Home / Uncategorized

Sabtu, 30 September 2023 - 19:53 WIB

Personel Personil Satbinmas Polres Pulpis Rutin Sosialisasi dan himbauan Kepada Warga Masyarakat untuk mencegah karhutla

 

Pulang Pisau — Personil Satbinmas terus Melakukan kegiatan sosialisasi pencegahan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), upaya pencegahan menjadi prioritas dalam penanganan karhutla, Salah satunya dengan cara melakukan patroli dialogis dan sosialisasi Karhutla kepada warga Masyarakat di kec Kahayan hilir Kabupaten Pulpis.

Sosialisasi Karhutla hal itu menjadikan personel Satbinmas Rutin dan gencar melakukan patroli dan sosialisasi kepada masyarakat yang mempunyai lahan agar tidak membuka lahan dengan cara membakar baik itu lahan pertanian maupun perkebunan, Sabtu ( 30/09/2023)

Kapolres Pulang Pisau AKBP Mada Ramadita, S.I.K., melalui Kasat Binmas IPTU Laaser Kristovor, S.H., menjelaskan bahwa tujuan dari sosialisasi tentang pencegahan kebakaran hutan dan lahan ini adalah untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam menjaga kelestarian lingkungan, dan juga potensi dampak kebakaran hutan dan lahan,

Baca juga  Sambangi kios dan Agen Gas Elpiji, Kanit Bhabinkamtibmas Satbinmas polres Pulpis edukasi Keselamatan, Ketersediaan dan kewaspadaan

Kemudian apalagi karhutla merupakan salah satu permasalahan yang menjadi perhatian kita semua dan bahkan menjadi atensi pimpinan Polri dan Pemerintah, jadi kami tak segan-segan akan menindak tegas para pelaku pembakar hutan dan lahan.

“Kasatbinmas polres Pulpis IPTU Laaser Kristovor SH. berharap melalui giat Sosialisasi kepada seluruh warga masyarakat secara bersama sama melestarikan dan menjaga hutan dan lahan di wilkum Polres Pulpis agar bebas dari kebakaran, sehingga kerusakan lingkungan yang kerap timbul akibat karhutla ini dapat kita cegah dan dikendalikan,” jelasnya.

Baca juga  Bati Tuud Koramil 19/ Kuwarasan Hadiri Musdes Penetapan RKPDesa Tahun 2024 Desa Mangli

Dan juga masyarakat jangan ragu-ragu untuk melaporkan segera jika mendapati suatu tindak pidana khususnya kebakaran hutan dan lahan karena pelaku dapat diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak 15 Miliar Rupiah sebagaimana dimaksud dalam UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, pungkas Kasat.( Laaser).

Share :

Baca Juga

Artikel

Kapolsek Sebangau Kuala menghadiri Kegiatan Musrenbang tingkat Kecamatan Sebangau Kuala tahun anggaran 2025

Uncategorized

Berbaur dengan masyarakat dan berikan pesan kamtibmas diwilkum polsek sebangau kuala

Uncategorized

Aktivis KAKI: Terindikasi Pemerintah Kota Surabaya Lakukan Nepotisme Dengan PT Sinar Galaxy Mewujudkan Kantor PDAM Surya Sembada

Artikel

Sat Lantas Polres Pulang Pisau Laksanakan Pengawalan Mobil SPPG ke Sekolah-sekolah di Kecamatan Kahayan Hilir

Uncategorized

Personil Polsek Kahayan Kuala giat KRYD berupa Patroli Kamtibmas guna Cegah Kriminalitas.

Uncategorized

Sambangi Petugas Satpam Bank Mandiri Personil Sat Binmas Pulpis laksanakan Pengecekan dan Pesan Kamtibmas.

BERITA UTAMA

Bhabinkamtibmas Aktif Sampaikan Sosialisasi Larangan Karhutla di Wilkum Polsek Maliku.

Artikel

Bakti Sosial Ramadhan 2024 Kolaborasi AMB dan Owner Dianz Mie Petir Camplong Bagi Takjil dan Santunan Anak Yatim
error: Konten dilindungi!!