo Kembali Adakan Halalbihalal

Artikel

Rumah Sakinah MPKS PPM Resmi Dilaunching