Home / Uncategorized

Senin, 18 September 2023 - 19:29 WIB

Sosialisasi Standar Pelayanan Publik (SKCK) untuk Warga Masyarakat Kecamatan Kahayan Kuala.

 

Polres Pulang Pisau – Personil Bhabinkamtibmas Polsek Kahayan Kuala, Polres Pulang Pisau, Polda Kalteng, menyambangi warga masyarakat di desa binaannya dalam rangka menyampaikan sosialisasi standar pelayanan publik ( alur pelayanan, biaya pelayanan dan waktu pelayanan ) penerbitan SKCK di Polsek Kahayan Kuala, Senin (18/09/2023).

Berdasarkan Peraturan Pemerintah no. 60 tahun 2016 tentang penerimaan negara bukan pajak (PNBP) di lingkungan Polri terhitung mulai 6 januari 2017 biaya penerbitan surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) yang semula Rp. 10.000,- menjadi Rp. 30.000,-

Baca juga  Satlantas Polres Pulang Pisau Bagikan Brosur Tertib Berlalu Lintas

Kapolres Pulang Pisau, AKBP Mada Ramadita, S.I.K., melalui Kapolsek Kahayan Kuala Iptu G. Prasetyo.,S.H menyampaikan, kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka memberikan edukasi kepada warga masyarakat sebagai pemohon SKCK agar memahami alur pelayanan, biaya pelayanan dan waktu pelayanan penerbitan SKCK

Baca juga  Babinsa Koramil 0108-07/Semadam Bantu Angkat Barang Warga Akibat Banjir

“Masa berlaku SKCK hingga 6 (enam) bulan sejak tanggal diterbitkan, jika telah melewati masa berlaku dan bila dirasa perlu, SKCK dapat diperpanjang”, tutup Kapolsek Kahayan Kuala Iptu G. Prasetyo.,S.H

Share :

Baca Juga

Artikel

DANKORMAR BERIKAN BANTUAN KEPADA WARGA KORBAN BANJIR BEKASI

Uncategorized

Tak Henti-hentinya Polsek Sebangau Kuala Giat Lakukan KRYD

BERITA UTAMA

Ciptakan Sit aman Dan Kondusif Personil Polsek Maliku Melaksanakan Patroli Malam

BERITA UTAMA

Isu Penculikan Anak Merebak, Polres Pulpis Perketat Pengawasan Sekolah Lewat Patroli Samapta

Artikel

Didi Sungkono, S.H., M.H. : Sering Tewasnya Mahasiswa di Sekolah Naungan Kemenhub, Kurikulum Harus Diganti dan Direformasi

Uncategorized

Untuk Antisipasi Karhutla Satbinmas Polres Pulpis Himbau melalui Spanduk

Uncategorized

Ini Upaya Anggota Satpolair Untuk Berikan Edukasi Larangan Karhutla Kepada Masyarakat Pesisir

Artikel

Ciptakan Kamtibmas, yang Kondusif Polsek Maliku Melaksanakan Kryd di Wilayah Hukumnya