Home / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / PENDIDIKAN / PERISTIWA

Sabtu, 23 September 2023 - 17:10 WIB

Polrestabes Surabaya Berhasil Ungkap Peredaran Narkoba, 48 Poket Sabu Disita

Polrestabes Surabaya Berhasil Ungkap Peredaran Narkoba, 48 Poket Sabu Disita

Polrestabes Surabaya Berhasil Ungkap Peredaran Narkoba, 48 Poket Sabu Disita

 

SURABAYA – Satuan Narkoba Polrestabes Surabaya menangkap seorang pria berinisial ZA (36) warga Jalan Kupang Gunung Jaya Surabaya, setelah kedapatan mengedarkan
narkotika jenis sabu.

Tersangka ZA yang beroperasi sebagai tukang parkir ini mengedarkan barang haram tersebut di kawasan Jalan Kupang Gunung Kota Surabaya.

Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Pasma Royce melalui Kasat narkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri menyebut, tersangka ZA dibekuk polisi saat berada di rumahnya, pada Senin, 14 Agustus 2023 sekira pukul 06.00 WIB.

Tersangka ZA sebelum dilakukan penangkapan sudah menjadi target operasi petugas kepolisian.

Baca juga  Polres Probolinggo Gelar Ramp Check Bus Pariwisata Minimalisir Kecelakaan

Penangkapan tersangka ini bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan di wilayah Kupang Gunung Jaya Kel. Putat Jaya Kec. Sawahan Surabaya, marak terjadi peredaran narkoba jenis sabu.

“Dari laporan itu, petugas kemudian melakukan penyelidikan dan pengamatan. Kemudian pada Senin 14 Agustus 2023, polisi melakukan penggerebekan kemudian penangkapan yang saat itu ZA sedang mengemas sabu,” kata Daniel, Kamis (21/09/2023).

Saat ditangkap, polisi mendapat barang bukti berupa 48 poket sabu siap edar dengan berat keseluruhan 23,58 gram.

Baca juga  Kapolri Luncurkan Digitalisasi Perizinan Event, Industri Kreatif Semakin Dipermudah

Dari hasil interogasi petugas, tersangka mengaku membeli sabu-sabu itu dari seorang berinisial RO (DPO) pada Senin, 31 Juli 2023 sekira pukul 16.00 WIB, di daerah Kecamatan Labang Kabupaten Bangkalan Madura.

Mereka membeli sebanyak 1 poket sabu dengan berat 5 gram dengan harga Rp. 4.750.000 untuk dijual lagi dan mendapatkan keuntungan.

Lebih lanjut, AKBP Daniel menyampaikan tersangka akan dikenai pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Anil)

Polrestabes Surabaya Berhasil Ungkap Peredaran Narkoba, 48 Poket Sabu Disita

Share :

Baca Juga

Artikel

Kejar Target, Material Semen, Didatangkan untuk Pengecoran Lantai Halaman Langgar Darussalam oleh Satgas TMMD ke-124 Kodim 1002/HST

Artikel

TMMD HST Hadirkan MCK Modern di Langgar Darussalam, Tingkatkan Kenyamanan Beribadah

BERITA UTAMA

Danramil 14/Pejagoan Hadiri Rapat Penetapan Calon Kades

BERITA UTAMA

Pasukan Pendarat Yonif 11 Mar Melaksanakan Peran Peninggalan Ranpur

Artikel

Patroli Malam Obyek Vital SMA N 1 Pandih Batu Kec. Pandih Batu.

Artikel

Dandim 1420/Sidrap Hadiri Apel Gelar Pergeseran Pasukan (Serpras) OPS Mantap Brata PAM Pemilu

Artikel

Pj Bupati Brebes Jadi Saksi Nikah Di MPP

Artikel

Door To Door bhabinkamtibmas Polsek Sebangau Kuala laksanakan sosialisasi Saber Pungli.