Home / Uncategorized

Rabu, 20 September 2023 - 14:00 WIB

Polrestabes Surabaya Ungkap Peredaran Narkoba, Kurir dan Ribuan Ekstasi Berhasil Diamankan

 

SURABAYA – Satresnarkoba Polrestabes Surabaya menggrebek rumah di Jalan Tambak Wedi Baru Gang II Surabaya. Rumah digeledah berdasarkan informasi dari masyarakat pada, Senin 7 Agustus 2023, kurang lebih pukul 13.00 WIB.

Di dalam rumah itu, satu pria dilakukan penangkapan terhadap tersangka AB alias Tami warga Jalan Kedung Cowek Surabaya. Dia diduga kuat sebagai pengedar Narkoba dan kurir lintas daerah.

Pada saat dilakukan penggeledahan terhadap AB, ditemukan 48 klip plastik yang berisi Pil Ekstasi warna merah muda logo “kaki kucing” sebanyak 4.800 butir dengan berat +1.866,2 gram.

Ditemukan juga bungkusan 78 klip plastik yang berisi Pil ekstasi warna biru logo “transformer” sebanyak 7.800 butir dengan berat +3007,58 gram.

Baca juga  Personil Polsek Kahayan Kuala giat Patroli guna Cegah Kriminalitas.

Selain itu ada poket sabu berat 2,30 gram beserta bungkusnya, 2 buah Buku catatan penjualan narkoba, beberapa bendel Plastik Klip, poket Plastik bekas, 2 buah Timbangan Elektrik, 2 buah kotak Plastik, 1 buah Koper, 1 bungkus teh cina, 2 HP Vivo.

Kapolrestabes Surabaya melalui Wakasat Resnarkoba Kompol Fadilla mengatakan, tersangka. AB alias Tami mengaku mendapatan barang berupa narkotika jenis sabu dan ekstasi tersebut dari MA (DPO) dengan cara diranjau.

“Pengakuannya, atas perintah saudara MA (DPO), AB diminta untuk menyimpan barang hasil ranjauan tersebut untuk
dikirimkan kepada pemesan atas perintah saudara MA,” jelas Fadilla,Rabu(20/9/2023).

Baca juga  Personil Polsek Maliku Laksanakan Patroli Malam dengan Sasaran Pemukiman dan Pertokoan

Selain itu kepada Petugas tersangka mengaku sudah sering melakukan pengambilan dan mengirim barang atas perintah dari saudara MA, dalam kurun waktu 3 (tiga) bulan terakhir ini.

Hasil ranjauan itu, olehnya sabu dan ekstasi disimpan dalam koper dan diletakan dibawah lantai dapur ditutupi oleh mesin cuci.
.
“Tersangka ini sebagai perantara jual beli ataupun sebagai pengedar barang narkotika jenis sabu dan extasi dijanjikan mendapatkan pembayaran sebesar Rp 15.000.000,” imbuh Wakasat Narkoba.

Tami ini sudah sering kali melakukan pengiriman barang narkotika. Pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
(Anil)

Share :

Baca Juga

Uncategorized

SAMBANGI JURU PARKIR PASAR MINGGUAN SAT BINMAS POLES PULPIS SAMPAIKAN PESAN KAMTIBMAS

BERITA UTAMA

Jadikan Pelajar Yang Disiplin Babinsa Beri Materi PBB di SD N Wiromartan

Uncategorized

Polres Pelabuhan Tanjungperak Berhasil Amankan Sindikat Pembobol Rekening Bank

BERITA UTAMA

Pastikan Keselamatan Pelayaran Jelang Nataru, Satpolairud Polres Pulang Pisau Periksa Kesiapan Feri Penyeberangan

Artikel

Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Ungkap Capaian Penanganan Perkara Korupsi 2025 dalam Peringatan Hakordia 2025

Artikel

Sat Binmas Polres pulang pisau Rutin laksanakan sambang Sinergitas Dengan Warga

Uncategorized

Bhabinkamtibmas Polsek Maliku Bersama Mpa Cek Kondisi Sumur Bor Wilayah Rawan Karhutla

Artikel

Ulama Satukan Doa Untuk Bangsa Dan Blitar Aman Sentosa