Home / Uncategorized

Sabtu, 30 September 2023 - 21:23 WIB

Ditreskrimsus Polda Jateng Gagalkan Upaya Penyalahgunaan Distribusi Pupuk Bersubsidi

 

Kota Semarang – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jateng pada Kamis (28/9/2023) malam menggagalkan upaya penyalahgunaan distribusi pupuk bersubsidi, 1 unit truk yang mengangkut 10 ton pupuk bersubsidi berhasil diamankan saat melintas di gerbang Tol Kalikangkung pada pukul 19.52 WIB.

Hal ini disampaikan Kabidhumas Polda Jateng Kombes Pol Satake Bayu Setianto melalui sebuah keterangan tertulis pada Sabtu (30/9/2023) sore.

“Truk tersebut mengangkut pupuk subsidi dari Tegal dengan tujuan Blora dan Bojonegoro, pengangkutan dan distribusinya diduga kuat tidak sesuai peruntukannya,” ungkap Kabidhumas.

Saat diamankan, ditemukan muatan berupa 200 sak @50 Kg pupuk subsidi pemerintah jenis UREA dan PONSKA. Sopir truk mengaku dirinya diberi perintah oleh seorang berinisal C untuk mengirim muatan tersebut tanpa disertai dokumen yang sah.

Baca juga  Bhabinkamtibmas Sambangi Warga sekaligus Sisipkan Pesan Kamtibmas

“Dari pengakuan sopir, muatan serupa pernah dikirimkan juga ke Getas dan Bangklean atas permintaan orang lain berinisial N,” tambahnya.

Selanjutnya truk beserta muatannya diamankan ke Mako Ditreskrimsus Polda Jateng di Jl. Sukun Raya Banyumanik untuk proses lebih lanjut.

Diungkapkan bahwa penegakkan hukum tersebut merupakan salah satu bentuk jaminan dan perlindungan kepada para petani agar penggunaan pupuk subsidi dapat tepat sasaran.

Pihaknya juga mengajak masyarakat untuk ikut mengawasi distribusi dan penggunaan pupuk subsidi bagi para petani agar tepat peruntukan nya.

“Segala bentuk upaya penyalahgunaan baik distribusi ataupun penggunaan pupuk bersubsidi yang mengakibatkan kerugian petani maupun kerugian negara akan kami tindak tegas,” tandasnya.

Baca juga  Bupati Sampang Sambut Hangat di Pendopo Trunojoyo Taruna STTD Bekasi Magang di Dishub

Atas perbuatan pelaku yang memperjualbelikan pupuk subsidi diluar peruntukkan dan tanggung jawabnya akan dijerat dengan Pasal 34 Ayat (2) Jo Pasal 23 Ayat (2) dan/atau Pasal 34 Ayat (3) Jo Pasal 23 Ayat (3) Permendag Nomor 04 Tahun 2023 tentang pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian Jo Pasal 2 Perpres Nomor 15 Tahun 2011 tentang perubahan atas Perpres Nomor 77 Tahun 2005 tentang penetapan pupuk bersubsidi sebagai barang dalam pengawasan Jo Pasal 4 dan Pasal 8 Perpu Nomor 8 Tahun 1962 tentang perdagangan barang-barang dalam pengawasan Jo Pasal 6 Ayat (1) huruf d Jo Pasal 1 sub 3e Undang-Undang Darurat Nomor 7 tahun 1955 tentang pengusutan, penuntutan dan peradilan tindak pidana ekonomi. (Fauzi)

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

JALIN KEAKRABAN BABINSA SAMBANGI WARGA DI WILAYAH BINAAN

Artikel

Polisi Bersama Tim SAR Berhasil Temukan Korban yang Menceburkan Diri di Sungai Brantas

Uncategorized

Peduli antar sesama, sat samapta Polres Pulang Pisau gelar kegiatan Bhakti Sosial

Artikel

Manunggal Dengan Rakyat Prajurit Yonif 1 Marinir Latih Baris Berbaris Siswa SMAN 1 dan SMKN 3 Sidoarjo

Artikel

Wujudkan Sinergitas, Kodim 1002/HST Laksanakan Kegiatan Komunikasi Sosial Kreatif 2025

BERITA UTAMA

Pastikan Berjalan Lancar, Sipropam Polresta Palangka Raya Cek Unit Pelayanan Tiap Satfung

Uncategorized

PWT (Parking, Walking, Talking) merupakan cara Patroli personel sat samapta ajak Masyarakat untuk jaga Kamtibmas

Artikel

Eskate Foodcourt, Menikmati Santapan Seraya Menumbuhkan Empati