Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / Home / HUKRIM / PERISTIWA / Tag / TargetNews.id

Sabtu, 16 September 2023 - 12:43 WIB

BC Bungkam !!! Border Jagoi Babang “Bocor” ???Rokok, Sosis, Daging Beku dan Pakaian Ilegal dari Malaysia Marak Beredar di Kalbar. Investigator PBH Lidik Krimsus RI Angkat Bicara

Pontianak, Maraknya daging beku, rokok Era, Sosis dan pakaian bekas dari Malaysia, beredar di berbagai daerah di Kalbar, Diduga kuat Pintu Gerbang Jagoi Babang Kabupaten Bengkayang “Bocor” dan terkesan pembiaran dari Bea Cukai (BC) sebagai garda terdepan pengawasan keluar masuknya barang dari luar negeri.

Syafarahman Investigator Pusat Bantuan Hukum Lidik Krimsus RI ( PBH LKRI ) angkat bicara. Kepada awak media, Sabru (16/09/2023). Dia mengatakan “maraknya produk ilegal masuk ke Indonesia secara otomatis berdampak buruk terhadap pemasukan pendapatan negara, karena tidak ada pajak yang bisa di pungut oleh pemerintah.

Selain itu Syafarahman menambahkan barang ilegal dari Malaysia juga bisa merusak ekonomi lokal, merusak harga pasar salah satu contoh daging kerbau beku bisa di dapat dengan harga Rp. 65.000, sedangkan harga di resmi di Bulog Rp. 78.000. Roko Ilegal tanpa cukai dari Malaysia juga marak di Kalbar ini herannya kemana Bea Cukai apakah tidur atau sudah di berikan alas kasur yang enak sehingga tertidur pulas ???, tanya Syafarahman.

Begitu juga pakaian Lelong dengan tegas dilarang Polri tapi anehnya pakaian Lelong semakin marak di Kalbar, begitu juga sosis.

Baca juga  Polsek sebangau kuala gencarkan giat KRYD, dimalam hari

Pengedar atau penjual rokok ilegal termasuk melakukan pelanggaran yang dapat berpotensi sebagai pelanggaran pidana. Sanksi untuk pelanggaran tersebut mengacu pada Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, yang berbunyi sebagai berikut:

Pasal 54 berbunyi: “Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya.

Pasal 56 berbunyi: “Setiap orang yang menimbun, menyimpan, memiliki, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang kena cukai yang diketahuinya atau patut harus diduganya berasal dari tindak pidana berdasarkan undang-undang ini dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar

Baca juga  Polres Malang Berikan Bantuan Peralatan Usaha kepada Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan

Terkait penggelonggongan daging melanggar UU No. 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, serta KUHP Pasal 302.

“Selain itu, praktik pelaku usaha yang mengedarkan produk hewan yang tidak memenuhi persyaratan hygiene sanitasi (daging gelonggongan) melanggar UU No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan dapat dipidana penjara paling lama 2 tahun atau paling banyak Rp 4 miliar.

BC Bungkam:

Pihak Kanwil Bea Cukai Kalbagbar memilih bungkam ketika akan dikonfirmasi wartawan. Haryo bagian humas tak bisa memberikan keterangan. ” Besok saja jam 09.00 pagi ketemu bagian P2 BC nya “, ujarnya kepada wartawan.

Namun besok sesuai dijanjikan ktemu sampai pukul 12.00 wib tak kunjung ada petugas P2 nya dan Haryo dihubungi tak meangkat hpnya.

Ka Kanwil DJBC Kalbagbar Imik Eko Putro ketika dihubungi Jumat (15/09/23) tidak bersedia menerima wartawan untuk konfirmasi. Padahal beliau ada . “Kehumas saja “, kata Satpamnya.*

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Sopir Truk Kurang Waspada, Pagar Pengaman Jembatan Depan MTsN.3 Hancur Tak Tersisa

Artikel

Sukseskan Program Swasembada Pangan Dari Pemerintah Dandim 1009/Tanah Lau Temui Kelompok Tani Di Lok Serapang

Artikel

Pelantikan PPDI, Polres Nganjuk Tekankan Peran Strategis Tiga Pilar

Artikel

AKBP Iqbal Sengaji Fokus Perkuat Kinerja Polres Pulang Pisau Melalui Dialog dengan Bag SDM

Artikel

Polres Batu dan BPBD Gerak Cepat, Evakuasi Korban Akibat Pohon Tumbang

BERITA UTAMA

Selalu Aktif Jaga Silahturahmi Bahbinkamtibmas Sambangi Warga Binaan dan Mensosialisasikan Kartu Nama

Artikel

Semarak Esports Series 2026, Polri Ajak Pelajar Bojong Dan Adiwerna Berkarya Positif Di Era Digital

BERITA UTAMA

Bersama Bupati Tala, Dandim 1009/Tanah Laut Langsung Meninjau Beberapa Titik Bencana Banjir