Surabaya,TargetNews.id Tim Tabur (Tangkap Buron) Kejari Surabaya bersama Inteljen Kejari Balikpapan berhasil menangkap buronan Salim Lays sebagai terpidana kasus penipuan investasi tambang batubara pun berakhir pada Selasa, 16 September 2023.
Kajari Surabaya, Joko Budi Darmawan melalui Kasi Intelijen Putu Arya Wibisana menjelaskan buronan terpidana Salim Lays telah dinyatakan buron sejak tahun 2019 dan ditangkap di kawasan Mekarsari, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur, sekitar pukul 14.30 WIT.
“Iya, terpidana atas nama Salim Lays. Eksekusi berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 790 K/Pid/2021/tanggal 8 September 2021 yang menyatakan bahwa terpidana terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan dan menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan,” kata Putu dalam siaran pers tertulis, Rabu (27/9/2023).
Setelah ditangkap, terpidana Salim Lays dititipkan sementara di Rutan Polresta Balikpapan. hari ini, Rabu pagi terpidana akan diterbangkan ke Surabaya untuk dilakukan eksekusi di Rutan Klas 1 Surabaya Medaeng.
Untuk diketahui buronan Terpidana Salim Lays melakukan tindak pidana penipuan investasi tambang batubara di Kalimantan Tengah terhadap korban Cecilia Tanaya, dimana korban Cecilia Tanaya dijanjikan hasil keuntungan investasi sebesar 10 persen namun hal tersebut tidak pernah terwujud sehingga korban mengalami kerugian senilai 8,6 miliar rupiah.(NUR)..










