Home / Uncategorized

Rabu, 20 September 2023 - 08:47 WIB

Polres Mojokerto Kota Berhasil Amankan 270 Gram Sabu dari Pedagang Gorengan

 

MOJOKERTO – Diduga pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu, seorang laki – laki inisial KD (48) diamankan anggota Satnarkoba Polresta Mojokerto.

Sabu seberat 270,58 gram tersebut disembuyikan pelaku, KD (48) di dalam bungkus bumbu mie.

Kasat Narkoba Polresta Mojokerto, AKP Edi Purwo Santoso mengatakan, pelaku diamankan setelah ada informasi masyarakat adanya dugaan transaksi narkoba di seputar lapangan Kelurahan Pulorejo, Kecamatan Prajurit Kulon, Kota Mojokerto.

“Kamis, pekan lalu kami mendapatkan laporan dan anggota bergerak melakukan penyelidikan. Sekitar pukul 19.30 WIB, anggota berhasil menangkap KD warga Kecamatan Prajurit Kulon. Dia mondar-mandir mengendarai sepeda motor,” ungkapnya, Senin (18/9/2023).

Pelaku yang berprofesi sebagai penjual gorengan tersebut dicurigai karena mondar-mandir menggunakan sepeda motor Yamaha Xeon. Anggota memberhentikan dan melakukan penggeledahan terhadap pelaku.

Baca juga  Ciptakan Rasa Aman, Satgas Yonif 611/Awang Long Laksanakan Pengawalan Bus Warga Desa Banti

“Anggota menemukan barang bukti berupa sabu dalam bungkus bumbu mie yang disimpan di dasbord sepeda motor. Pelaku mengaku sebelumnya telah meranjau sabu sebanyak dua kali, yaitu di sekitar jembatan dan lapangan Pulorejo,” katanya.

Pelaku dan barang bukti kemudian digelandang ke rumahnya untuk dilakukan pengembangan. Di dalam rumah pelaku, lanjut AKP Edi didapati delapan klip berisi sabu-sabu dengan berat bruto total 270,58 gram.

Bersama dengan barang bukti yang didapat, pelaku diamankan anggota ke Polresta Mojokerto guna pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.

“Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” jelasnya.

Baca juga  Anggota Polsek Pandih Batu Bhabinkamtibmas Desa' Dandang Bripka Slamet Rianto Laksanakan Kegiatan Super Police di Wilkum Polsek Pandih Batu

Adapun barang bukti yang berhasil disita dari pelaku yakni satu klip plastik berisi sabu dengan berat bruto 10,08 gram, satu klip plastik berisi sabu dengan bruto 1,06 gram, satu klip plastik bruto 0,60 gram, satu klip plastik bruto 0,74 gram, satu klip plastik bruto 51,64 gram.

Satu klip plastik bruto kotor 51,74 gram, satu klip plastik bruto 51,60 gram, satu klip plastik bruto 51,66 gram dan satu klip plastik bruto 51,46 gram.

Selain itu satu bungkus warna silver bekas bumbu mie, satu bungkus klip plastik, satu unit timbangan elektrik merk CAMRY warna silver dan sepeda motor Yamaha Xeon juga diamankan Polisi.limbd

Share :

Baca Juga

Artikel

Sat Samapta Polres Pulang Pisau Pastikan Distribusi Makanan Bergizi Gratis Aman dan Tepat Sasaran

BERITA UTAMA

Pawas Pimpin Apel di Mapolresta Palangka Raya

Uncategorized

Piket siaga Polsek Maliku Patroli Malam

Artikel

Perkecil Potensi, Terjadinya Karhutla Polsek Maliku Melaksanakan Kegiatan Patroli Terpadu

Artikel

Sambangi Warga di Desa Binaannya, Bhabinkamtibmas Polsek Maliku Sosialisasi Himbauan Larangan Karhutla

Artikel

PANGKORMAR IKUTI DOA BERSAMA DI MONAS DALAM RANGKA HUT KE-80 TNI

Artikel

Polwan Peduli Sesama Anggota Polwan Polres Pasuruan Bagikan Daging Qur GC FC GC FC GC FC GCban Kepada Penjaga Palang Perlintasan KA

Artikel

KANIT BINMAS POLSEK BEJI DUKUNG PENUH KEGIATAN SAMBANG POS KAMLING WARGA DUSUN WONOYOYO KULON