Home / Uncategorized

Sabtu, 30 September 2023 - 21:23 WIB

Ditreskrimsus Polda Jateng Gagalkan Upaya Penyalahgunaan Distribusi Pupuk Bersubsidi

 

Kota Semarang – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jateng pada Kamis (28/9/2023) malam menggagalkan upaya penyalahgunaan distribusi pupuk bersubsidi, 1 unit truk yang mengangkut 10 ton pupuk bersubsidi berhasil diamankan saat melintas di gerbang Tol Kalikangkung pada pukul 19.52 WIB.

Hal ini disampaikan Kabidhumas Polda Jateng Kombes Pol Satake Bayu Setianto melalui sebuah keterangan tertulis pada Sabtu (30/9/2023) sore.

“Truk tersebut mengangkut pupuk subsidi dari Tegal dengan tujuan Blora dan Bojonegoro, pengangkutan dan distribusinya diduga kuat tidak sesuai peruntukannya,” ungkap Kabidhumas.

Saat diamankan, ditemukan muatan berupa 200 sak @50 Kg pupuk subsidi pemerintah jenis UREA dan PONSKA. Sopir truk mengaku dirinya diberi perintah oleh seorang berinisal C untuk mengirim muatan tersebut tanpa disertai dokumen yang sah.

Baca juga  Pengecekan Ketersediaan Air di daerah Rawan Karhutla Wilkum Polsek Maliku.

“Dari pengakuan sopir, muatan serupa pernah dikirimkan juga ke Getas dan Bangklean atas permintaan orang lain berinisial N,” tambahnya.

Selanjutnya truk beserta muatannya diamankan ke Mako Ditreskrimsus Polda Jateng di Jl. Sukun Raya Banyumanik untuk proses lebih lanjut.

Diungkapkan bahwa penegakkan hukum tersebut merupakan salah satu bentuk jaminan dan perlindungan kepada para petani agar penggunaan pupuk subsidi dapat tepat sasaran.

Pihaknya juga mengajak masyarakat untuk ikut mengawasi distribusi dan penggunaan pupuk subsidi bagi para petani agar tepat peruntukan nya.

“Segala bentuk upaya penyalahgunaan baik distribusi ataupun penggunaan pupuk bersubsidi yang mengakibatkan kerugian petani maupun kerugian negara akan kami tindak tegas,” tandasnya.

Baca juga  Babinsa Koramil 06/Sruweng Latih Mental Dan Fisik Paskibra

Atas perbuatan pelaku yang memperjualbelikan pupuk subsidi diluar peruntukkan dan tanggung jawabnya akan dijerat dengan Pasal 34 Ayat (2) Jo Pasal 23 Ayat (2) dan/atau Pasal 34 Ayat (3) Jo Pasal 23 Ayat (3) Permendag Nomor 04 Tahun 2023 tentang pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian Jo Pasal 2 Perpres Nomor 15 Tahun 2011 tentang perubahan atas Perpres Nomor 77 Tahun 2005 tentang penetapan pupuk bersubsidi sebagai barang dalam pengawasan Jo Pasal 4 dan Pasal 8 Perpu Nomor 8 Tahun 1962 tentang perdagangan barang-barang dalam pengawasan Jo Pasal 6 Ayat (1) huruf d Jo Pasal 1 sub 3e Undang-Undang Darurat Nomor 7 tahun 1955 tentang pengusutan, penuntutan dan peradilan tindak pidana ekonomi. (Fauzi)

Share :

Baca Juga

Artikel

Alumni Akpol, 90 Hadirkan Pasar Murah di Pedurungan, Warga Antusias Nikmati Harga Bersahabat

Uncategorized

Sampaikan larangan Karhutla kepada masyarakat, saat laks Patroli Dialogis

Artikel

Polisi Bersama TNI dan Warga Bersihkan Sampah di Aliran Sungai Kali Ulo Magetan

Uncategorized

Personel Kodim 1009/Tanah Laut Menghadiri Acara Simulasi Pemungutan Dan Penghitungan Suara Serta Penggunaan Aplikasi Sirekap Pilkada 2024

BERITA UTAMA

Babinsa Sejangkung Hadiri Lokakarya Mini Lintas Sektor Bidang Kesehatan Puskesmas Sejangkung

Artikel

Kapolsek Sokobanah IPTU SUJIYONO, S.H, Silaturahmi Ke Rumah Tokoh Masyarakat

Uncategorized

Sat Lantas Polres Pulang Pisau Penling Himbau Keselamatan Berlalulintas Ke Pengguna Jalan

Artikel

Polda Jambi Sampaikan Pencapaian Kinerja Terbaik Tahun 2025