Surabaya, Targetnews.id Nurhadi, Jurnalis Tempo yang menjadi korban penganiayaan oleh 2 polisi akhirnya mendapat biaya restitusi atau beaya ganti rugi Rp 13,8 Juta dari keluarga terpidana Bripka Purwanto dan Brigadir Muhammad Firman Subkhi di Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya, Rabu (4/10/2023)
Penyerahan restitusi yang dilakukan keluarga dua terpidana itu difasilitasi oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Untuk Nurhadi, ia hadir didampingi oleh Aliansi Anti Kekerasan Jurnalis.
“Kami melaksanakan restitusi pelaku Purwanto dan Firman kepada Nurhadi dan hadir keluarga terpidana serta LPSK,” ujar Kepala Seksi Pidana Umum (Kaspidum) Kejari Tanjung Perak Surabaya, Parlindungan Sidauruk kepada wartawan,
Selain membayar restitusi kepada korban Nurhadi, Firman dan Purwanto juga dihukum membayar kepada berinisial F sebesar Rp 21,6 juta yang turut menjadi korban.
“Pelaksanaannya sudah dilaksanakan transfer. Besarannya ini sesuai putusan pengadilan Besaran Rp13.819.000 untuk Nurhadi Rp 21.650.000 untuk F,” katanya.
Sementara itu, Nurhadi selaku korban penganiayaan menyampaikan ucapan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah membantu mengawal perkara ini hingga inkra serta pembayaran restitusi.
Nurhadi mengatakan, biaya restitusi ini sebagai ganti rugi alat kerja dan data liputan yang telah dirusak oleh kedua terpidana polisi tersebut.
“Pengganti kerusakan alat kerja saya, handphone, data-data itu yang penting karena banyak data liputan yang sudah terhapus, itu enggak ternilai dengan uang,” ujar Nurhadi.
Nurhadi juga meminta agar kepolisian tidak melakukan tindak kekerasan lagi kepada jurnalis ke depannya.
“Ke depan saya berharap tidak ada lagi kekerasan terhadap jurnalis yang dilakukan aparat kepolisian. Polisi harusnya jadi pengayom masyarakat dia tahu undang-undang dan jurnalis bekerja dilindungi undang-undang,” terangnya.
Di sisi lain, Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Surabaya, Eben Haezer menjelaskan, pembayaran restitusi kepada Nurhadi ini adalah akhir dari perjalanan advokasi yang dilakukan Aliansi Anti Kekerasan Jurnalis selama dua setengah lebih ini.
Eben juga berharap, pelaku penganiayaan Jurnalis lainnya segera terungkap dan diadili.
“Kami berharap sebenarnya belasan pelaku lainnya yang belum terungkap di sini bisa diadili. Harapannya itu bisa dikembangkan. Semoga ini terakhir tidak ada lagi kasus kekerasan terhadap jurnalis,” ucap Eben.
Di kesempatan sama, pengacara Nurhadi dari LBH Lentera, Salawati Taher menyebut, jumlah restitusi yang diterima Nurhadi belum termasuk kerugian kehilangan penghasilan lantaran tidak bisa bekerja selama kasus ini bergulir.
“Restitusi yang dibayarkan ini masih sebatas penghitungan kerugian akibat kerusakan alat kerja saat kejadian. Sementara sebenarnya dalam perkara ini, Nurhadi mengalami trauma dan harus berada dalam perlindungan LPSK, bisa saja dimintakan restitusi kerugian atas kehilangan penghasilan akibat tindak pidana pers tersebut,” terang Salawati.
Salawati juga menyinggung soal penahanan Firman dan Purwanto yang saat ini ditahan di Mapolda Jatim, bukan di rutan atau lapas.
Alasan kedua polisi ini ditahan di Mapolda Jatim karena alasan masih dalam proses sidang kode etik.(NRS).

Foto : Jurnalis Tempo Yang Dianiaya Dua Anggouta Polisi Terima Restitusi Rp 13,8 Juta










