Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / Home / HUKRIM

Kamis, 14 September 2023 - 05:14 WIB

Oknum LSM Diduga Menghalang Halangi Leliputan Pembagian Sertifikat PTSL Desa Rojopolo Lumajang

Oknum LSM Diduga Menghalang Halangi Leliputan Pembagian Sertifikat PTSL Desa Rojopolo Lumajang(foto)

Oknum LSM Diduga Menghalang Halangi Leliputan Pembagian Sertifikat PTSL Desa Rojopolo Lumajang(foto)

LUMAJANG TARGETNEWS.ID .Saya muchlas biasa Disebut AJI hari ini dalam tugas sebagai wartawan mendapatkan intimidisi dari Oknum LSM inisila (EP) dalam menjalankan tugas untuk meliput di salah satu desa Rojopolo terkait pembagian sertifikat PTSL,

Kronologis awal. Saya saat bekerja . Ada oknum LSM tersebut (EP) . mengintimidasi Saya dengan menendang sampah kertas di samping . Dengan disaksikan dan keheranan warga yang melihat kejadian itu sayapun menanyakan apakah maksudnya dengan tindakan tersebut kepada oknum LSM tersebut, (EP) membentak serta menantang keluar balai desa, dan mengahalangi saya saat meliput,

Baca juga  Kodim 1002/HST Gelar Lari Jalanan, Tingkatkan Kebugaran Prajurit

” Saya menduga ini adalah upaya dari oknum tertentu, di Desain untuk menghalangi saya hadir, Dengan menghadirkan Oknum LSM sebagai Bekingan, dan membuat intimidasi, Dimana sebelumnya saya menemukan temuan yang cukup mengejutkan terkait semrawutnya pengajuan Program PTSL dan Dugaan penyelewengan Anggaran Dana Desa di Desa Tersebut,imbuhnya Muchlas.

Ini, di sayangkan sekali kepada Oknum LSM tersebut Dimana kita ketahui bersama profesi wartawan adalah memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui dan mengembangkan pendapat umum, dengan menyampaikan informasi yang tepat, akurat dan benar

” Dengan Wajah Sangar dan bertato LSM ini sudah terkenal arogan di masyarakat setempat, kali ini warga desa rojopolo mendukung penuh ini di laporkan ke polres lumajang, tegas salah satu tokoh masyarakat, ”

Baca juga  Bamin Komsos Koramil 19/ Kuwarasan Hadiri Pelepasan Peserta Didik Kelas Akhir Madrasah Nurul Yaqin

” Saat ini, muchlas biasa sapaan akrab nya Mas aji Dengan Dukungan Warga setempat Akan Melaporkan ke Polres lumajang Rabu,(13/09/2023).

Bagi Seseorang yang Dengan Sengaja Menghalangi wartawan menjalankan Tugasnya Dalam mencari, Memperoleh dan menyebarluaskan Informasi Dapat Dikenakan Pidana Sebagaimana Diatur Dalam Pasal 18 Ayat (1) Undang – Undang No 40 Tahun 1999 Tentang Pers

Oknum LSM Diduga Menghalang Halangi Leliputan Pembagian Sertifikat PTSL Desa Rojopolo Lumajang(foto)

Share :

Baca Juga

Artikel

Karnaval Budaya Meriahkan HUT RI ke-80 di Kecamatan Kertosono

Artikel

Danyonif 621/Mtg, Operasi Gaktib Yustisi Sebagai Langkah Antisipasi Serta Pelaksanaan Pam Tubuh Personel dan Materiil

Artikel

Pelajar SLTP Balap Liar Jadi Korban Laka Lantas Di Pamekasan, Polisi Berikan Himbauan

BERITA UTAMA

Rakorbin SSDM Polri, Biro SDM Polda Jatim Gelar Bakti Sosial dan Kesehatan Gratis

Artikel

Dukung Ketahanan Pangan, Serka Sujarwo Bantu Panen Jagung Warga Desa Modangan

BERITA UTAMA

KPU REMBANG BERHASIL MELANTIK 882 PPS JAMINAN SOSIAL BELUM JELAS

BERITA UTAMA

Terkait Vonis Bebas Kasus Sumpah Palsu yang Dituntut JPU 1 Bulan dari Ancaman 7 Tahun Kasusnya Masuk Babak Baru : JPU Ajukan Kasasi , Edi : Kami Akan Kawal

BERITA UTAMA

Babinsa Koramil 08/Alian Hadir Pada Peringatan Isra Mi’raj Desa Karangkembang